PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDOKUMENTASIAN HASIL PENDAFTARAN...
Pasal 15
BAB 5 — PENGENDALIAN
(1) Alih Media hasil pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan dengan cara mengkonversi dokumen ke dalam format digital. (2) Format digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan cara: a. scanning; b. fotographi digital; dan c. perekaman digital.
