PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENDOKUMENTASIAN HASIL PENDAFTARAN...
Pasal 10
BAB 4 — PENGOLAHAN
Penataan dokumen hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dilakukan: a. kelengkapan arsip; b. pengelompokan; dan c. penyimpanan.
