PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGINTEGRASIAN LAYANAN SOSIAL DASAR DI...
Pasal 18
BAB 7 — INSTANSI TEKNIS PEMBINA
Instansi teknis pembina merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan layanan sosial dasar di Posyandu.
