PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGINTEGRASIAN LAYANAN SOSIAL DASAR DI...
Pasal 14
BAB 6 — PEMBERI LAYANAN
Pemberi layanan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) diberikan oleh penyuluh, kader pangan dan tim pangan.
