PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2013 tentang KODE DAN DATA WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Pasal 2
(1) Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan menggunakan data sampai bulan Oktober tahun 2012 sebagai dasar penetapan. (2) Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisah dari Peraturan Menteri ini.
