Pasal 17
BAB 4 — JABATAN DAN KEPEGAWAIAN
(1) Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan daerah kabupaten/kota merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan eselon II.b. (2) Sekretaris pada Dinas Damkar dan Penyelamatan daerah kabupaten/kota merupakan jabatan administrator atau jabatan eselon III.a. (3) Kepala bidang pada Dinas Damkar dan Penyelamatan daerah kabupaten/kota merupakan jabatan administrator atau jabatan eselon III.b. (4) Kepala subbagian, kepala seksi pada Dinas Damkar dan Penyelamatan daerah kabupaten/kota, dan kepala UPT Dinas daerah kabupaten/kota kelas A merupakan jabatan pengawas atau jabatan eselon IV.a. (5) Kepala UPT Dinas daerah kabupaten/kota kelas B, dan kepala subbagian pada UPT Dinas daerah kabupaten/kota kelas A merupakan jabatan pengawas atau jabatan eselon IV.b.
