PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2016 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SELEKSI PENERIMAAN...
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini memuat SOP SPCP IPDN yang meliputi:
- penyusunan kebutuhan Calon Praja IPDN;
- penyusunan Surat Edaran, Pedoman dan Panitia SPCP IPDN;
- pelaksanaan SPCP IPDN meliputi: a. sosialisasi SPCP IPDN; b. pendaftaran SPCP IPDN diselenggarakan secara nasional dengan sistem online; c. verifikasi hasil seleksi administrasi secara elektronik; d. pengumuman hasil seleksi administrasi secara elektronik; e. pelaksanaan tes kompetensi dasar; f. pengumuman calon praja lulus tes kompetensi dasar secara elektronik; g. tes kesehatan; h. pengumuman Calon Praja lulus tes kesehatan dilakukan secara elektronik; i. tes psikologi, tes integritas dan kejujuran; j. pengumuman Calon Praja lulus tes psikologi, tes integritas dan kejujuran secara elektronik; dan k. pelaksanaan penentuan akhir di Jatinangor:
verifikasi faktual dokumen administrasi;
tes ulang kesehatan;
tes kesamaptaan;
wawancara; dan
pengumuman Calon Praja lulus tes penentuan akhir secara elektronik.
- penanganan pengaduan masyarakat.
