PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTIM MANAJEMEN KINERJADI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 8
BAB 2 — SISTIM MANAJEMEN KINERJA
(1) Pejabat eselon III, eselon IV dan pejabat fungsional umum menyusun IKU secara berjenjang. (2) IKU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat target kinerja kegiatan secara berjenjang.
