PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTIM MANAJEMEN KINERJADI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 6
BAB 2 — SISTIM MANAJEMEN KINERJA
(1) Rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disusun oleh Pimpinan komponen. (2) Rencana strategis komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat visi, misi, tujuan, sasaran strategi yang akan dicapai dalam periode lima tahun kedepan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
