PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang SISTIM MANAJEMEN KINERJADI LINGKUNGAN KEMENTERIAN...
Pasal 11
BAB 2 — SISTIM MANAJEMEN KINERJA
(1) Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan internal pelaksanaan SMK di komponen. (2) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka penguatan dan efektivitas SMK.
www.djpp.kemenkumham.go.id
