Pasal 3
(1) Tugas dan kewajiban Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi : a. membina dan memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat terhadap kemungkinan timbulnya ancaman stabilitas nasional di daerah; b. mengkoordinasikan bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat, dengan meningkatkan peran dan fungsi Kominda; c. mengkoordinasikan fungsi dan kegiatan instansi vertikal di provinsi sebagai jaringan intelijen; dan d. menjamin terlaksananya kegiatan operasional Kominda di provinsi. (2) Pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, didelegasikan kepada Kepala Badan Intelijen Daerah selaku pelaksana harian Kominda. 3. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) ditambahkan 1 (satu) huruf baru yakni huruf c dan Pasal 4 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
