Permendagri No. 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota - JDIH BPK
SALINAN
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2026
TENTANG
PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN
KEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (6)
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, perlu
menetapkan
Peraturan
Menteri
Dalam
Negeri
tentang
Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
Mengingat
: 1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang
Nomor
39
Tahun
2008
tentang
Kementerian
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6994);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 5188) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
- Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); - Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6624);
- Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 333);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman. 2. Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi. 3. Utilitas Umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian. 4. Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan yang selanjutnya disebut PSU Perumahan adalah kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman, dan terjangkau sesuai standar pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
Telantar yang selanjutnya disebut PSU Perumahan Telantar adalah Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan yang dinilai belum layak oleh tim verifikasi atau tidak dilakukan penyerahan paling lama 1 (satu) tahun setelah berakhirnya masa pemeliharaan PSU Perumahan oleh pengembang. - Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang selanjutnya disebut Penyerahan PSU Perumahan adalah pengalihan kepemilikan dan tanggung jawab pemanfaatan, pemeliharaan, dan perbaikan PSU Perumahan dari pengembang kepada pemerintah daerah sesuai rencana tapak.
- Pemanfaatan PSU Perumahan adalah suatu proses untuk memanfaatkan PSU Perumahan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.
- Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan PSU sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
- Pengembang Perumahan adalah pengembang yang berbadan hukum yang menyelenggarakan pembangunan Perumahan dan kawasan permukiman.
- Pembukuan adalah kegiatan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah ke dalam daftar barang yang ada pada kuasa pengguna barang, pengguna barang atau pengelola barang menurut penggolongan dan kodefikasi barang.
- Warga Perumahan adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang bertempat tinggal dan/atau menghuni rumah dalam suatu Perumahan, baik sebagai pemilik, penyewa, maupun penghuni sah lainnya.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Pasal 2
(1)
PSU Perumahan diserahkan oleh Pengembang Perumahan
atau perwakilan Warga Perumahan kepada bupati/wali
kota.
(2)
Penyerahan PSU Perumahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip:
a.
keterbukaan dan/atau kemudahan akses informasi
Penyerahan PSU Perumahan untuk Pengembang
Perumahan dan Warga Perumahan;
b.
partisipasi masyarakat dalam proses penyerahan dan
pemeliharaan PSU Perumahan;
c.
keberlanjutan keberadaan PSU Perumahan sesuai
dengan fungsi dan peruntukannya; dan
d.
pengawasan Penyerahan PSU Perumahan secara
berkala kepada Pengembang Perumahan termasuk
pengenaan sanksi administratif atau hukum sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
bagi
Pengembang Perumahan yang melanggar aturan.
(3)
Penyerahan PSU Perumahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan secara:
a.
terkoordinasi dengan melibatkan Perangkat Daerah
dan instansi terkait;
b.
terpadu
dan
terintegrasi
dengan
dokumen
perencanaan pembangunan daerah, rencana tata
ruang wilayah, serta pengelolaan barang milik
daerah; dan
c.
berkesinambungan
sejak
tahap
perencanaan,
pelaksanaan,
penetapan,
Pembukuan,
hingga
pemanfaatan, pemeliharaan, dan perbaikan untuk
menjamin keberfungsian PSU Perumahan sesuai
dengan peruntukannya.
Pasal 3
(1)
Penerimaan Penyerahan PSU Perumahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan oleh
Perangkat
Daerah
yang
menyelenggarakan
urusan
perumahan dan kawasan permukiman.
(2)
Pelaksanaan penerimaan Penyerahan PSU Perumahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui tahapan:
a.
perencanaan Penyerahan PSU Perumahan;
b.
pelaksanaan Penyerahan PSU Perumahan; dan
c.
pemanfaatan, pemeliharaan, dan perbaikan PSU
Perumahan.
BAB II
PERENCANAAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN
Pasal 4
Perencanaan Penyerahan PSU Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan: a. mengumpulkan data PSU Perumahan yang akan diserahkan; b. mengintegrasikan rencana kegiatan penyerahan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan perbaikan PSU Perumahan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah; c. mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan penyerahan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan perbaikan PSU Perumahan; dan d. membentuk tim verifikasi.
Pasal 5
(1) Pengumpulan data PSU Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. jumlah Perumahan dan identitas Pengembang Perumahan berdasarkan waktu Penyerahan PSU Perumahan;
b.
jenis dan jumlah PSU Perumahan sesuai dengan
rencana tapak pembangunan Perumahan; dan
c.
jumlah nilai aset PSU Perumahan yang akan
diserahkan.
(2)
Hasil pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menjadi dasar:
a.
penentuan target dan jadwal penyerahan;
b.
surat
pemberitahuan
kepada
Pengembang
Perumahan terhadap waktu pemeliharaan, jadwal
Penyerahan
PSU
Perumahan,
dan
penyiapan
dokumen administratif Penyerahan PSU Perumahan;
dan
c.
surat pemberitahuan kepada Warga Perumahan
terhadap jadwal Penyerahan PSU Perumahan.
(3)
Target
dan
jadwal
Penyerahan
PSU
Perumahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaporkan
oleh bupati/wali kota kepada gubernur.
Pasal 6
(1) Pengintegrasian rencana kegiatan penyerahan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan perbaikan PSU Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dimuat dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana kerja Pemerintah Daerah, rencana strategis Perangkat Daerah, dan rencana kerja Perangkat Daerah. (2) Pengintegrasian rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan ke dalam sistem informasi pemerintahan daerah.
Pasal 7
(1) Pengalokasian anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dimuat dalam dokumen penganggaran daerah. (2) Pengalokasian anggaran kegiatan Penyerahan PSU Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan paling sedikit untuk: a. pemanfaatan; b. pemeliharaan melalui perawatan dan pemeriksaan secara berkala; c. perbaikan melalui rehabilitasi dan/atau pemugaran; d. pembiayaan operasional tim verifikasi; dan/atau e. pembayaran jasa penilai.
Pasal 8
(1) Pembentukan tim verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan untuk memastikan bahwa PSU Perumahan yang diserahkan oleh Pengembang Perumahan dan perwakilan Warga Perumahan sesuai dengan perencanaan awal, rencana tapak, dan standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota. (3) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a.
ketua
: sekretaris daerah
b.
sekretaris : kepala
Perangkat
Daerah
yang
menyelenggarakan urusan perumahan
dan kawasan permukiman.
c.
anggota terdiri dari:
1.
inspektur daerah;
2.
kepala
Perangkat
Daerah
yang
menyelenggarakan perencanaan pembangunan
daerah;
3.
kepala
Perangkat
Daerah
yang
menyelenggarakan urusan penataan ruang;
4.
kepala
Perangkat
Daerah
yang
menyelenggarakan pengelolaan barang milik
daerah;
5.
kepala
Perangkat
Daerah
yang
menyelenggarakan perizinan di daerah;
6.
kepala kantor pertanahan kabupaten/kota;
7.
kepala Perangkat Daerah terkait lainnya;
8.
camat;
9.
lurah/kepala desa; dan
10. penilai pemerintah atau penilai publik.
(4)
Tim verifikasi memiliki tugas:
a.
melakukan
inventarisasi,
identifikasi
jenis
dan
jumlah PSU Perumahan;
b.
melakukan
verifikasi
identitas
Pengembang
Perumahan;
c.
melakukan
pemeriksaan
kelengkapan
dokumen
teknis berupa rencana tapak atau peta bidang tanah;
d.
menyusun
berita
acara
verifikasi
dokumen
administratif PSU Perumahan yang akan diserahkan
oleh
Pengembang
Perumahan
berdasarkan
permohonan Pengembang Perumahan di wilayah
kerjanya sesuai rencana tapak;
e.
menyusun jadwal kerja tim verifikasi;
f.
melakukan penilaian kondisi fisik untuk mengetahui
kelayakan
dan
keberfungsian
PSU
Perumahan
termasuk
PSU
Perumahan
Telantar
terhadap
kesesuaian
rencana
tapak
dengan
kondisi
di
lapangan dan persyaratan teknis PSU Perumahan
lainnya;
g.
menyusun
berita
acara
hasil
penilaian
PSU
Perumahan;
h.
menyusun berita acara Penyerahan PSU Perumahan;
i.
menyusun dan menyampaikan laporan Penyerahan
PSU Perumahan secara berkala kepada bupati/wali
kota; dan
j.
tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5)
Hasil penilaian tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf f meliputi:
a.
PSU Perumahan yang diserahkan; dan
b.
PSU Perumahan Telantar.
(6)
Format berita acara verifikasi dokumen administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, berita acara
hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf
g, berita acara Penyerahan PSU Perumahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf h tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III
PELAKSANAAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN
Pasal 9
(1)
Pengembang Perumahan menyerahkan PSU Perumahan
paling lama 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan dan
dinyatakan layak berdasarkan hasil penilaian verifikasi
oleh tim verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (5) huruf a.
(2)
PSU Perumahan yang diserahkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi kesesuaian:
a.
Perizinan, meliputi:
1)
status lahan sesuai dengan kepemilikan dan
peruntukan;
2)
tidak dalam kondisi sebagai jaminan di bank;
dan
3)
tidak dalam status sengketa hukum;
b.
ketentuan umum dan standar teknis sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c.
rencana tapak yang telah disetujui Pemerintah.
Pasal 10
(1)
Penyerahan PSU Perumahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 dapat dilakukan secara bertahap sesuai
dengan tahap penyelesaian pembangunan.
(2)
Dalam
melakukan
Penyerahan
PSU
Perumahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengembang
Perumahan harus menyampaikan dokumen persyaratan
kepada bupati/wali kota.
(3)
Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas:
a.
dokumen administratif, meliputi:
1)
identitas pemohon;
2)
nama Pengembang Perumahan; dan
3)
fotokopi
akta
pendirian
Badan
Hukum
penyelenggara
Perumahan/
permukiman
dan/atau perubahannya;
b.
dokumen rencana tapak yang memenuhi ketentuan
umum dan standar teknis, serta legalitas perizinan
pembangunan termasuk perubahan rencana tapak
dan perubahan bangunan gedung berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
surat permohonan Penyerahan PSU Perumahan;
d.
surat pernyataan telah dilakukan pembangunan
hunian beserta PSU Perumahan sesuai periode
pembangunan dengan waktu penyerahan yang
disepakati pada saat pengesahan rencana tapak;
e.
jadwal Penyerahan PSU Perumahan secara bertahap
berdasarkan komitmen pembangunan Perumahan
antara Pengembang Perumahan dan Pemerintah
Daerah;
f. surat pelepasan hak atas tanah dari Pengembang Perumahan kepada Pemerintah Daerah yang dibuat dihadapan notaris, camat, atau kepala kantor pertanahan dan peta bidang tanah; dan g. sertipikat/bukti kepemilikan yang sah PSU Perumahan yang telah diserahkan oleh Pengembang Perumahan kepada Pemerintah Daerah.
Pasal 11
(1) Bupati/wali kota setelah menerima dokumen persyaratan Penyerahan PSU Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) menugaskan tim verifikasi untuk melakukan inventarisasi dan menyusun berita acara verifikasi dokumen administratif PSU Perumahan. (2) Dalam melakukan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim verifikasi menyusun jadwal kerja tim. (3) Setelah menyusun jadwal kerja tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim verifikasi melakukan penilaian PSU Perumahan dengan meninjau kondisi di lapangan atas kesesuaian dokumen rencana tapak dan persyaratan teknis PSU Perumahan lainnya termasuk nilai bangunan yang ada.
Pasal 12
Penilaian PSU Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 ayat (3) meliputi:
a.
verifikasi
identitas
Pengembang
Perumahan
dan
keberadaannya;
b.
kesesuaian antara rencana tapak yang telah disahkan
dengan kondisi realisasi pembangunan;
c.
ketentuan umum dan standar teknis PSU Perumahan;
d.
kualitas bahan dan mutu pekerjaan;
e.
keberfungsian dan kondisi fisik PSU Perumahan;
f.
tidak dalam sengketa atau jaminan; dan
g.
tidak
mengandung
risiko
lingkungan
yang
membahayakan.
Pasal 13
(1) Penilaian PSU Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi: a. PSU Perumahan yang layak diterima; atau b. PSU Perumahan yang tidak layak diterima. (2) Hasil penilaian PSU Perumahan yang layak diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dalam berita acara dan disampaikan kepada bupati/wali kota untuk mendapatkan persetujuan. (3) PSU Perumahan yang tidak layak diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b selanjutnya dilakukan 1 (satu) kali perbaikan paling lambat 6 (enam) bulan setelah dilakukan penilaian. (4) Setelah mendapatkan persetujuan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah membuat berita acara Penyerahan PSU Perumahan dengan melampirkan daftar PSU Perumahan, dokumen teknis dan dokumen administratif.
(5)
Berita acara Penyerahan PSU Perumahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar penetapan
keputusan bupati/wali kota mengenai PSU Perumahan.
(6)
PSU Perumahan yang diperbaiki sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan penilaian ulang oleh tim verifikasi.
(7)
Berdasarkan penilaian ulang sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dinyatakan belum layak, PSU Perumahan tersebut
ditetapkan
sebagai
PSU
Perumahan
Telantar
dan
Pengembang Perumahan diberikan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8)
Dalam hal PSU Perumahan telah ditetapkan sebagai PSU
Perumahan Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (7),
Pemerintah Daerah mengambil alih PSU Perumahan
melalui berita acara perolehan secara sepihak.
Pasal 14
Berdasarkan keputusan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan perumahan dan kawasan permukiman melakukan: a. pendaftaran PSU Perumahan yang telah dicatat sebagai aset ke kantor pertanahan dengan melampirkan berita acara serah terima dan surat pelepasan hak atas tanah untuk mendapatkan sertipikat hak atas tanah; b. Pembukuan PSU Perumahan ke dalam daftar barang milik daerah; c. penginformasian kepada masyarakat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Penyerahan PSU Perumahan dilaksanakan; dan d. pemanfaatan, pemeliharaan, dan perbaikan aset PSU Perumahan.
BAB IV
PEMANFAATAN, PEMELIHARAAN, DAN PERBAIKAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN
Pasal 15
PSU Perumahan yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah dilakukan pemanfaatan, pemeliharaan, dan perbaikan PSU Perumahan.
Pasal 16
(1)
Pemanfaatan
PSU
Perumahan
dilaksanakan
oleh
Pemerintah Daerah dengan memperhatikan rencana tata
ruang wilayah.
(2)
Pemerintah Daerah dalam memanfaatkan PSU Perumahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
menunjang pelayanan publik sesuai dengan fungsi dan
peruntukannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Pemanfaatan PSU Perumahan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2)
sesuai
dengan
fungsi
dan
status
kepemilikan,
dikecualikan
PSU
Perumahan
yang
dihibahkan dari pemerintah kabupaten/kota kepada
pemerintah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Dalam Pemanfaatan PSU Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pemeliharaan kondisi secara terpadu dan terintegrasi agar dapat berfungsi secara memadai dengan memperhatikan prinsip tata kelola yang baik.
Pasal 17
(1) Pemeliharaan PSU Perumahan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. (2) Pemeliharaan PSU Perumahan dilakukan melalui perawatan dan pemeriksaan secara berkala terhadap kondisi fisik PSU Perumahan sesuai dengan standar teknis. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pemeliharaan PSU Perumahan diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Pasal 18
(1) Perbaikan PSU Perumahan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. (2) Dalam melaksanakan perbaikan PSU Perumahan Pemerintah Daerah terlebih dahulu melakukan penilaian PSU Perumahan terhadap kelayakan dan keberfungsian sebagai dasar melakukan prioritas penanganan permasalahan PSU Perumahan.
Pasal 19
(1) Pemanfaatan, pemeliharaan, dan perbaikan PSU Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 dapat dilakukan kerja sama antar Pemerintah Daerah, dan dengan badan usaha yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai kerja sama pemanfaatan, pemeliharaan, dan perbaikan PSU Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
BAB V
PENETAPAN STATUS PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN TELANTAR
Pasal 20
(1) Penilaian PSU Perumahan Telantar dilakukan terhadap: a. Pengembang Perumahan yang masih diketahui keberadaannya; dan b. Pengembang Perumahan yang tidak diketahui keberadaannya. (2) Penilaian terhadap PSU Perumahan Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penyusunan berita acara verifikasi PSU Perumahan Telantar. (3) Berita acara verifikasi PSU Perumahan Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh tim verifikasi dan Pengembang Perumahan/perwakilan Warga Perumahan.
(4) Ketua tim verifikasi melaporkan berita acara verifikasi PSU Perumahan Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada bupati/wali kota untuk selanjutnya dilakukan penetapan keputusan bupati/wali kota mengenai PSU Perumahan Telantar. (5) Keputusan bupati/wali kota mengenai PSU Perumahan Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar pemberian sanksi kepada Pengembang Perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Format keputusan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
(1) Dalam hal terdapat Pengembang Perumahan yang masih diketahui keberadaannya setelah ditetapkannya keputusan bupati/wali kota mengenai PSU Perumahan Telantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5), bupati/wali kota memberikan waktu kepada Pengembang Perumahan untuk melakukan penyerahan PSU Perumahan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keputusan bupati/wali kota ditetapkan. (2) Pengembang Perumahan yang tidak melaksanakan penyerahan PSU Perumahan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka: a. Pengembang Perumahan harus memberikan dokumen persyaratan penyerahan PSU Perumahan yang dibutuhkan kepada perwakilan Warga Perumahan untuk selanjutnya dilakukan penyerahan PSU Perumahan kepada bupati/wali kota; atau b. Pemerintah Daerah mengambil alih PSU Perumahan melalui berita acara perolehan secara sepihak. (3) Dalam hal Pengembang Perumahan tidak diketahui keberadaannya setelah ditetapkannya keputusan bupati/wali kota mengenai PSU Perumahan Telantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5), Penyerahan PSU Perumahan dapat dilakukan oleh perwakilan Warga Perumahan kepada bupati/wali kota.
Pasal 22
(1) Penyerahan PSU Perumahan oleh perwakilan Warga Perumahan kepada bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dilakukan dengan menyampaikan permohonan Penyerahan PSU Perumahan Telantar yang diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat. (2) Bupati/wali kota dapat menugaskan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman untuk melakukan pengukuran dan penggambaran tapak PSU Perumahan sesuai kondisi lapangan terhadap PSU Perumahan Telantar yang tidak memiliki rencana tapak.
(3)
Bupati/wali kota dan perwakilan Warga Perumahan
menandatangani berita acara Penyerahan PSU Perumahan
dengan melampirkan:
a.
permohonan Penyerahan PSU Perumahan Telantar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b.
rencana tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
(4)
Bupati/wali kota berdasarkan berita acara Penyerahan
PSU Perumahan Telantar sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) melakukan pelepasan hak atas tanah yang dibuat
dihadapan notaris, camat, atau kepala kantor pertanahan
untuk tanah yang jangka waktunya masih berlaku.
(5)
Permohonan PSU Perumahan Telantar sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat disertai sertipikat hak atas
tanah dan/atau peta bidang tanah.
(6)
Berdasarkan berita acara Penyerahan PSU Perumahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tim verifikasi
membuat berita acara perolehan PSU Perumahan dan
dilakukan Pembukuan ke dalam daftar barang milik
daerah.
(7)
Keputusan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (5), berita acara Penyerahan PSU
Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan
berita acara perolehan PSU Perumahan serta bukti
Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebagai
syarat penerbitan hak atas tanah oleh Badan Pertanahan
Nasional.
(8)
Format berita acara Penyerahan PSU Perumahan Telantar
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan format berita
acara perolehan PSU Perumahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 23
Pengaturan pemanfaatan, pemeliharaan dan perbaikan PSU Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 berlaku mutatis mutandis untuk pemanfaatan, pemeliharaan, dan perbaikan PSU Perumahan Telantar.
Pasal 24
Dalam melaksanakan pemanfaatan, pemeliharaan, dan perbaikan PSU Perumahan Telantar, Pemerintah Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dapat menganggarkan penyediaan PSU Perumahan berdasarkan standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
KOORDINASI LINTAS SEKTOR
Pasal 25
(1) Menteri melalui pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang urusan pemerintahan dan pembinaan pembangunan daerah mengoordinasikan pelaksanaan Penyerahan PSU Perumahan secara nasional.
(2) Gubernur mengoordinasikan pelaksanaan Penyerahan PSU Perumahan di wilayah provinsi. (3) Bupati/wali kota mengoordinasikan pelaksanaan Penyerahan PSU Perumahan di daerah kabupaten/kota. (4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) meliputi: a. pengawasan penerapan standar PSU Perumahan; dan b. penanganan isu permasalahan penyerahan termasuk PSU Perumahan Telantar, pemanfaatan, pemeliharaan, dan perbaikan PSU Perumahan. (5) Koordinasi pelaksanaan Penyerahan PSU Perumahan secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan perumahan dan kawasan permukiman, kementerian yang menyelenggarakan urusan pertanahan dan penataan ruang, serta kementerian/lembaga non kementerian yang terkait pelaksanaan Penyerahan PSU Perumahan.
BAB VII
PELAPORAN
Pasal 26
(1) Bupati/wali kota menyampaikan laporan perkembangan Penyerahan PSU Perumahan di daerahnya kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat secara berkala setiap 6 (enam) bulan melalui sistem informasi pemerintahan daerah. (2) Gubernur menyampaikan laporan perkembangan Penyerahan PSU Perumahan di wilayahnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri. (3) Format pelaporan perkembangan Penyerahan PSU Perumahan sebagaimana ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 27
(1)
Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan kepada
gubernur terhadap penyelenggaraan dan Penyerahan PSU
Perumahan.
(2)
Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kepada
bupati/wali kota terhadap penyelenggaraan penyerahan
dan penerapan standar PSU Perumahan.
(3)
Bupati/wali kota berwenang melakukan pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian terhadap Pengembang
Perumahan dalam pembangunan dan Penyerahan PSU
Perumahan.
(4)
Bupati/wali
kota
dalam
melakukan
pembinaan,
pengawasan, dan pengendalian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) melimpahkan kewenangannya kepada
Perangkat
Daerah
yang
menyelenggarakan
urusan
perumahan dan kawasan permukiman.
Pasal 28
Bupati/wali kota dapat memanfaatkan sistem informasi pemerintahan daerah yang telah terbentuk di daerah terhadap digitalisasi rencana tapak, perencanaan kebijakan, monitoring dan evaluasi, penyajian pusat data dan informasi Penyerahan PSU Perumahan, dan pengaduan permasalahan Penyerahan PSU Perumahan.
BAB IX
PENDANAAN
Pasal 29
Pendanaan Penyerahan PSU Perumahan yang dilaksanakan pemerintah kabupaten/kota bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
KETENTUAN LAIN
Pasal 30
Khusus Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta pelaksanaan Penyerahan PSU Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Pengembang Perumahan atau perwakilan Warga Perumahan dan gubernur.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31
Semua ketentuan mengenai Penyerahan PSU Perumahan di daerah yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, perlu menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 26), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 33
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum,
R. Gani Muhamad, SH., MAP. Pembina Utama Madya (IV/d) NIP. 19690818 199603 1 001 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2026
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2026
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 424
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2026
TENTANG PENYERAHAN PRASARANA,
SARANA,
DAN
UTILITAS
UMUM
PERUMAHAN KEPADA PEMERINTAH
DAERAH KABUPATEN/KOTA
FORMAT BERITA ACARA VERIFIKASI DOKUMEN ADMINISTRATIF, BERITA ACARA HASIL PENILAIAN, BERITA ACARA PENYERAHAN PSU PERUMAHAN, KEPUTUSAN BUPATI/WALI KOTA, BERITA ACARA PENYERAHAN PSU PERUMAHAN TELANTAR, BERITA ACARA VERIFIKASI PSU PERUMAHAN TELANTAR, BERITA ACARA PEROLEHAN PSU PERUMAHAN TELANTAR, DAN PELAPORAN PERKEMBANGAN PENYERAHAN PSU PERUMAHAN
I. Format Berita Acara Verifikasi Dokumen Administratif PSU Perumahan
KOP DINAS BERITA ACARA VERIFIKASI DOKUMEN ADMINISTRATIF PSU PERUMAHAN Nomor: …./ Pada hari ini, ……, tanggal …., bulan …., tahun …, yang bertandatangan dibawah ini: Nama : …….............................................................................................. Jabatan : .................................................................................................... Bertindak sebagai ketua tim verifikasi, telah bersama – sama tim verifikasi melakukan verifikasi dokumen administratif PSU Perumahan ….. dengan data sebagai berikut: Nama Perumahan : .............................................................................. Lokasi : .............................................................................. Nama Pengembang : .............................................................................. Nomor Akta Pendirian : ………………………………………………………………...
No Jenis Dokumen Kesesuaian Dengan Rencana Tapak (Sesuai/Tidak sesuai) Keterangan 1. identitas pemohon, nama pengembang, fotocopy akta pendirian badan hukum penyelenggara perumahan/ permukiman dan/atau perubahannya
rencana tapak
surat permohonan Penyerahan PSU Perumahan
surat pernyataan telah dilakukan pembangunan hunian beserta PSU Perumahan
jadwal Penyerahan PSU Perumahan
surat pelepasan hak atas tanah dan/atau peta bidang tanah
sertipikat/bukti kepemilikan PSU Perumahan
Berdasarkan hasil verifikasi dokumen administratif sebagaimana dimaksud, maka PSU Perumahan ….. (dapat/tidak dapat)* dilanjutkan proses Penyerahan PSU Perumahan kepada Pemerintah Daerah.
Demikian
Berita
Acara
Verifikasi
Dokumen
Administratif
PSU Perumahan .... ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
…………, …… ……. 20 Ketua Tim Verifikasi Sekretaris Daerah …..,
Nama Pangkat/Gol NIP.
Tembusan disampaikan kepada Yth: 1. Bupati/Wali Kota ………………............... 2. Direktur Pengembang Perumahan………
II. Format Berita Acara Hasil Penilaian PSU Perumahan
KOP DINAS BERITA ACARA HASIL PENILAIAN PSU PERUMAHAN Nomor: …. /…. Pada hari ini, ……, tanggal …., bulan …., tahun …, yang bertandatangan dibawah ini: Nama : …….............................................................................................. Jabatan : ................................................................................................... Bertindak sebagai ketua tim verifikasi, telah bersama – sama tim verifikasi melakukan penilaian PSU Perumahan ….. dengan data sebagai berikut: Nama Perumahan : .............................................................................. Lokasi : .............................................................................. Nama Pengembang : .............................................................................. Nomor Akta Pendirian : …………………………………………………………………
No. Jenis PSU Perumahan Nilai Aset (Rp) Kondisi PSU Perumahan (Layak/Tidak Layak) 1.
dst
Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud, maka PSU Perumahan ….. (dapat/tidak dapat)* dilanjutkan proses Penyerahan PSU Perumahan kepada Pemerintah Daerah.
Demikian Berita Acara Hasil Penilaian PSU Perumahan …. ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
…………, …… ……. 20 Ketua Tim Verifikasi Sekretaris Daerah …..,
Nama Pangkat/Gol NIP.
Tembusan disampaikan kepada Yth: 1. Bupati/Wali Kota ………………............. 2. Direktur Pengembang Perumahan …….
III. Format Berita Acara Penyerahan PSU Perumahan
BUPATI/WALI KOTA ……….. BERITA ACARA PENYERAHAN PSU PERUMAHAN ANTARA PENGEMBANG PERUMAHAN ……. DENGAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA …….. NOMOR:
Pada hari ini, ……, tanggal …., bulan …., tahun …, kami masing-masing: 1. Nama ….., NIP ….., Pangkat/Golongan ….., Jabatan bupati/wali kota, alamat ….., yang selanjutnya disebut Pihak Pertama. 2. Nama ….., Perusahaan Pengembang Perumahan ….., Jabatan Direktur, alamat ….., yang selanjutnya disebut Pihak Kedua, telah melaksanakan penyerahan asli sertipikat/bukti kepemilikan yang sah kepada Pihak Pertama atas PSU Perumahan ...... dan/atau hasil ukur PSU Perumahan berupa Peta Bidang Tanah yang diterbitkan oleh BPN, dengan data sebagai berikut: No Nomor Sertipikat Peruntukan PSU Perumahan Luas (M²) Nilai (Rp) Kesesuaian Dengan Rencana Tapak 1.
dst
- Pihak Pertama telah menerima asli sertipikat/bukti kepemilikan yang sah PSU Perumahan ….. dalam keadaan lengkap.
- Pihak Pertama telah menerima Penyerahan PSU Perumahan berupa asli sertipikat/bukti kepemilikan yang sah PSU Perumahan …. sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) dalam keadaan lengkap.
- Berita Acara Penyerahan PSU Perumahan ….. ini dibuat dengan sebenarnya dalam 2 (dua) rangkap dan ditandatangani oleh Para Pihak di atas meterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pihak Kedua Direktur Pengembang Perumahan ……
Nama
Pihak Pertama Bupati/Wali Kota ….
Nama Pangkat/Gol NIP.
Saksi I
Nama
Saksi I
Nama
IV. Format Keputusan Bupati/Wali Kota
A. Format Keputusan Bupati/Wali Kota tentang Tim Verifikasi Penyerahan PSU Perumahan
PROVINSI …….
KEPUTUSAN BUPATI/WALI KOTA ….
NOMOR: .................................
TENTANG
PENETAPAN TIM VERIFIKASI
PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM
PERUMAHAN
BUPATI/WALI KOTA .......,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal ..... ayat Peraturan Daerah Kabupaten/Kota....... Nomor ... Tahun ... tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan, perlu menetapkan tim verifikasi Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati/Wali Kota tentang Tim Verifikasi Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan;
Mengingat
: 1. Undang-Undang Nomor … Tahun … tentang …
(Pembentukan Daerah);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor … Tahun
… tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan
Utilitas Umum Perumahan Kepada Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota;
7. Peraturan Daerah Nomor … Tahun … tentang
Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
Perumahan;
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN BUPATI/WALI KOTA TENTANG TIM VERIFIKASI PENYERAHAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN.
KESATU : Membentuk Tim Verifikasi Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan.
KEDUA
: Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud Diktum KESATU
dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Keputusan Bupati/Wali Kota ini.
KETIGA
: Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud Diktum KESATU
mempunyai tugas sebagai berikut:
a. melakukan inventarisasi dan menyusun berita
acara verifikasi dokumen administratif Prasarana,
Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan yang akan
diserahkan
oleh
Pengembang
Perumahan
berdasarkan permohonan Pengembang Perumahan
di wilayah kerjanya sesuai rencana tapak;
b. menyusun jadwal kerja tim verifikasi;
c. melakukan penilaian Prasarana, Sarana, dan
Utilitas Umum Perumahan termasuk Prasarana,
Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan Telantar
terhadap kesesuaian rencana tapak dengan kondisi
di lapangan dan persyaratan teknis Prasarana,
Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan lainnya;
d. menyusun berita acara hasil penilaian Prasarana,
Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan;
e. menyusun berita acara penyerahan Prasarana,
Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan;
f.
menyusun
dan
menyampaikan
laporan
penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum
Perumahan secara berkala kepada bupati/wali
kota; dan
g. melaksanakan
tugas
lainnya
sesuai
dengan
kewenangan bupati/wali kota.
KEEMPAT
:
Dalam
menjalankan
tugasnya,
Tim
Verifikasi
sebagaimana
dimaksud
Diktum
KESATU
bertanggungjawab dan melaporkan hasilnya kepada
Bupati/Wali Kota ….
KELIMA
: Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya
keputusan
ini
dibebankan
kepada
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota …...
KEENAM
: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di ....... pada tanggal 20....
BUPATI/WALI KOTA ….,
…………………………….. Tembusan Yth:
- Inspektur;
- Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah;
- Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
- Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan
- Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Dst.
B. Format Keputusan Bupati/Wali Kota tentang Penetapan PSU Perumahan
PROVINSI …….
KEPUTUSAN BUPATI/WALI KOTA ….
NOMOR: .................................
TENTANG
PENETAPAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM
PERUMAHAN
TAHUN …..
BUPATI/WALI KOTA .......,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal ..... ayat Peraturan Daerah Kabupaten/Kota....... Nomor ..... Tahun ... tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan, perlu menetapkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan Tahun …..;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan tentang Keputusan Bupati/Wali Kota tentang Penetapan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan Tahun …..;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor … Tahun … tentang … (Pembentukan Daerah); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor … Tahun … tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 7. Peraturan Daerah Nomor … Tahun … tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan;
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN BUPATI/WALI KOTA TENTANG PENETAPAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN TAHUN ….
KESATU : Menetapkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan Tahun …. KEDUA : Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan Tahun … sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU terdiri atas Perumahan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Keputusan Bupati/Wali
Kota ini.
KETIGA
: Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya
keputusan
ini
dibebankan
kepada
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/ Kota …...
KEEMPAT
: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di ....... pada tanggal 20....
BUPATI/WALI KOTA ….,
……………………………..
Tembusan Yth:
- Inspektur;
- Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah;
- Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
- Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan
- Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Dst.
C. Format Keputusan Bupati/Wali Kota tentang Penetapan PSU Perumahan Telantar
PROVINSI …….
KEPUTUSAN BUPATI/WALI KOTA ….
NOMOR: .................................
TENTANG
PENETAPAN
PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN
TELANTAR
TAHUN ….
BUPATI/WALI KOTA .......,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal ..... ayat Peraturan Daerah Kabupaten/Kota....... Nomor ... Tahun ... tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan, perlu menetapkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan Telantar Tahun …..; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati/Wali Kota tentang Penetapan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan Telantar Tahun ….;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor … Tahun … tentang … (Pembentukan Daerah); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor … Tahun … tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; 7. Peraturan Daerah Nomor … Tahun … tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan;
MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN BUPATI/WALI KOTA TENTANG PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN TELANTAR TAHUN …. KESATU : Menetapkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan Telantar Tahun …. KEDUA : Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan Telantar Tahun … sebagaimana Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran Keputusan Bupati/Wali Kota ini.
KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota …... KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di ....... pada tanggal 20....
BUPATI/WALI KOTA ….,
……………………………..
Tembusan Yth:
- Inspektur;
- Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah;
- Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
- Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan
- Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
- Dst
LAMPIRAN KEPUTUSAN BUPATI/WALI KOTA …… NOMOR :
TANGGAL :
FORMAT PENDATAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN SEBAGAI PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM YANG TELANTAR
No Nama Badan Hukum Pengembang/Perumahan Jenis Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan Lokasi Di Perumahan Kondisi Prasarana, Sarana Dan Utilitas Volume Nilai Aset 1 2 3 4 5 6 7 1.
Dst.
BUPATI/WALI KOTA…….,
……………………………….
Petunjuk Pengisian Form No . Kolom Form Keterangan Pengisian 1. No nomor urut data PSU Perumahan yang didata. 2. Nama Badan Hukum Pengembang/Perumahan tuliskan nama pengembang berbadan hukum pemilik kawasan perumahan, dan jika sudah bubar/tidak aktif, diberikan keterangan tambahan tidak aktif/bubar. 3. Jenis Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan sebutkan jenis PSU Perumahan, misalnya: Prasarana (jalan, drainase, jaringan air minum, sanitasi, dan TPS), Sarana (rumah ibadah, taman, tempat bermain anak-anak, tempat olahraga dan papan penunjuk jalan), atau Utilitas Umum (lampu jalan, jaringan listrik dan APAR (hydrant)). 4. Lokasi di Perumahan tuliskan nama perumahan dan alamat lengkap lokasi PSU Perumahan (blok, RT/RW, desa/kelurahan, kecamatan). 5. Kondisi Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan jelaskan kondisi fisik PSU Perumahan: baik, rusak ringan, rusak berat, tidak berfungsi, atau tidak terpelihara. 6. Volume Isi sesuai ukuran fisik PSU Perumahan, misalnya panjang jalan (m), luas taman (m²), volume drainase (m³), atau jumlah titik lampu. 7. Nilai Aset Isi nilai estimasi aset PSU Perumahan. Nilai dihitung dari gabungan nilai tanah dan konstruksi fisik yang melekat pada PSU Perumahan. Rumus: Nilai Aset PSU Perumahan = Nilai Tanah + Nilai Konstruksi (Bangunan/Jaringan/Prasarana)
*Jika PSU Perumahan berupa Prasarana dan Utilitas Umum yang tidak memiliki Nilai Tanah, maka Nilai aset dihitung hanya berdasarkan nilai konstruksi atau instalasi yang melekat (misalnya jaringan listrik, saluran air, pipa gas)
V. Format Berita Acara Penyerahan PSU Perumahan Telantar
BUPATI/WALI KOTA ………..
BERITA ACARA PENYERAHAN PSU PERUMAHAN
NOMOR : …………………………..
Pada hari ini, ……, tanggal …., bulan …., tahun …, kami masing-masing:
1.
Nama ….., NIP ….., Pangkat/Golongan ….., Jabatan bupati/wali kota,
alamat ….., yang selanjutnya disebut Pihak Pertama.
2.
Nama (Perwakilan warga perumahan) ….., NIK ….., alamat ….., yang
selanjutnya disebut Pihak Kedua, telah melaksanakan Penyerahan
PSU
Perumahan
…
dengan
dilengkapi
asli
sertipikat/bukti
kepemilikan yang sah kepada Pihak Pertama atas PSU Perumahan ......
(bagi Pengembang Perumahan yang masih diketahui keberadaannya)
dengan dilengkapi rencana tapak/peta bidang tanah/gambar tapak.
No
Nomor
Sertipikat (jika
ada)
Peruntukan
PSU
Perumahan
Luas (M²) Nilai
(Rp)
Kesesuaian
Dengan
Rencana Tapak
1.
dst
- Pihak Pertama telah menerima asli sertipikat/bukti kepemilikan yang sah dan rencana tapak/peta bidang tanah/gambar tapak/dokumen hasil pengecekan status tanah oleh kantor pertanahan PSU Perumahan ….. dalam keadaan lengkap.
- Berita Acara Penyerahan PSU Perumahan ….. ini dibuat dengan sebenarnya dalam 2 (dua) rangkap dan ditandatangani oleh Para Pihak di atas meterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pihak Kedua Perwakilan Warga Perumahan ……
Nama
Pihak Pertama Bupati/Wali Kota ….
Nama Pangkat/Gol NIP.
VI. Format Berita Acara Verifikasi PSU Perumahan Telantar
KOP DINAS
BERITA ACARA VERIFIKASI PSU PERUMAHAN TELANTAR
Nomor: ……………../
Pada hari ini, ……, tanggal …., bulan …., tahun …, yang bertandatangan
dibawah ini:
Nama
: ……..............................................................................................
Jabatan : .............................................................................................……
Bertindak sebagai ketua tim verifikasi, telah bersama – sama tim verifikasi
melakukan verifikasi PSU Perumahan ….. dengan data sebagai berikut:
Nama Perumahan
: …......................................................................
Lokasi
: …......................................................................
Nama Pengembang
: …......................................................................
Nomor Akta Pendirian
: …………………...................................................
Keberadaan Pengembang : (Diketahui/Tidak Diketahui)
No Jenis PSU
Perumahan
Jumlah
PSU
Peruma
han
Luas PSU
Peruma
han
Kesesuaian Dengan
Rencana Tapak
(Sesuai/Tidak sesuai)
Kondisi PSU
Perumahan
(Layak/Tidak
Layak)
- Prasarana:
(tidak sesuai karena tidak memiliki rencana tapak)
a.
dst.
- Sarana:
a.
dst.
- Utilitas Umum:
a.
dst.
Berdasarkan hasil verifikasi PSU Perumahan ….. sebagaimana dimaksud, maka PSU Perumahan ….. dinyatakan TELANTAR untuk dilanjutkan proses penetapan PSU Perumahan Telantar oleh Pemerintah Daerah.
Demikian Berita Acara Verifikasi PSU Perumahan Telantar ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Perwakilan Warga Perumahan ……,
Nama
…………, …… ……. 20 Ketua Tim Verifikasi Sekretaris Daerah …..,
Nama Pangkat/Gol NIP.
Tembusan disampaikan kepada Yth. :
1.
Bupati/Wali Kota…..............................
2.
Direktur Pengembang Perumahan …....
VII. Format Berita Acara Perolehan PSU Perumahan Telantar
KOP BERITA ACARA PEROLEHAN PSU PERUMAHAN TELANTAR Nomor: …………………………….
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
: ........................................................….. (ketua tim verifikasi)
NIP
: ............................................................................................
Pekerjaan
: ...........................................................................................
Jabatan
: ............................................................................................
Alamat
: ............................................................................................
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten/Kota ......., dengan ini menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota ....... dengan itikad baik pengamanan aset telah memperoleh penguasaan tanah Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan …. yang terletak di: Desa/Kelurahan : …………………............................................................. Kecamatan
: ………………….............................................................
Kabupaten/Kota
: ………………….............................................................
Pengembang
: ...................................................................................
Peruntukan
: Sarana, Prasarana dan Utilitas
Peta Bidang Tanah : ………………….............................................................
Luas
: …………………........................................................ m2 Status Tanah : ………………….............................................................
Bahwa aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
tersebut belum diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota ....... oleh
Pengembang Perumahan …… yang menjadi bagian kewajiban pengembang
kepada Pemerintah Kabupaten/Kota ......, dan kami telah melakukan
tahapan perolehan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai
berikut:
1.
Bahwa …… (perangkat daerah yang menyelenggarakan perumahan
dan kawasan permukiman) telah melayangkan Surat Pemberitahuan
kepada
pengembang
terhadap
waktu
pemeliharaan,
jadwal
Penyerahan PSU Perumahan, dan menyiapkan dokumen administratif
Penyerahan PSU Perumahan pada tanggal …. namun tidak ada tindak
lanjut dari pengembang ....
2.
Bahwa tim verifikasi telah melakukan identifikasi jenis dan jumlah
PSU Perumahan melalui koordinasi dan klarifikasi terhadap pihak
terkait (pemerintah desa, tokoh warga perumahan, perangkat daerah
yang
menyelenggarakan
arsip
dan
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan agraria dan tata ruang atau pertanahan)
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Verifikasi Dokumen
Administratif PSU Perumahan … Nomor … tanggal …
3.
Bahwa tim verifikasi telah memeriksa kelengkapan dokumen teknis
berupa rencana tapak, peta bidang tanah, sertipikat PSU Perumahan
atau informasi dari BPN (jika dokumen tersedia)
4.
Bahwa tim verifikasi telah melaksanakan penilaian kondisi fisik
sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Verifikasi PSU Perumahan
Telantar … Nomor … tanggal …
5.
Bahwa Bupati/Wali Kota … telah menetapkan Keputusan Bupati/Wali
Kota … Nomor … tentang Penetapan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
Umum Perumahan Telantar Tahun ….
- Bahwa Bupati/Wali Kota … melakukan pemberian sanksi kepada pengembang …. melalui Surat Bupati/Wali Kota …. Nomor …. tentang Pemberian Sanksi kepada …. (pengembang) berdasarkan Keputusan Bupati/Wali Kota … Nomor … tentang Penetapan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan Telantar Tahun ….
- Bahwa tim verifikasi telah menerima Surat Permohonan Penyerahan PSU Perumahan Telantar kepada Bupati/Wali Kota …. yang diketahui oleh aparatur desa/lurah dan camat.
- Bahwa Pemerintah Daerah telah memfasilitasi pengukuran dan penggambaran tapak PSU Perumahan sesuai kondisi lapangan. (bagi perumahan yang tidak ditemukan rencana tapak/peta bidang tanah)
- Bahwa Bupati/Wali Kota …. dan perwakilan Warga Perumahan …. Telah menandatangani berita acara Penyerahan PSU Perumahan dengan melampirkan permohonan Penyerahan PSU Perumahan Telantar. Adapun kelengkapan dokumen administrasi lainnya akan disampaikan sebagai lampiran Berita Acara Perolehan PSU Perumahan Telantar ini yang meliputi:
- Surat Pemberitahuan kepada pengembang terhadap waktu pemeliharaan, jadwal Penyerahan PSU Perumahan, dan menyiapkan dokumen administratif Penyerahan PSU Perumahan;
- Berita Acara Verifikasi Dokumen Administratif PSU Perumahan … Nomor … tanggal …;
- Berita Acara Verifikasi PSU Perumahan Telantar … Nomor … tanggal …;
- Keputusan Bupati/Wali Kota … Nomor … tentang Penetapan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan Telantar Tahun ….;
- Surat Bupati/Wali Kota …. Nomor …. tentang Pemberian Sanksi kepada …. (pengembang);
- Surat Permohonan Penyerahan PSU Perumahan Telantar;
- Gambar tapak PSU Perumahan sesuai kondisi lapangan; dan
- Berita Acara Penyerahan PSU Perumahan. Demikian berita acara ini kami buat dengan sebenarnya, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Apabila dikemudian hari terjadi permasalahan dan keberatan dari pihak lain atas bidang tanah tersebut maka akan dilakukan penyelesaian dengan cara musyawarah mufakat.
KETUA TIM VERIFIKASI SEKRETARIS DAERAH ….,
Nama Pangkat/Gol NIP.
Tembusan Yth. :
- Bupati/Wali Kota..... (sebagai laporan);
- Dst
VIII. Format Pelaporan Perkembangan Penyerahan PSU Perumahan
A. Laporan Perkembangan Penyerahan PSU Perumahan Kabupaten/Kota
- Laporan Perkembangan Penyerahan PSU Perumahan Kabupaten/ Kota …. Tahun :
Semester :
Kab/Kota :
Dinas
:
No
Uraian
Jumlah/
Ketersediaan
Uraian
Keterangan
1
jumlah perumahan
dengan
pengembang
atau
badan hukum
perumahan
2
kondisi PSU Perumahan yang terbangun
a. penyediaan
Pemerintah
Daerah
ada/tidak ada
b. bantuan PSU Perumahan pusat/provinsi
ada/tidak ada
3 jumlah PSU Perumahan yang disediakan Pengembang Perumahan a. jumlah PSU Perumahan dalam proses penyerahan
dokumen berita acara serah terima
b. PSU Perumahan belum diserahterimakan
proses serah terima
4 Luas Prasarana
- telah diproses serah terima luas bangunan
m2 diisi jumlah luasan pada Prasarana yang dibangun (m2) luas lahan
m2 2. belum diproses serah terima luas bangunan
m2 Diisi jumlah luasan pada Prasarana yang dibangun (m2) luas lahan
m2 5 Luas Sarana
- telah diproses serah terima Luas Bangunan
m2 Diisi jumlah luasan pada sarana yang dibangun (m2) Luas Lahan
m2 2. belum diproses serah terima Luas Bangunan
m2 Diisi jumlah luasan pada
No
Uraian
Jumlah/
Ketersediaan
Uraian
Keterangan
sarana yang dibangun (m2)
Luas Lahan
m2 6 Jumlah Utilitas
- telah diproses serah terima
Lokasi/ Titik Diisi jumlah titik/lokasi yang terdapat pembangun an Utilitas Umum 2. belum diproses serah terima
Lokasi/ Titik Diisi jumlah titik/lokasi yang terdapat pembangun an Utilitas Umum 7 Tim Verifikasi
dokumen SK Tim (nomor SK Tim) 8 Peraturan Daerah: Perumahan dan Kawasan Permukiman
Peraturan Daerah sudah mengatur proses Penyerahan PSU Perumahan atau belum, serta tuliskan peraturan daerah nomor berapa dan tentang apa) Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU)Perumahan
Peraturan Daerah/ Peraturan Kepala Daerah judul Peraturan Daerah (nomor dan tentang) 9 kendala umum PSU Perumahan di Daerah
10 narahubung Dinas yang menangani PSU Perumahan
Kota/Kab, tgl / bulan/ tahun Kepala Dinas ….. Kab/Kota
(Nama Lengkap) (NIP)
Petunjuk Pengisian Form:
No
Kolom Form
Keterangan Pengisian
1.
Jumlah
Perumahan
dengan Pengembang
berbadan hukum
Tuliskan jumlah total perumahan yang
memiliki pengembang berbadan hukum.
2.
Kondisi
PSU
Perumahan
yang
Terbangun
Rincikan kondisi PSU Perumahan yang
telah
dibangun
di
wilayah
kabupaten/kota.
3.
Jumlah
PSU
Perumahan
yang
disediakan
Pengembang
Diisi dengan keterangan ada/tidak ada.
4.
Luas Prasarana
Tuliskan
luas
Jaringan
Jalan,
Drainase,Jaringan Air Minum, Jaringan
Air Limbah, Persampahan.
5.
Luas Sarana
Tuliskan luas bangunan dan lahan (m²)
sarana (rumah ibadah, taman, tempat
berrmain anak-anak, tempat olahraga
dan papan penunjuk jalan) yang belum
diserahkan.
6.
Jumlah Utilitas
Tuliskan jumlah titik/lokasi Utilitas
Umum (lampu jalan, jaringan listrik dan
APAR (hydrant)) yang sudah diserahkan.
7.
Tim Verifikasi
Tuliskan nomor dan tanggal SK Tim
Verifikasi
PSU
Perumahan
di
kabupaten/kota.
8.
Peraturan Daerah
Tuliskan nomor dan judul perda yang
mengatur PKP.
9.
Kendala Umum PSU
Perumahan di Daerah
Uraikan kendala utama dalam proses
Penyerahan PSU Perumahan .
10.
Narahubung
Dinas
yang menangani PSU
Perumahan
Cantumkan
nama,
jabatan,
nomor
telepon genggam, dan surat elektronik
petugas yang dapat dihubungi.
- Laporan Pemerintah Kabupaten/Kota Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan
a) Form Prasarana Kabupaten/Kota: Semester: .... Tahun: ......
- Form Prasarana yang telah proses serah terima
NO Nama Peru Mahan Nama Pengem Bang Desa /Kelura han Kecama Tan Jenis Rumah Tapak/ Susun Tahun Pemba Ngunan Tanggal Serah Terima Proses Serah Terima (Bertahap/ Sekaligus) Nomor Berita Acara Serah Terima /Surat Pengali han Hak JENIS PRASARANA Pengelola PSU Perumahan Jaringan Jalan (m2) Jari ngan Draina se (m) Jari ngan Air Minum (SR) Jaringan Air Limbah (SR) Tempat Pembua ngan Sampah (m2) Prasara na lain dan satuan nya (Perangkat Daerah, Masyara kat, Pihak Ketiga) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
Petunjuk Pengisian Form Prasarana yang telah dilakukan proses serah terima Kab/Kota Form a No Kolom Keterangan
1 No Diisi nomor urut dan dapat dilanjutkan sesuai jumlah data 2 Nama Perumahan Diisi nama perumahan yang dibangun 3 Nama Pengembang Diisi nama pengembang dari perumahan 4 Desa/Kelurahan Diisi nama desa/kelurahan 5 Kecamatan Diisi nama kecamatan 6 Jenis Rumah Tapak/Susun Diisi jenis rumah tapak/susun 7 Tahun Pembangunan Diisi tahun pembangunan 8 Tanggal Serah Terima Diisi tanggal BAST 9 Proses Serah Terima (Bertahap/ Sekaligus) Diisi proses serah terima dilakukan bertahap/sekaligus 10 Nomor BAST/SPH Cantumkan nomor dan tanggal Berita Acara Serah Terima (BAST) atau Surat Pengalihan Hak (SPH). 11 Jaringan Jalan Diisi total luas jalan yang diserahkan (m²). 12 Jaringan Drainase Diisi panjang saluran drainase lingkungan (m). 13 Jaringan Air Minum Diisi jumlah sambungan rumah (SR) atau panjang jaringan air minum (m). 14 Jaringan Air Limbah Diisi jumlah sambungan rumah (SR) atau panjang jaringan air limbah (m). 15 Tempat Pembuangan Sampah Diisi luas lahan dan luas bangunan tempat pembuangan sampah lingkungan (m²). 16 Prasarana Lain dan Satuannya Diisi lahan dan luas bangunan untuk jenis prasarana lain beserta satuan ukurannya. 17 Pengelola PSU Perumahan Diisi pengelola PSU Perumahan yang dibangun (Perangkat Daerah Dinas Teknis, Masyarakat, Swasta/Pihak Ketiga)
- Form Prasarana yang belum serah terima
No
Nama
Peru
mahan
Nama
Pengem
bang
Desa/
Kelura
han
Kecama
tan
Jenis
Rumah
Tapak/
Susun
Tahun
Pembangu
nan
Proses
Terak
hir
Jenis Prasarana
Kendala
Serah
Terima
Kondisi
PSU
Perumahan
Jaringan
Jalan (m²)
Jaringan
Drainase
(m)
Jaringan
Air
Minum
(SR)
Jaringan
Air
Limbah
Atau
Sanitasi
(SR)
Tempat
Pembuang
an
Sampah
(m²)
Prasarana
Lain dan
Satuannya
Berfungsi,
Ringan,
Sedang,
Berat
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
Petunjuk Pengisian Form Prasarana Kab/Kota Form b
No Kolom Keterangan
1
No
Diisi nomor urut dan dapat dilanjutkan sesuai jumlah data
2
Nama Perumahan
Diisi nama perumahan yang dibangun
3
Nama Pengembang
Diisi nama pengembang dari perumahan
4
Desa/Kelurahan
Diisi nama desa/kelurahan
5
Kecamatan
Diisi nama kecamatan
6
Jenis Rumah
Tapak/Susun
Diisi jenis rumah tapak/susun
7
Tahun Pembangunan
Diisi tahun pembangunan
8
Proses Terakhir
Diisi pada proses sebelum serah terima (tahap pembangunan, pemeliharaan,
verifikasi)
9
Jaringan Jalan
Diisi total luas jalan yang diserahkan (m²)
10 Jaringan Drainase
Diisi panjang saluran drainase lingkungan (m)
11 Jaringan Air Minum
Diisi jumlah sambungan rumah (SR) atau panjang jaringan air minum (SR)
12 Jaringan Air Limbah
Diisi jumlah sambungan rumah (SR) atau panjang jaringan air limbah (SR)
13 Tempat Pembuangan
Sampah
Diisi luas lahan dan luas bangunan tempat pembuangan sampah lingkungan (m²)
14 Prasarana lain dan
satuannya
Diisi lahan dan luas bangunan untuk jenis prasarana lain beserta satuan
ukurannya.
15 Kendala Serah Terima
Diisi kendala yang dialami selama proses serah terima PSU Perumahan
16 Kondisi PSU
Perumahan
Diisi kondisi terkini PSU Perumahan (berfungsi, rusak ringan, rusak sedang,
rusak berat)
Jenis Prasarana sesuai dengan Standar PSU pada Perumahan sesuai pada PP 12 Tahun 2021 Jaringan Jalan Diisi luas meter persegi (m²) yang dibangun Saluran pembuangan air hujan atau drainase Diisi panjang (meter) drainase Penyediaan air minum atau Jaringan Air Minum Diisi jumlah Sambungan Rumah (SR) air minum yang dibangun Saluran pembuangan air limbah atau sanitasi Diisi jumlah Sambungan Rumah (SR) air limbah yang dibangun Tempat Pembuangan Sampah Diisi luas meter persegi (m²) yang dibangun Prasarana lain Diisi dapat berupa tanah untuk prasarana siap bangun (m²) dan bangunan lain
Tingkat Kerusakan PSU Perumahan Baik Tidak terdapat kerusakan dan berfungsi/digunakan dengan baik Ringan Terdapat kerusakan kecil namun masih dapat berfungsi/digunakan Sedang Terdapat kerusakan sedang, keberfungsian/penggunaan tidak optimal Berat Tidak dapat berfungsi/digunakan
b) Form Sarana Kabupaten/Kota: Semester: .... Tahun: ......
- Form Sarana yang telah proses serah terima
No. Nama Peru mahan Nama Pengem bang Desa/ Kelurahan Keca matan Jenis Rumah Tapak/ Susun Tahun Pemba ngunan Tanggal Serah Terima Proses Serah Terima Bertahap/ Sekaligus Nomor Berita Acara Serah Terima / Surat Pengalihan Hak
Jenis Sarana Pengelola PSU Perumahan (Perangkat Daerah, Masyarakat, Badan Hukum) Ruang Terbuka Hijau Sarana Umum Ruang Terbuka Hijau (m²) Sarana Pemaka man Jenis Sarana Umum Lainnya Jumlah Unit 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 1
2
3
4
5
6
7
8
Petunjuk Pengisian Form Sarana yang telah dilakukan proses serah terima Kab/Kota
No
Kolom
Keterangan
1
No
Diisi nomor urut dan dapat dilanjutkan sesuai jumlah data
2
Nama Perumahan
Diisi nama perumahan yang dibangun
3
Nama Pengembang
Diisi nama pengembang dari perumahan
4
Desa/Kelurahan
Diisi nama kelurahan/desa
5
Kecamatan
Diisi nama kecamatan
6
Jenis Rumah Tapak/Susun
Diisi jenis rumah tapak/susun
7
Tahun Pembangunan
Diisi tahun pembangunan
8
Tanggal Serah Terima
Diisi tanggal BAST
9
Proses Serah Terima Bertahap/
Sekaligus
Diisi proses serah terima dilakukan bertahap/sekaligus
10 Nomor BAST/ SPH
Diisi Nomor BAST/ SPH
11 Ruang Terbuka Hijau (M²)
Diisi Berapa Luas Ruang Terbuka Hijau dalam meter persegi (m²)
12 Sarana Pemakaman
Diisi ada atau tidak, jika tidak ada apakah ada dana kompensasi Pemda
13 Jenis Sarana Umum Lainnya
Diisi sesuai dengan Standar Sarana PSU pada Perumahan mengacu kepada PP 12
Tahun 2021
14 Jumlah Unit
Diisi Jumlah dan Satuan Sarana yang ada
15 Pengelola PSU Perumahan
Diisi pengelola PSU Perumahan yang dibangun (Perangkat Daerah Dinas Teknis,
Masyarakat, Badan Hukum)
- Form Sarana yang belum dilakukan proses serah terima
No. Nama Peruma han Nama Pengem bang Desa/ Kelura han Kecama tan Jenis Rumah Tapak/ Susun Tahun Pemba ngunan Proses Terakhir Kendala Serah Terima
Ruang Terbuka Hijau Sarana Umum Kendala Serah Terima Kondisi PSU Perumahan Berfungsi, Ringan, Sedang, Berat
Ruang Terbuka Hijau (m²) Sarana Pemakaman Jenis Sarana Umum Lainnya Jumlah dan Satuan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 1
2
3
4
5
6
7
8
Petunjuk Pengisian Form Sarana yang belum dilakukan proses serah terima
No Kolom Keterangan 1 No Diisi nomor urut dan dapat dilanjutkan sesuai jumlah data 2 Nama Perumahan Diisi nama perumahan yang dibangun 3 Nama Pengembang Diisi nama pengembang dari perumahan 4 Kelurahan/Desa Diisi nama kelurahan/desa 5 Kecamatan Diisi nama kecamatan 6 Jenis Rumah Tapak/Susun Diisi jenis rumah tapak/susun 7 Tahun Pembangunan Diisi tahun pembangunan 8 Proses Terakhir Diisi pada proses sebelum serah terima (tahap pembangunan, pemeliharaan, verifikasi) 9 Ruang Terbuka Hijau (M²) Diisi Berapa Luas Ruang Terbuka Hijau dalam meter persegi (m²) 10 Sarana Pemakaman Diisi ada atau tidak, jika tidak ada apakah ada dana kompensasi Pemda
11 Jenis Sarana Umum Lainnya Diisi sesuai dengan Standar PSU pada Perumahan mengacu kepada PP 12 Tahun 2021 12 Jumlah Unit Diisi Jumlah dan Satuan Sarana yang ada 13 Kendala Serah Terima Diisi kendala yang dialami selama proses serah terima PSU Perumahan 14 Kondisi PSU Perumahan Diisi kondisi terkini PSU Perumahan (berfungsi, rusak ringan, rusak sedang, rusak berat)
Jenis Sarana sesuai dengan Standar PSU pada Perumahan sesuai pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Ruang Terbuka Hijau Diisi luas m2 yang dibangun
Ruang Terbuka Hujau berupa sarana pemakaman Sarana Umum lain Diisi jenis sarana umum lain yang dibangun, meliputi: a. rumah ibadah b. tempat bermain anak-anak c. sarana olahraga d. papan penunjuk jalan e. ……… (sarana umum lainnya)
Tingkat Kerusakan PSU Perumahan Baik tidak terdapat kerusakan dan berfungsi/digunakan dengan baik Ringan terdapat kerusakan kecil namun masih dapat berfungsi/digunakan Sedang terdapat kerusakan sedang, keberfungsian/penggunaan tidak optimal Berat tidak dapat berfungsi/digunakan
c) Form Utilitas Kabupaten/Kota: Semester: .... Tahun: ......
- Form Utilitas Umum yang telah dilakukan proses serah terima
No.
Nama
Peruma
han
Nama
Pengem
bang
Desa/
Kelurahan Kecamatan
Jenis
Rumah
Tapak/
Susun
Tahun
Pembang
unan
Tanggal
Serah
Terima
Proses
Serah
Terima
Bertahap/
Sekaligus
Nomor
Berita Acara
Serah
Terima
/Surat
Pengalihan
Hak
Jenis Sarana
Pengelola
PSU Perumahan Jaringan Listrik Utilitas Umum Lainnya (Perangkat Daerah, Masyara kat,Badan Hukum) Jenis Utilitas Umum Lainnya Jumlah dan Satuan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 1
2
3
4
5
6
7
8
Petunjuk Pengisian Form Utilitas Umum yang telah dilakukan proses serah terima Kab/Kota
No Kolom Keterangan
1 No Diisi nomor urut dan dapat dilanjutkan sesuai jumlah data 2 Nama Perumahan Diisi nama perumahan yang dibangun 3 Nama Pengembang Diisi nama pengembang dari perumahan 4 Desa/Kelurahan Diisi nama kelurahan/desa 5 Kecamatan Diisi nama kecamatan 6 Jenis Rumah Tapak/ Susun Diisi jenis rumah tapak/susun 7 Tahun Pembangunan Diisi tahun pembangunan 8 Tanggal Serah Terima Diisi Tanggal Serah Terima PSU Perumahan 9 Proses Serah Terima Bertahap/Sekaligus Diisi Proses Serah Terima Bertahap/Sekaligus 10 Nomor BAST/SPH Diisi Nomor BAST/SPH 11 Jaringan Listrik Diisi sesuai dengan Standar Utilitas Umum pada Perumahan mengacu kepada PP 12 Tahun 2021 12 Jenis Utilitas Umum Lainnya Diisi sesuai dengan Standar Utilitas Umum pada Perumahan mengacu kepada PP 12 Tahun 2021 13 Jumlah Dan Satuan Diisi Jumlah dan Satuan Utilitas Umum yang ada 14 Pengelola PSU Perumahan Diisi Pengelola PSU Perumahan saat ini dari unsur (Perangkat Daerah, Masyarakat, Badan Hukum)
- Form Utilitas Umum yang belum dilakukan proses serah terima
No
Nama
Peru
mahan
Nama
Pengem
bang
Desa/
Kelurahan Kecamatan
Jenis
Rumah
Tapak/
Susun
Tahun
Pemba
ngunan
Proses
Terakhir
Jenis Utilitas Umum
Kendala
Serah
Terima
Kondisi PSU
Perumahan
(Baik, Ringan, Sedang, Berat) Jaringan Listrik Utilitas Umum Lainnya Jenis Utilitas Umum Lain Jumlah Dan Satuan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 1
2
3
4
5
6
7
Petunjuk Pengisian Form Utilitas Umum yang belum dilakukan proses serah terima Kab/Kota No Kolom Keterangan
1 No Diisi nomor urut dan dapat dilanjutkan sesuai jumlah data 2 Nama Perumahan Diisi nama perumahan yang dibangun 3 Nama Pengembang Diisi nama pengembang dari perumahan 4 Desa/Kelurahan Diisi nama kelurahan/desa 5 Kecamatan Diisi nama kecamatan 6 Jenis Rumah Tapak/Sususn Diisi jenis rumah tapak/susun 7 Tahun Pembangunan Diisi tahun pembangunan 8 Proses Terakhir Diisi pada proses sebelum serah terima (tahap pembangunan, pemeliharaan, verifikasi) 9 Jaringan Listrik Diisi sesuai dengan Standar Utilitas Umum pada Perumahan mengacu kepada PP 12 Tahun 2021 10 Jenis Utilitas Umum Lain Diisi sesuai dengan Standar Utilitas Umum pada Perumahan mengacu kepada PP 12 Tahun 2021 11 Jumlah Dan Satuan Diisi Jumlah dan Satuan Utilitas Umum yang ada 12 Kendala Serah Terima Diisi kendala yang dialami selama proses serah terima PSU Perumahan 13 Kondisi PSU Perumahan Diisi kondisi terkini PSU Perumahan (berfungsi, rusak ringan, rusak sedang, rusak berat)
Jenis Utilitas Umum sesuai dengan Standar PSU pada Perumahan sesuai pada PP 12 Tahun 2021 Jaringan listrik Diisi luas m2 yang dibangun Utilitas Umum lain Diisi jenis utilitas umum lain yang dibangun, meliputi: a. Utilitas Umum berupa tanah siap bangun meter persegi(m2) b. ……. (utilitas umum lainnya)
Tingkat Kerusakan PSU Perumahan Baik berfungsi/digunakan dengan baik dan tidak terdapat kerusakan Ringan terdapat kerusakan kecil namun masih dapat berfungsi/digunakan Sedang terdapat kerusakan sedang, keberfungsian/penggunaan tidak optimal Berat tidak dapat berfungsi/digunakan
B. Format pelaporan perkembangan Penyerahan PSU Perumahan Provinsi
Laporan Perkembangan Penyerahan PSU Perumahan Provinsi….
Provinsi: …..
A. Rekap Perumahan yang sudah serah terima PSU Perumahan Tahun …. - …….
No
Daerah
Jumlah
Perumahan
Jumlah
Proses
Serah
Terima /
BAST
Luas
Prasarana
(m²)
Luas
Sarana
(m²)
Jumlah
Utilitas
Umum
(Lokasi/
Titik)
Peraturan di Daerah
(tuliskan
perda/perkada)
Status Tim
Verifikasi PSU
Perumahan
Jumlah PSU Perumahan
berdasar Pengelola
Perumahan
dan Kawasan
Permukiman
PSU
Peru
mahan
(Ada/
Belum
Ada)
Nomor
SK
Perangkat
Daerah/
Dinas
Teknis
Masyarakat Badan
Hukum
1
Provinsi
…....
(total dari
kab/
kota)
(total
dari
kab/
kota)
(total dari
kab/kota)
(total
dari
kab/
kota)
(total
dari
kab/
kota)
data provinsi
data
provinsi -
(total dari kab/ kota) (total dari kab/ kota) (total dari kab/ kota) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 2
3
4
5
Petunjuk pengisian form provinsi:
No Kolom Keterangan 1 No Diisi nomor urut dan dapat dilanjutkan sesuai jumlah data 2 Daerah Diisi sesuai jumlah kabupaten/kota masing-masing provinsi 3 Jumlah Perumahan Diisi jumlah perumahan pada masing-masing kabupaten/kota dimaksud 4 Jumlah Proses Serah Terima /BAST Diisi jumlah proses BAST yang dilakukan masing-masing kabupaten/kota 5 Luas Prasana Diisi jumlah luasan pada prasarana yang dibangun meter persegi (m²)
6 Luas Sarana Diisi jumlah luasan pada sarana yang dibangun meter persegi (m²) 7 Jumlah Utilitas Umum Diisi jumlah titik/lokasi yang terdapat pembangunan utilitas umum 8 Peraturan di Daerah Perumahan dan Kawasan Permukiman Diisi peraturan daerah terkait perumahan dan kawasan permukiman, (Perda - Nomor - tentang) Apabila belum atau tidak tersedia dapat dituliskan (-) 9 Peraturan di Daerah terkait PSU Perumahan Diisi peraturan daerah terkait Perda PSU Perumahan (Perda - Nomor - Tentang) Apabila belum atau tidak tersedia dapat dituliskan (-) 10 Status Tim Verifikasi Diisi kondisi tim verifikasi PSU Perumahan di kab/kota dan dokumen SK Tim 11 Nomor SK Diisi Nomor SK 12 Jumlah PSU Perumahan berdasarkan Pengelola dari Perangkat Daerah/ Dinas Teknis Diisi Jumlah PSU Perumahan berdasarkan pengelola dari perangkat daerah/dinas teknis 13 Jumlah PSU Perumahan berdasarkan Pengelola dari Masyarakat Diisi Jumlah PSU Perumahan berdasarkan pengelola dari masyarakat 14 Jumlah PSU Perumahan berdasarkan Pengelola dari Badan Hukum Diisi Jumlah PSU Perumahan berdasarkan pengelola dari Badan Hukum
B. Rekap Perumahan Yang Belum Serah Terima PSU Perumahan Dari Tahun … - ....
No
Kabupaten/Kota
Jumlah
Perumahan
Luas
Prasarana
(m²)
Luas
Sarana
(m²)
Jumlah Utilitas
Umum
(Lokasi/Titik)
Jumlah Kondisi PSU Perumahan
Berfungsi
Rusak
Ringan
Rusak
Sedang
Rusak
Berat
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
1
2
3
Provinsi, tgl / bulan/ tahun Kepala Dinas ….. Provinsi ….
(Nama Lengkap) (NIP)
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum,
R. Gani Muhamad, SH., MAP. Pembina Utama Madya (IV/d) NIP. 19690818 199603 1 001 Petunjuk pengisian form provinsi: No Kolom Keterangan 1 Kabupaten/Kota Diisi sesuai jumlah kabupaten/kota masing-masing provinsi 2 Jumlah Perumahan Diisi jumlah perumahan pada masing-masing kabupaten/kota dimaksud 3 Jumlah Proses BAST Diisi jumlah proses BAST yang dilakukan masing-masing kabupaten/kota 3 Luas Prasana Diisi jumlah luasan pada prasarana yang dibangun meter persegi (m²) 4 Luas Sarana Diisi jumlah luasan pada sarana yang dibangun meter persegi (m²) 6 Jumlah Utilitas Umum Diisi jumlah titik/lokasi yang terdapat pembangunan utilitas umum 7 Jumlah Kondisi PSU Perumahan Berfungsi Diisi kondisi terkini PSU Perumahan 8 Jumlah Kondisi PSU Perumahan Rusak Ringan Diisi kondisi terkini PSU Perumahan 9 Jumlah Kondisi PSU Perumahan Rusak Sedang Diisi kondisi terkini PSU Perumahan 10 Jumlah Kondisi PSU Perumahan Rusak Berat Diisi kondisi terkini PSU Perumahan
Tingkat Kerusakan PSU Perumahan Baik tidak terdapat kerusakan dan berfungsi/digunakan dengan baik Ringan terdapat kerusakan kecil namun masih dapat berfungsi/digunakan Sedang terdapat kerusakan sedang, keberfungsian/penggunaan tidak optimal Berat tidak dapat berfungsi/digunakan
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
