Pasal 3
BAB 2 — PENETAPAN FORMASI
(1) PPK menyampaikan formasi Pengawas Pemerintahan kepada Menteri melalui Inspektorat Jenderal sebelum mengusulkan Penyesuaian/Inpassing PNS ke dalam Pengawas Pemerintahan. (2) Jumlah formasi Pengawas Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada kebutuhan
Pengawas Pemerintahan dan kebutuhan pegawai sebagaimana yang ada dalam e-Formasi. (3) Usulan formasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri paling banyak 130 (seratus tiga puluh) orang; b. inspektorat jenderal/inspektorat utama/inspektorat pada kementerian/lembaga pemerintah non kementerian pembina dekonsentrasi dan atau tugas pembantuan paling banyak 48 (empat puluh delapan) orang; c. inspektorat daerah provinsi paling banyak 60 (enam puluh) orang; dan d. inspektorat daerah kabupaten/kota paling banyak 48 (empat puluh delapan) orang. (4) Usulan formasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah formasi pejabat pengawasan pada setiap jenjang.
