PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL PENYUSUNAN KARYA TULIS...
Pasal 1
(1) Menteri Dalam Negeri berwenang MENETAPKAN petunjuk teknis operasional penyusunan karya tulis ilmiah di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. (2) Gubernur dan Bupati/Walikota berwenang mengimplementasikan petunjuk teknis operasional penyusunan karya tulis ilmiah di lingkungan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
