PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2011 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 11
BAB 5 — KOORDINASI PELAKSANAAN
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota MENETAPKAN Kepala SKPD penanggungjawab pengelolaan DAK sesuai masing-masing Bidang DAK. (2) Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap pelaksanaan Bidang DAK Lingkup Kementerian Dalam Negeri yang menjadi tanggungjawabnya.
