Permendagri No. 14 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2027 
 - JDIH BPK
26 M 23/PUU
SALINAN
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2026 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2027
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi pembangunan di daerah guna mendukung akselerasi pertumbuhan berkualitas melalui produktivitas, investasi, dan industri, serta pencapaian sasaran pembangunan nasional, perlu sinergi dan sinkronisasi perencanaan program kerja tahunan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan antarpemerintah daerah, melalui rencana kerja pemerintah daerah tahun 2027; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6994);
3.
Undang-Undang
Nomor
23
Tahun
2014
tentang
Pemerintahan
Daerah
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4.
Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-
2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6987);
5.
Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang
Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 345);
6.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 19);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara Evaluasi
Rancangan
Peraturan
Daerah
tentang
Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah, serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang
Klasifikasi,
Kodefikasi,
dan
Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam
Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 333);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2027.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya
disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah
untuk periode 1 (satu) tahun.
2.
Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut
Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan
Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
3.
Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP
adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional
untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1
Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember.
4.
Rapat
Koordinasi
Teknis
Pembangunan
Daerah
selanjutnya disebut Rakortekbang adalah rapat koordinasi
teknis antara kementerian atau lembaga pemerintah
nonkementerian dan daerah untuk mencapai target
pembangunan nasional.
5.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang
selanjutnya
disingkat
RPJPD
adalah
dokumen
perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
6.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang
selanjutnya
disingkat
RPJMD
adalah
dokumen
perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
7.
Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya
disebut
dengan
Renstra
Perangkat
Daerah
adalah
dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5
(lima) tahun.
8.
Musyawarah
Perencanaan
Pembangunan
yang
selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antar
pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana
pembangunan daerah.
9.
Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen
yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan
pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk
periode 1 (satu) tahun.
10. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya
disingkat PPAS adalah program prioritas dan patokan
batas
maksimal
anggaran
yang
diberikan
kepada
Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan
dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan
kerja Perangkat Daerah.
11. Peraturan
Gubernur
yang
selanjutnya
disingkat
Pergub adalah peraturan perundang-undangan yang
bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Gubernur.
12. Peraturan Bupati/Peraturan Wali Kota yang selanjutnya
disingkat Perbup/Perwali adalah peraturan perundang-
undangan yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh
Bupati/Wali Kota.
13. Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang selanjutnya
disingkat
SIPD
adalah
pengelolaan
informasi
pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan
informasi Pemerintahan Daerah lainnya yang saling
terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan
pembangunan daerah.
14. Program
Strategis
Nasional
adalah
program
yang
ditetapkan Presiden sebagai program yang memiliki sifat
strategis secara nasional dalam upaya meningkatkan
pertumbuhan
dan
pemerataan
pembangunan
serta
menjaga pertahanan dan keamanan dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
15. Proyek Strategis Nasional adalah proyek atau program
(kumpulan proyek) yang memiliki sifat strategis, terukur
dan berdampak signifikan pada pencapaian sasaran
RPJMN Tahun 2025-2029 khususnya program prioritas
presiden termasuk program hasil terbaik cepat terutama
untuk meningkatkan kualitas sumberdaya manusia,
mengurangi kemiskinan, meningkatkan pertumbuhan
ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan, serta yang
mendorong pemerataan pembangunan.
16. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang
memegang
kekuasaan
pemerintahan
negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
17. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan
urusan
pemerintahan
yang
menjadi
kewenangan daerah otonom.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.
19. Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di
wilayah Papua yang diberi Otonomi Khusus dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
20. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah
dan
dewan
perwakilan
rakyat
daerah
dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah.
21. Badan
Perencanaan
Pembangunan
Daerah
yang
selanjutnya disebut Bappeda atau sebutan lainnya adalah
Perangkat
Daerah
yang
melaksanakan
tugas
dan
mengoordinasikan
penyusunan,
pengendalian,
dan
evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Daerah.
BAB II
PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
TAHUN 2027
Pasal 2
(1)
Penyusunan RKPD Tahun 2027 dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada RPJMD
Tahun 2025-2029 dan berdasarkan evaluasi terhadap
hasil RKPD Tahun 2025.
(2)
RKPD Tahun 2027 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a.
rancangan kerangka ekonomi daerah;
b.
prioritas pembangunan daerah;
c.
rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1
(satu) tahun;
d.
arah kebijakan pembangunan nasional meliputi
tema, sasaran pembangunan nasional, prioritas
nasional, program prioritas, program hasil terbaik
cepat, kegiatan prioritas utama, Proyek Strategis
Nasional, dan program kerja prioritas nasional;
e.
Program Strategis Nasional; dan
f.
kesepakatan Rakortekbang Tahun 2026.
(3)
RKPD Tahun 2027 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi pedoman penyusunan Renja Perangkat Daerah.
(4)
Penyusunan RKPD Tahun 2027 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
(DIY) berpedoman pada RPJMD Tahun 2022-2027.
(5)
Penyusunan RKPD Tahun 2027 diinput dan diproses ke
dalam SIPD.
(6)
RKPD Tahun 2027 sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dituangkan ke dalam Sistematika RKPD Tahun 2027
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf
c memuat program, kegiatan, dan subkegiatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur
mengenai
klasifikasi,
kodefikasi
dan
nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan
daerah.
(2) Pemerintah Daerah provinsi dalam menyusun RKPD
Tahun 2027 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
juga berpedoman pada RKP Tahun 2027 yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat.
(3) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun
RKPD 2027 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
juga berpedoman pada RKP Tahun 2027 yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat dan RKPD provinsi Tahun 2027.
(4) Pemerintah Daerah merencanakan program, kegiatan, dan
subkegiatan dalam RKPD Tahun 2027 memperhatikan
keselarasan
kinerja
pembangunan
nasional
dan
pembangunan
daerah
berupa
prioritas
kebijakan
mandatori,
tematik
pembangunan,
kebijakan
penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, dan hal-
hal khusus lainnya yang bersifat direktif pemerintah.
Pasal 4
Arah kebijakan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dan keselarasan kinerja
pembangunan
nasional
dan
pembangunan
daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dimuat dalam
arah kebijakan penyusunan RKPD Tahun 2027 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Evaluasi terhadap hasil RKPD Tahun 2025 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan untuk
menghasilkan rekomendasi guna memastikan efektifitas
output
dalam
pencapaian
outcome,
strategi
untuk
pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD, dan dukungan
Pemerintah
Daerah
dalam
pencapaian
target
pembangunan nasional.
(2) Dalam hal terdapat rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) di luar Renstra Perangkat Daerah,
rekomendasi
dimasukkan
sebagai
bagian
dari
pengendalian dan evaluasi Renstra Perangkat Daerah dan
menjadi salah satu dasar dilakukannya perubahan
Renstra Perangkat Daerah.
Pasal 6
(1)
Kesepakatan Rakortekbang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf f menjadi muatan program dan/atau
subkegiatan pada RKPD Tahun 2027 dan Renja Perangkat
Daerah Tahun 2027.
(2)
Program dan/atau subkegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan dukungan terhadap outcome
prioritas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah
dan Program Strategis Nasional yang mendukung Asta
Cita.
(3)
Dalam hal terdapat program dan/atau subkegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar Renstra
Perangkat
Daerah,
program
dan/atau
subkegiatan
menjadi bagian dari pengendalian dan evaluasi Renstra
Perangkat Daerah dan menjadi
salah satu
dasar
dilakukannya perubahan Renstra Perangkat Daerah.
(4)
Kesepakatan Rakortekbang Tahun 2026 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal 7
(1)
Pemerintah Daerah provinsi dalam menyusun RKPD
Tahun 2027 melaksanakan Rakortekbang tingkat provinsi
paling
lambat
bersamaan
dengan
pelaksanaan
Musrenbang provinsi.
(2)
Rakortekbang tingkat provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan untuk:
a.
penyelarasan
prioritas
pembangunan
nasional
dengan prioritas pembangunan daerah provinsi dan
prioritas pembangunan daerah kabupaten/kota;
b.
penyelarasan prioritas pembangunan daerah provinsi
dengan prioritas pembangunan daerah kabupaten/
kota;
c.
sinkronisasi program dan kegiatan kementerian/
lembaga dengan program, kegiatan, dan subkegiatan
perangkat daerah provinsi, dan program, kegiatan,
dan subkegiatan perangkat daerah kabupaten/kota
dalam
mendukung
pencapaian
sasaran
pembangunan nasional;
d. sinkronisasi program, kegiatan, dan subkegiatan perangkat daerah provinsi dengan program, kegiatan, dan subkegiatan perangkat daerah kabupaten/kota dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah; dan e. menyepakati pendanaan untuk mendukung sasaran pembangunan daerah provinsi yang bersumber dari belanja bantuan keuangan daerah.
Pasal 8
(1)
Pemerintah Daerah di Provinsi Papua dalam penyusunan
RKPD Provinsi Papua menyelenggarakan Musrenbang
Otonomi Khusus yang merupakan satu rangkaian dan
bagian tidak terpisahkan dengan Musrenbang RKPD.
(2)
Pemerintah Daerah Provinsi Papua menyusun rencana
anggaran dan program atas penggunaan penerimaan
dalam rangka otonomi khusus Papua berdasarkan hasil
Musrenbang Otonomi Khusus.
(3)
Rencana anggaran dan program sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) menjadi bagian tidak terpisahkan dari
penyempurnaan rancangan akhir RKPD Tahun 2027 oleh
Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan menjadi Pergub
dan Perbup/Perwali.
Pasal 9
(1)
Pemerintah
Daerah
menyusun
rancangan
Pergub
mengenai RKPD Provinsi Tahun 2027 dan rancangan
Perbup/Perwali mengenai RKPD Kabupaten/Kota Tahun
2027 dari rancangan akhir RKPD Tahun 2027.
(2)
Rancangan Pergub mengenai RKPD provinsi Tahun 2027
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh
gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina
Pembangunan Daerah untuk difasilitasi.
(3)
Rancangan
Perbup/Perwali
mengenai
RKPD
kabupaten/kota Tahun 2027 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan oleh bupati/wali kota kepada
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Kepala
Bappeda provinsi untuk difasilitasi.
(4)
Rancangan Pergub mengenai RKPD provinsi Tahun 2027
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau Rancangan
Perbup/Perwali mengenai RKPD kabupaten/kota Tahun
2027 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan
melalui surat permohonan dengan melampirkan:
a.
rancangan akhir RKPD Tahun 2027;
b.
berita acara kesepakatan Musrenbang RKPD Tahun
2027;
c.
hasil evaluasi hasil RKPD Tahun 2025;
d.
hasil
pengendalian
dan
evaluasi
perumusan
kebijakan perencanaan pembangunan tahunan;
e.
hasil reviu aparat pengawasan internal Pemerintah
Daerah; dan
f.
daftar
isian
fasilitasi
rancangan
Pergub
dan
Perbup/Perwali tentang RKPD Tahun 2027.
(5) Daftar isian fasilitasi rancangan Pergub dan Perbup/Perwali tentang RKPD Tahun 2027 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f terdiri atas: a. gambaran konsistensi program antara RPJMD Tahun 2025-2029 dan RKPD Tahun 2027; b. daftar keselarasan sasaran indikator makro nasional dengan provinsi; c. daftar keselarasan sasaran indikator makro provinsi dengan kabupaten/kota; d. keselarasan outcome prioritas mendukung Asta Cita hasil kesepakatan desk urusan Rakortekbang tahun 2026 dengan RKPD Tahun 2027; e. keselarasan Program Strategis Nasional atau tematik pembangunan hasil kesepakatan Rakortekbang Tahun 2026 dengan RKPD Tahun 2027; f. daftar keselarasan intervensi pembangunan kewilayahan; dan g. perbandingan program, kegiatan, dan subkegiatan rencana anggaran dan program dana otonomi khusus dengan RKPD Tahun 2027 di Provinsi Papua, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Dalam hal terdapat penyesuaian arah kebijakan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, menjadi bagian pembahasan dalam fasilitasi Rancangan Pergub dan Perbup/Perwali mengenai RKPD Tahun 2027 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). (7) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan menggunakan SIPD.
Pasal 10
(1) Hasil fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) disampaikan oleh: a. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah atas nama Menteri kepada gubernur sebagai dasar penyempurnaan rancangan Pergub mengenai RKPD provinsi Tahun 2027; dan b. Kepala Bappeda provinsi atas nama gubernur kepada bupati/wali kota sebagai dasar penyempurnaan rancangan Perbup/Perwali mengenai RKPD kabupaten/kota Tahun 2027. (2) Hasil fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dituangkan dalam matriks penyempurnaan hasil fasilitasi RKPD Tahun 2027 dan perubahan RKPD Tahun 2027 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
(1) Gubernur menetapkan RKPD Tahun 2027 paling lambat pada bulan Juni 2026. (2) Dalam hal sampai dengan bulan Juni 2026 RKP Tahun 2027 belum ditetapkan, Gubernur menetapkan Pergub
tentang RKPD Tahun 2027 sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Bupati/wali kota menetapkan RKPD kabupaten/kota Tahun 2027 paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah RKPD provinsi Tahun 2027 ditetapkan atau minggu pertama bulan Juli Tahun 2026.
Pasal 12
(1) Gubernur menyampaikan Pergub tentang RKPD provinsi Tahun 2027 beserta matriks hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Pergub tentang RKPD provinsi Tahun 2027 ditetapkan. (2) RKPD provinsi Tahun 2027 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai: a. dasar penetapan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027; b. pedoman penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara; c. bahan sinkronisasi penyusunan rancangan peraturan daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027; dan d. bahan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan daerah hingga triwulan II Tahun 2027. (3) Renja Perangkat Daerah Tahun 2027 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dituangkan dalam sistematika Renja Perangkat Daerah Tahun 2027 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
(1) Bupati/wali kota menyampaikan Perbup tentang RKPD kabupaten Tahun 2027 atau Perwali tentang RKPD kota Tahun 2027 beserta matriks hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Kepala Bappeda provinsi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Perbup/Perwali tentang RKPD kabupaten/kota Tahun 2027 ditetapkan. (2) RKPD kabupaten/kota Tahun 2027 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai: a. dasar penetapan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027; b. pedoman penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara; c. bahan sinkronisasi penyusunan rancangan peraturan daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027; dan d. bahan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan daerah hingga triwulan II Tahun 2027.
BAB III
PERUBAHAN RENCANA KERJA
PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2027
Pasal 14
(1)
RKPD Tahun 2027 dapat dilakukan perubahan sebagai
upaya sinkronisasi perencanaan dan penganggaran
dengan memperhatikan dinamika yang berkembang, serta
menjaga prinsip efisien, efektif, dan akuntabel.
(2)
Perubahan RKPD Tahun 2027 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi
pelaksanaan pada tahun berjalan yang menunjukkan
adanya:
a.
perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi
prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi
daerah, dan keuangan daerah, rencana program,
kegiatan, dan subkegiatan;
b.
keadaan
yang
menyebabkan
saldo
sisa
lebih
pembiayaan anggaran tahun sebelumnya, harus
digunakan untuk tahun berjalan; dan/atau
c.
perubahan kebijakan daerah.
(3)
Dalam hal terjadi kebijakan nasional, keadaan darurat,
dan keadaan luar biasa sesuai dengan ketentuan
peraturan
perundang-undangan,
dan
perintah
dari
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah
RPJMD ditetapkan, RKPD Tahun 2027 dapat dilakukan
perubahan tanpa melalui tahapan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(4)
Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) meliputi perubahan:
a.
kerangka ekonomi dan keuangan daerah;
b.
target tujuan dan sasaran pembangunan daerah;
c.
prioritas pembangunan daerah;
d.
penambahan
dan/atau
pengurangan
program
perangkat daerah, sebagai akibat terdapat kebijakan
nasional dan/atau daerah, keadaan darurat,
keadaan luar biasa, dan perintah dari peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
e.
penambahan dan/atau pengurangan kegiatan, dan
subkegiatan perangkat daerah, rencana kerja dan
pendanaan daerah, mencakup program, kegiatan,
subkegiatan, indikator kinerja, pagu pendanaan,
lokasi kegiatan serta kelompok sasaran penerima
manfaat; dan/atau
f.
target kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(5)
Penyusunan rancangan perubahan RKPD Tahun 2027
dimulai paling lambat pada minggu pertama bulan Juni
Tahun 2027.
(6)
Rancangan perubahan RKPD Tahun 2027 sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disusun berpedoman pada:
a.
peraturan daerah tentang RPJMD; dan
b.
hasil evaluasi pelaksanaan RKPD Tahun 2027 sampai
dengan triwulan II yang dapat bersifat prognosis.
(7)
Perubahan RKPD Tahun 2027 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dituangkan dalam sistematika perubahan
RKPD Tahun 2027 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan dengan kriteria:
a.
kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar
masyarakat yang belum terakomodir;
b.
belanja daerah yang bersifat mengikat;
c.
tidak bisa ditunda karena dapat menimbulkan kerugian
yang besar bagi pemerintah maupun masyarakat;
d.
dalam rangka mempercepat capaian tujuan dan sasaran
RKPD dan/atau Renstra Perangkat Daerah;
e.
adanya kebijakan pemerintah yang menjadi prioritas
nasional yang mendukung percepatan pembangunan
daerah; dan/atau
f.
dilakukan jika kegiatan dan/atau subkegiatan yang
dilaksanakan sebelumnya belum memberikan keluaran
yang signifikan terhadap pencapaian hasil program.
Pasal 16
(1)
Perubahan
RKPD
Tahun
2027
dituangkan
dalam
rancangan Pergub tentang perubahan RKPD provinsi
Tahun 2027 dan rancangan Perbup/Perwali tentang
perubahan RKPD kabupaten/kota Tahun 2027.
(2)
Rancangan Pergub tentang perubahan RKPD provinsi
Tahun 2027 sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disampaikan oleh gubernur kepada Menteri melalui
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah untuk
difasilitasi.
(3)
Rancangan Perbup/Perwali tentang perubahan RKPD
kabupaten/kota Tahun 2027 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan oleh bupati/wali kota kepada
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui Kepala
Bappeda provinsi untuk difasilitasi.
(4)
Rancangan Pergub tentang perubahan RKPD provinsi
Tahun 2027 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau
Rancangan Perbup/Perwali mengenai perubahan RKPD
kabupaten/kota Tahun 2027 sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) disampaikan melalui surat permohonan
fasilitasi dengan melampirkan:
a.
rancangan akhir perubahan RKPD Tahun 2027;
b.
hasil reviu aparat pengawasan internal Pemerintah
Daerah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini;
c.
hasil evaluasi pelaksanaan RKPD Tahun 2027 sampai
dengan triwulan II; dan
d.
daftar
isian
fasilitasi
rancangan
Pergub
dan
Perbup/Perwali tentang perubahan RKPD Tahun
2027, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
(5) Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah dan Kepala Bappeda provinsi berdasarkan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan fasilitasi dengan menggunakan SIPD.
Pasal 17
(1) Hasil fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) disampaikan oleh: a. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah atas nama Menteri kepada gubernur sebagai bahan penyempurnaan rancangan Pergub tentang perubahan RKPD provinsi Tahun 2027; dan b. Kepala Bappeda provinsi atas nama gubernur kepada bupati/wali kota sebagai bahan penyempurnaan rancangan Perbup/Perwali tentang perubahan RKPD kabupaten/kota Tahun 2027. (2) Hasil fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dituangkan dalam matriks penyempurnaan hasil fasilitasi perubahan RKPD Tahun 2027 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
Aparat pengawasan internal Pemerintah Daerah melakukan reviu terhadap RKPD Tahun 2027 dan perubahan RKPD Tahun 2027 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 19
(1) Gubernur menetapkan perubahan RKPD provinsi Tahun 2027 paling lambat pada minggu ketiga bulan Juli Tahun 2027. (2) Bupati/wali kota menetapkan rancangan Perbup/Perwali mengenai perubahan RKPD kabupaten/kota Tahun 2027 paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Pergub tentang perubahan RKPD provinsi Tahun 2027 berlaku atau minggu keempat bulan Juli Tahun 2027.
Pasal 20
(1)
Gubernur menyampaikan Pergub mengenai perubahan
RKPD provinsi Tahun 2027 beserta matriks hasil
penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (2) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina
Pembangunan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
terhitung sejak Pergub ditetapkan.
(2)
Perubahan RKPD provinsi Tahun 2027 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai:
a.
dasar penetapan perubahan Renja Perangkat Daerah
Tahun 2027;
b.
pedoman penyusunan rancangan kebijakan umum
perubahan anggaran dan perubahan prioritas plafon
anggaran sementara;
c.
bahan
sinkronisasi
penyusunan
rancangan
peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan
dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2027; dan d. bahan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah Tahun 2027. (3) Perubahan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dituangkan dalam sistematika perubahan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
(1)
Bupati/wali kota menyampaikan Perbup/Perwali tentang
perubahan RKPD kabupaten/kota Tahun 2027 beserta
matriks hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) kepada Gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat melalui Kepala Bappeda provinsi paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Perbup/Perwali
ditetapkan.
(2)
Perubahan
RKPD
kabupaten/kota
Tahun
2027
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai:
a.
dasar penetapan perubahan Renja Perangkat Daerah
Tahun 2027;
b.
pedoman
penyusunan
rancangan
perubahan
kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas
plafon anggaran sementara;
c.
bahan
sinkronisasi
penyusunan
rancangan
peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan
dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2027;
dan
d.
bahan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan
Daerah Tahun 2027.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum,
R. Gani Muhamad, SH., MAP. Pembina Utama Madya (IV/d) NIP. 19690818 199603 1 001 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 2026
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2026
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 395 . ..
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2026
TENTANG
PEDOMAN
PENYUSUNAN
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
TAHUN 2027
ARAH KEBIJAKAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2027, SISTEMATIKA RKPD DAN RENJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2027 SERTA PERUBAHAN RKPD DAN PERUBAHAN RENJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2027, DAFTAR ISIAN FASILITASI RANCANGAN PERGUB DAN PERBUP/PERWALI TENTANG RKPD TAHUN 2027, DAFTAR ISIAN FASILITASI RANCANGAN PERGUB DAN PERBUP/PERWALI TENTANG PERUBAHAN RKPD TAHUN 2027, SERTA MATRIKS PENYEMPURNAAN HASIL FASILITASI
I. ARAH KEBIJAKAN PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2027
A. PENDAHULUAN Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan untuk mendukung perencanaan pembangunan dalam sistem pembangunan nasional, Pemerintah Daerah wajib menyusun RKPD yang merupakan penjabaran dan operasionalisasi dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. RKPD Tahun 2027 disusun dengan berpedoman RPJMD dan RKP yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. RKPD Tahun 2027 diarahkan pada upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan dengan menekankan pada prinsip hak asasi bahwa dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan, Pemerintah Daerah harus menitikberatkan masyarakat sebagai penikmat dan pelaku pembangunan. RKPD mempunyai kedudukan, peran, dan fungsi yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, mengingat: 1. Secara substansial, memuat arah kebijakan ekonomi dan keuangan daerah, rencana program, kegiatan, subkegiatan, indikator kinerja, pagu indikatif, kelompok sasaran, lokasi kegiatan, prakiraan maju, dan Perangkat Daerah penanggung jawab yang wajib dilaksanakan pemerintahan daerah dalam 1 (satu) tahun; 2. Secara normatif, menjadi dasar penyusunan KUA dan PPAS yang akan diusulkan oleh kepala daerah untuk disepakati bersama dengan DPRD sebagai landasan penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (R-APBD); 3. Secara operasional, memuat arahan untuk peningkatan kinerja pemerintahan di bidang pelayanan dan pemberdayaan masyarakat serta Pemerintah Daerah yang menjadi tanggung jawab masing-masing kepala Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang ditetapkan dalam Renja Perangkat Daerah; dan 4. Secara faktual, menjadi tolak ukur untuk menilai capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah merealisasikan program dan kegiatan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam menyusun RKPD Tahun 2027, Pemerintah Daerah provinsi
dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota memedomani arah kebijakan
nasional/program strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah
pusat, khususnya dengan menjabarkan visi pembangunan yang
tertuang dalam Asta Cita sebagai landasan strategis untuk menjamin
sinkronisasi perencanaan pusat dan daerah. Penyusunan RKPD
Tahun 2027 memperhatikan tahapan dan tata cara penyusunan,
tahapan dan tata cara penyusunan perubahan, pengendalian dan
evaluasi, serta konsistensi perencanaan dan penganggaran sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B.
ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Arah kebijakan pembangunan nasional merupakan pedoman
untuk merumuskan sasaran dan prioritas pembangunan daerah serta
rencana program, kegiatan, subkegiatan pembangunan daerah yang
dilakukan melalui pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, bottom
up dan top down. Keberhasilan pembangunan nasional adalah
keberhasilan dari pencapaian semua sasaran dan prioritas serta
program, kegiatan, subkegiatan pembangunan daerah yang ditetapkan
dalam RKPD dan dilaksanakan secara nyata oleh semua pemangku
kepentingan.
Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD Tahun 2027 mengacu
pada Tema RKP Tahun 2027, yaitu “Akselerasi Pertumbuhan
Berkualitas melalui Produktivitas, Investasi dan Industri”. Untuk
mewujudkan
tema
RKP
tersebut
berpedoman
pada
sasaran
pembangunan nasional sebagaimana Rancangan RKP Tahun 2027,
yaitu: 1). Laju Pertumbuhan Ekonomi 5,9 – 7,5 persen, 2). GNI per
Kapita 5.900 – 5.990 US$, 3). Penurunan Intensitas Emisi GRK 39,57
persen, 4). Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 76,84, 5). Tingkat
Kemiskinan 6,0 – 6,5 persen, 6). Kemiskinan Ekstrem 0 persen, 7).
Rasio Gini 0,362 – 0,367, 8). Tingkat Pengangguran Terbuka 4,30 –
4,87 persen, dan 9). Indeks Modal Manusia 0,575.
Sasaran pembangunan nasional tersebut diturunkan dari
sasaran pembangunan yang tertuang dalam RPJMN Tahun 2025-
2029, serta mempertimbangkan dan memperhitungkan dinamika
pembangunan yang terjadi. Sasaran pembangunan nasional menjadi
panduan untuk menciptakan fondasi yang kuat dalam mengawal
pencapaian Indonesia Emas 2045, dan memerlukan sinkronisasi
perencanaan antara pusat dan daerah, sehingga prioritas daerah
harus mendukung prioritas nasional. Prioritas nasional merupakan
wujud implementasi langsung dari Asta Cita yang merupakan misi dari
Presiden, dimana Asta Cita tersebut memuat 17 program prioritas
presiden yang mencakup rencana pembangunan diberbagai sektor
serta langkah-langkah berupa Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC).
Prioritas Nasional meliputi:
1.
Prioritas Nasional 1: Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi,
dan Hak Asasi Manusia (HAM);
2.
Prioritas Nasional 2: Memantapkan sistem pertahanan keamanan
negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada
pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi
hijau, dan ekonomi biru;
3.
Prioritas Nasional 3: Melanjutkan pengembangan infrastruktur
dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong
kewirausahaan,
mengembangkan
industri
kreatif
serta
mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui
peran aktif koperasi;
- Prioritas Nasional 4: Memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas;
- Prioritas Nasional 5: Melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri;
- Prioritas Nasional 6: Membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan;
- Prioritas Nasional 7: Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkotika, judi, dan penyelundupan;
- Prioritas Nasional 8: Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. Delapan prioritas tersebut memuat 17 program prioritas presiden yang mencakup rencana pembangunan di berbagai sektor langkah- langkah berupa program hasil terbaik cepat/quick wins. Keseluruhan upaya tersebut diformulasikan untuk menjawab permasalahan serta tantangan utama secara cepat, tepat, dan terukur guna menciptakan struktur yang kokoh dalam menunjang pelaksanaan berbagai program pembangunan nasional, kegiatan prioritas utama serta proyek strategis nasional.
Tabel B - 1 17 Program Prioritas dan 8 Program Hasil Terbaik Cepat PROGRAM PRIORITAS PROGRAM HASIL TERBAIK CEPAT
- Mencapai swasembada pangan, energi, dan air.
- Penyempurnaan sistem penerimaan negara.
- Reformasi politik, hukum, dan birokrasi.
- Pencegahan dan pemberantasan korupsi.
- Pemberantasan kemiskinan.
- Pencegahan dan pemberantasan narkoba.
- Menjamin tersedianya pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, peningkatan BPJS kesehatan dan penyediaan obat untuk rakyat.
- Penguatan pendidikan, sains, dan teknologi, serta digitalisasi.
- Penguatan pertahanan dan keamanaan negara dan pemeliharaan hubungan interansional yang kondusif.
- Memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.
- Menyelenggarakan pemeriksanaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC, dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.
- Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.
- Membangun sekolah- sekolah unggul terintegrasi disetiap kabupaten dan memperbaiki sekolah- sekolah yang perlu renovasi.
- Melanjutkan dan menambahkan program kartu-kartu kesejahteraan
PROGRAM PRIORITAS
PROGRAM HASIL TERBAIK
CEPAT
10. Penguatan
kesetaraan
gender dan perlindungan hak
perempuan,
anak,
serta
penyandang disabilitas.
11. Menjamin
pelestarian
lingkungan hidup.
12. Menjamin
ketersediaan
pupuk, benih, dan pestisida
langsung ke petani.
13. Menjamin
pembangunan
hunian
berkualitas
terjangkau, bersanitasi baik
untuk
masyarakat
perdesaaan/perkotaan
dan
rakyat yang membutuhkan.
14. Melanjutkan
pemerataan
ekonomi
dan
penguatan
UMKM
melalui
program
kredit
usaha
dan
pembangunan
Ibu
Kota
Nusantara (IKN) serta kota-
kota inovatif, karateristik-
mandiri lainnya.
15. Melanjutkan hilirisasi dan
industrialisasi
berbasiskan
Sumber Daya Alam (SDA),
termasuk
sumber
daya
maritim
untuk
membuka
lapangan kerja yang seluas-
luasnya dalam mewujudkan
keadilan ekonomi.
16. Memastikan
kerukunan
antarumat
beragama,
kebebasan
beribadah,
pendirian,
dan
perawatan
rumah ibadah.
17. Pelestarian
seni
budaya,
peningkatan ekonomi kreatif
dan
peningkatan
prestasi
olahraga.
sosial serta kartu usaha
untuk
menghilangkan
kemiskinan absolut.
6. Kenaikan gaji ASN (terutama
guru,
dosen,
tenaga
kesehatan, dan penyuluh),
TNI/POLRI,
dan
pejabat
negara.
7. Melanjutkan pembangunan
infrastruktur
desa
dan
kelurahan,
Bantuan
Langsung Tunai (BLT), dan
menjamin
penyediaan
rumah murah bersanitasi
baik
untuk
yang
membutuhkan,
terutama
generasi milenial, generasi Z,
dan
masyarakat
berpenghasilan
rendah
(MBR).
8. Mendirikan
Badan
Penerimaan
Negara
dan
meningkatkan
rasio
penerimaan negara terhadap
produk domestik bruto (PDB)
ke 23%.
Sebagai langkah konkret dalam mewujudkan 17 prioritas presiden dan 8 program hasil terbaik diidentifikasi beberapa Kegiatan Prioritas Utama. Kegiatan prioritas merupakan kebijakan terintegrasi yang memiliki daya ungkit tinggi terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional. Kegiatan Prioritas Utama ini menjadi fokus penekanan pelaksanaan RPJMN Tahun 2025-2029. Kegiatan Prioritas Utama juga disusun dengan memperhatikan kontribusi dari berbagai pihak baik Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, Swasta dan stakeholders lainnya.
Tabel B - 2 Kegiatan Prioritas Utama PRIORITAS NASIONAL NO KEGIATAN PRIORITAS UTAMA Prioritas Nasional 1 1. Penguatan Pers dan Media Massa yang Bertangung jawab, Edukatif, Jujur, Objektif, dan Sehat Industri (BEJO’S) Prioritas Nasional 2 2. Transformasi tata kelola industri pertahanan dan penerapan skema spend to invest 3. Pengembangan kawasan sentra produksi pangan (KSPP)/lumbung pangan Kalimantan Tengah 4. Pengembangan kawasan sentra produksi pangan (KSPP)/lumbung pangan Sumatera Selatan 5. Pengembangan kawasan sentra produksi pangan (KSPP)/lumbung pangan Papua Selatan 6. Pengembangan kawasan sentra produksi pangan (KSPP)/lumbung pangan lainnya 7. Pembangunan pangan akuatik (blue food) 8. Pembangunan pangan hewani 9. Pembangunan pangan lokal dan nabati 10. Fortifikasi dan biofortifikasi pangan 11. Peningkatan penyediaan energi 12. Perluasan akses dan jangkuan pelayanan energi 13. Penguatan implementasi transisi energi berkeadilan 14. Konservasi sumberdaya air 15. Pengembangan SPAM terintegrasi hulu ke hilir 16. Penyediaan dan pengawasan sanitasi aman, berkelanjutan, dan berketahanan iklim berbasis CWIS 17. Pengembangan terpadu pesisir utara jawa 18. Penguatan faktor pendukung ekonomi digital 19. Penguatan ekonomi dan industri digital serta sektor strategis lainnya 20. Pengelolaan susut dan sisa pangan 21. Peningkatan bioprospeksi, bioteknologi, keamanan hayati, serta akses dan pembagian keuntungan sumber daya genetik 22. Peningkatan pengelolaan kualitas air sungai dan danau 23. Peningkatan kualitas ekosistem gambut 24. Perubahan perilaku dan penguatan tata kelola persampahan 25. Peningkatan pengumpulan dan pengelolaan sampah serta pemrosesan residu di TPA/LUR 26. Pengembangan industri garam dan produk olahan hasil laut
PRIORITAS NASIONAL NO KEGIATAN PRIORITAS UTAMA Prioritas Nasional 3 27. Pembangunan infrastruktur jaringan ketenagalistrikan dan digitalisasinya 28. Pengembangan dan peningkatan ekosistem digital 29. Percepatan pembangunan destinasi pariwisata prioritas Borobudur-Yogyakarta- Prambanan 30. Percepatan pembangunan destinasi prioritas Lombok-Gili Tramena 31. Percepatan pembagunan destinasi pariwisata prioritas Danau Toba 32. Percepatan pembangunan destinasi prioritas labuhan Bajo 33. Penguatan ekosistem aplikasi dan Gim 34. Pengembangan koperasi sektor produksi Prioritas Nasional 4 35. Perluasan layanan pendidikan anak usia dini 36. Revitalisasi sarana dan prasarana sekolah madrasah yang berkualitas 37. Pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah 38. Pembangunan dan penyelenggaraan sekolah unggul 39. Restrukturisasi kewenangan pengelolaan guru meliputi formasi rekrutmen, pengangkatan dan penempatan, mobilitas, pembinaan karier profesional (e.g. pelatihan, in-service training), perlindungan hukum, dan kesejahteraan berbasis kinerja 40. Peningkatan relevansi dan perluasan akses pendidikan tinggi 41. Peningkatan fungsi intermediasi dan layanan pemanfaatan IPTEK dan inovasi 42. Penurunan kematian ibu dan anak 43. Pencegahan dan penurunan stunting 44. Penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan gratis 45. Penuntasan TBC 46. Pemberian makan bergizi untuk siswa, santri, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita 47. Penguatan ekosistem pendukung pemberian makan bergizi 48. Eliminasi penyakit kusta & Schistosomiasis 49. Investasi pelayanan kesehatan primer 50. Pembangunan RS lengkap berkualitas di kabupaten/kota dan pengembangan pelayanan kesehatan bergerak dan daerah sulit akses 51. Produksi dan pendayagunaan SDM kesehatan 52. Pengembangan Manajemen Talenta Nasional (MTN) seni budaya 53. Pengembangan Manajemen Talenta Nasional (MTN) riset dan inovasi
PRIORITAS NASIONAL NO KEGIATAN PRIORITAS UTAMA 54. Pengembangan Manajemen Talenta Nasional (MTN) olahraga Prioritas Nasional 5 55. Pengembangan hilirisasi Nikel 56. Pengembangan hilirisasi Tembaga 57. Pengembangan hilirisasi Bauksit 58. Pengembangan hilirisasi Timah 59. Pengembangan hilirisasi Kelapa Sawit 60. Pengembangan hilirisasi Kelapa 61. Pengembangan hilirisasi Rumput Laut 62. Pengembangan hilirisasi Kimia 63. Pengembangan industri semikonduktor 64. Pengembangan industri tekstil dan produk tekstil 65. Penguatan industri logam dasar, besi dan baja 66. Pengembangan industri dirgantara 67. Pengembangan KEK Sei Mangkei 68. Pengembangan KIT Batang 69. Pengembangan KI Weda Bay Prioritas Nasional 6 70. Penyaluran bantuan sosial adaptif dan subdisi tepat sasaran melalui kartu kesejahteraan 71. Peningkatan daya saing melalui kartu usaha produktif 72. Peningkatan kemandirian melalui kartu usaha afirmatif 73. Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahahan ke Ibu Kota Nusantara 74. Fasilitasi penyediaan perumahan terintegrasi dengan PSU 75. Pemenuhan layanan dasar dan infrastruktur desa Prioritas Nasional 7 76. Pencegahan tindak pidana korupsi 77. Peningkatan kesejahteraan ASN melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja ASN 78. Transformasi digital layanan publik prioritas 79. Ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan 80. Intensifikasi penerimaan negara bukan pajak Prioritas Nasional 8 81. Penguatan karakter dan jati diri bangsa 82. Pemanfaatan khazanah budaya dan pengembangan kawasan pemajuan kebudayaan 83. Peningkatan ketahanan iklim pesisir dan laut
Selain kegiatan prioritas utama, Pemerintah Daerah dalam penyusunan RKPD Tahun 2027 juga perlu memperhatikan proyek strategis nasional dan 8 (delapan) Klaster Program Kerja Prioritas Nasional. Proyek strategis nasional disusun dan ditetapkan sebagai
langkah konkret teknis yang utamanya mendukung dan memastikan
pelaksanaan kegiatan prioritas utama. Proyek strategis nasional
dirancang sebagai proyek atau program (kumpulan proyek) yang
memiliki sifat strategis, terukur dan berdampak siginifikan pada
pencapaian sasaran pembangunan nasional khususnya program
prioritas presiden Presiden termasuk program hasil terbaik cepat
terutama untuk meningkatkan daya saing nasional, pertumbuhan
ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan, serta yang mendorong
pemerataan pembangunan.
Proyek strategis nasional dapat diprakarsai/diusulkan dan
dilaksanakan baik oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan
Usaha Milik Negara maupun badan usaha swasta. Proyek-proyek yang
diusulkan dan dilaksanakan selain oleh Pemerintah Pusat merupakan
bentuk kontribusi Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan
badan usaha swasta pada pencapaian sasaran pembangunan nasional
yang memerlukan dukungan dari pemerintah. PSN merupakan proyek
yang memiliki nilai strategis tinggi dalam meningkatkan daya saing
nasional, mempercepat pemerataan pembangunan, dan mendorong
pertumbuhan ekonomi nasional maupun daerah.
8 (delapan) Klaster Program Kerja Prioritas Nasional merupakan
klasifikasi atas program kerja prioritas nasional atau kumpulan
program kerja pemerintah sebagai implementasi prioritas nasional
yang dilaksanakan kementerian dan lembaga nonkementerian (K/L)
dengan dukungan pemerintah daerah sesuai direktif presiden untuk
meningkatkan efisiensi, efektifitas, inovasi, dan sinkronisasi baik
dalam
pengambilan
keputusan
maupun
operasionalisasinya.
Pelaksanaan 8 (delapan) Klaster Program Kerja Prioritas Nasional
memerlukan dukungan dan sinergi pemerintah Daerah sesuai
kewenangannya untuk mengoptimalkan pencapaiannya. Program
kerja prioritas nasional dalam 8 (delapan) Klaster Program Kerja
Prioritas Nasional dimaksud, antara lain:
Tabel B - 3 Daftar Program Kerja Prioritas Nasional
Prioritas Nasional Fokus Pembangunan Program Kerja Prioritas Nasional Prioritas Nasional 4 FP: Kualitas SDM, Tenaga Kerja Produktif, Dan Inovasi Makan Bergizi Gratis (MBG) Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita Makan Bergizi Gratis (MBG) Anak Sekolah Revitalisasi sarana dan prasarana sekolah dan madrasah yang berkualitas Sekolah Garuda Baru, Sekolah Garuda Transformasi Sekolah Rakyat Rumah Sakit Upgrade Pemeriksaan Kesehatan Gratis Penuntasan Tuberkolosis Digitalisasi Pendidikan (Papan Interaktif Digital) Studio Guru Bantuan Perlengkapan Sekolah Lulusan SMK Go Global
Prioritas Nasional Fokus Pembangunan Program Kerja Prioritas Nasional Universitas Baru: Medical University berbasis STEMM Akademi Olahraga Nasional dan Pusat Pelatihan Nasional Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) Peningkatan Kesejahteraan Guru, Transfer Langsung Tunjangan Prioritas Nasional 6 FP: Stimulus Untuk Produktivitas dan Daya Beli Masyarakat PRO-KESRA Bantuan Sosial Terintegrasi PRO-KESRA Penduduk Berusaha dan Bekerja Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Gerakan ASRI: Penggantian Atap Seng Menjadi Genteng Program 3 Juta Rumah Prioritas Nasional 8 Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Sumatera Prioritas Nasional 3 FP: Digitalisasi dan Efisiensi Tata Kelola Pusat Data Nasional (Enabler) Prioritas Nasional 7 FP: Regulasi dan Hukum Pemberantasan Judi Online (Enabler) Pemberantasan Narkoba (Enabler) Pemberantasan Penyelundupan (Enabler) Prioritas Nasional 4 Perlindungan Anak di Ruang Digital melalui PP Tunas Prioritas Nasional 3 FP: Infrastruktur dan Konektivitas Ekonomi Elektrifikasi Desa Prioritas Nasional 6 Percepatan Pembangunan Daerah 3T Prioritas Nasional 3 Pengembangan Jaringan Kereta Api Nasional Prioritas Nasional 2 FP: Industri Nasional Gerakan ASRI: Pengendalian Sampah Terpadu Pengelolaan Sampah menjadi PSEL Prioritas Nasional 5 Konversi Unit Motor BBM ke Motor Listrik Mobil Nasional Motor Nasional Pengembangan Industri Semikonduktor Ekosistem Industri Kedirgantaraan Prioritas Nasional 2 FP: Hilirisasi SDA Strategis Kawasan sentra industri garam nasional Prioritas Nasional 5 Hilirisasi Industri Strategis Prioritas Nasional 2 FP: Swasembada Pangan, Energi, dan Air Mandatori biodiesel 50 persen (B50) Mandatori bioetanol 20 persen (E20) Program PLTS 100 GW PLTA Skala Besar Terintegrasi Implementasi Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM)
Prioritas Nasional Fokus Pembangunan Program Kerja Prioritas Nasional Pengembangan kawasan pangan terintegrasi Pengembangan Kawasan Perkebunan Giant Sea Wall Kampung Nelayan Merah Putih Revitalisasi Tambak Nila Salin Modeling dan Replikasi Tambak Udang Teritegrasi Budidaya Ikan Darat Tematik Kapal Ikan Modern Peningkatan produksi daging, susu, dan telur Peningkatan Lifting Minyak dan Gas Bumi Eksplorasi Blok Migas Baru Optimalisasi Sumur Minyak Masyarakat Optimalisasi Lifting Sumur Minyak Tua Pembangunan Jaringan Gas Kota (Jargas) Small Scale Green Modular Refinery and Storage (Deployable Mass Model) Kompor Listrik untuk Rumah Tangga Swasembada Air Gerakan ASRI: Penghijauan
Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan nasional dan pemerataan pertumbuhan ekonomi, pemerintah daerah wajib memprioritaskan Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Daftar Proyek Strategis Nasional dan 8 (delapan) Klaster Program Kerja Prioritas Nasional. PSN dan 8 (delapan) Klaster Program Kerja Prioritas Nasional yang diakomodir dalam penyusunan RKPD Tahun 2027 adalah PSN dan 8 (delapan) Klaster Program Kerja Prioritas Nasional yang dilaksanakan tahun 2027, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib: Mengintegrasikan pelaksanaan PSN dan 8 (delapan) Klaster Program Kerja Prioritas Nasional yang berlokasi di wilayahnya ke dalam dokumen RKPD Tahun 2027 sesuai dengan prioritas dan kebutuhan pembangunan daerah. Memastikan sinkronisasi program, kegiatan, dan subkegiatan daerah yang mendukung penyelesaian PSN dan 8 (delapan) Klaster Program Kerja Prioritas Nasional. Memberikan dukungan fasilitasi, seperti penyediaan lahan, percepatan perizinan, penyelesaian permasalahan sosial, serta penguatan koordinasi antar-stakeholder dalam rangka kelancaran pelaksanaan PSN dan 8 (delapan) Klaster Program Kerja Prioritas Nasional.
Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas perkembangan pelaksanaan PSN dan 8 (delapan) Klaster Program Kerja Prioritas Nasional secara berkala kepada kementerian/lembaga terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah juga diharapkan mengoptimalkan peran PSN dan 8 (delapan) Klaster Program Kerja Prioritas Nasional dalam mendorong penguatan investasi, penciptaan lapangan kerja, serta pengembangan wilayah berbasis keunggulan lokal, sehingga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pelaksanaan PSN dan 8 (delapan) Klaster Program Kerja Prioritas Nasional harus dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, pelestarian lingkungan hidup, pemberdayaan masyarakat lokal, serta kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah. Dengan demikian, penyusunan RKPD Tahun 2027 harus memuat strategi dan langkah-langkah konkret dalam mendukung pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan 8 (Delapan) Kluster Program Kerja Prioritas Nasional, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan di seluruh Indonesia.
C.
KESELARASAN
KINERJA
PEMBANGUNAN
NASIONAL
DAN
PEMBANGUNAN DAERAH
Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD Tahun 2027, selain
memperhatikan kebijakan dan teknis penyusunan RKPD Tahun 2027,
juga memperhatikan keselarasan kinerja pembangunan nasional dan
pembangunan daerah. Keselarasan dimaksud mencakup hal sebagai
berikut:
1.
Prioritas Kebijakan Mandatori
Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD Tahun 2027,
perlu
mengalokasikan
belanja
untuk
mendanai
urusan
pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (mandatory
spending). Prioritas kebijakan mandatori dimaksud menyangkut
bidang pendidikan dan infrastruktur pelayanan publik.
Pemerintah Daerah diminta untuk menyusun rencana
program, kegiatan, dan subkegiatan berdasarkan Prioritas
Kebijakan Mandatori Bidang Pendidikan yang akan dilaksanakan
pada Tahun 2027, untuk peningkatan kualitas dan akses bidang
pendidikan melalui pencapaian indikator SPM bidang pendidikan
dengan memperhatikan prioritas belanja utama/pokok sesuai
subkegiatannya.
Prioritas
Kebijakan
Mandatori
Bidang
Infrastruktur
Pelayanan Publik, berkaitan dengan infrastruktur daerah yang
langsung terkait dengan percepatan pembangunan dan/atau
pemeliharaan fasilitas pelayanan publik yang berorientasi pada
pembangunan ekonomi daerah dalam rangka meningkatkan
kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi
kesenjangan penyediaan layanan publik antardaerah, termasuk
operasionalisasi penggunaan fasilitas pelayanan publik dan
menghasilkan
keluaran
untuk
menunjang
ketersediaan
infrastruktur pelayanan publik yang dianggarkan dalam APBD
Tahun Anggaran berkenaan.
Prioritas Kebijakan Mandatori Bidang Pendidikan dan
Infrastruktur Pelayanan Publik dijelaskan sebagaimana berikut.
a.
Prioritas Kebijakan Mandatori Bidang Pendidikan
1)
Dasar Hukum
a)
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
b)
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
c)
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018
tentang Standar Pelayanan Minimal;
d)
Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026 Tentang
Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah;
e)
Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Percepatan Pembangunan dan Revitalisasi Sarana
Prasarana
Satuan
Pendidikan
(PAUD
hingga
Menengah), Pembangunan SMA Unggul Garuda,
serta Digitalisasi Pembelajaran;
f)
Peraturan
Presiden
Nomor
115
Tahun
2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program
Makan Bergizi Gratis (MBG);
g)
Peraturan
Presiden
Nomor
116
Tahun
2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah
Atas Unggul Garuda;
h)
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang
Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan
Vokasi; dan
i)
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.
- Arah Kebijakan
Arah kebijakan pembangunan untuk melaksanakan Kebijakan Mandatori Bidang Pendidikan Tahun 2027 adalah antara lain sebagai berikut: a. Mendukung pelaksanaan program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan; b. Mendukung pelaksanaan program makan bergizi gratis di satuan pendidikan; c. Mendukung pelaksanaan program digitalisasi pembelajaran di satuan pendidikan; d. Pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah; e. Mendukung program sekolah nasional terintegratif; f. Pengembangan anak usia dini holistik integratif; g. Mendukung pelaksanaan program revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi; h. Penguatan kemampuan literasi, numerasi, sains, teknologi, pembelajaran mendalam, koding dan kecerdasan artifisial; i. Pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra; j. Penguatan pendidikan karakter, dengan penerapan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat dan budaya sekolah aman dan nyaman, didukung dengan penguatan Bimbingan Konseling; k. Pemenuhan, distribusi dan redistribusi, serta profesionalisme, kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
l. Mendukung pelaksanaan budaya antikorupsi dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di satuan pendidikan. m. Pembinaan terhadap perpustakaan umum, khusus dan perpustakaan sekolah, dalam bentuk layanan sesuai SNP (Standar Nasional Perpustakaan) baik sarana prasarana, akses, pengadaan buku bacaan untuk pojok baca, taman bacaan masyarakat, perpustakaan kabupaten/kota dan perpustakaan desa, serta layanan peningkatan mutu kualitas sumber daya manusia perpustakaan.
b.
Prioritas
Kebijakan
Mandatori
Bidang
Infrastruktur
Pelayanan Publik
1)
Dasar Hukum
a)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
hubungan
antara
Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah Daerah:
(1)
Pasal 141 Ayat (1) Pemda menyusun program
pembangunan daerah sesuai dengan prioritas
dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada
pemenuhan kebutuhan Urusan Pemerintah
Wajib yang terkait dengan pelayanan dasar
publik
dan
pencapaian
sasaran
pembangunan.
(2)
Pasal
147
Ayat
(1)
Daerah
wajib
mengalokasikan
belanja
infrastruktur
pelayanan publik paling rendah 40% (empat
puluh persen) dari total belanja APBD di luar
belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada
daerah dan/atau desa.
b)
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang
Rencana
Pembangunan
Jangka
Menengah
Nasional;
- Arah Kebijakan Arah kebijakan pembangunan untuk melaksanakan Kebijakan Mandatori Bidang Infrastruktur Pelayanan Publik Tahun 2027 antara lain sebagai berikut: a. Penguatan tata kelola air minum dan sanitasi (air limbah domestik) yang berorientasi pada berkelanjutan. b. Perubahan perilaku seluruh penghasil sampah menuju budaya literasi sampah, termasuk pemicuan, pemilahan dan pengurangan yang terintegrasi sistem serta pengolahan sampah dengan teknologi tepat guna serta optimalisasi TPST dan memastikan offtaker hasil olahan sampah. c. Peningkatan ketahanan air dan percepatan pencapaian swasembada pangan berkelanjutan melalui konservasi, pengendalian daya rusak air, pengelolaan drainase untuk mengurangi risiko genangan maupun banjir, pendayagunaan sumber daya air berkelanjutan dan sinergitas kewenangan pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah.
d. Peningkatan konektivitas wilayah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui kemantapan jalan, penetapan fungsi jalan, kelas jalan dan penyusunan rencana umum jalan. e. Mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang fungsional, andal, menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serasi dan selaras dengan lingkungannya. f. Meningkatkan kualitas konstruksi dengan standar efisiensi, keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan penyelenggaraan infrastruktur g. Peningkatan pembangunan infrastruktur perhubungan antara lain terminal, pelabuhan penyeberangan, fasilitas angkutan umum, prasarana keselamatan lalu lintas, serta fasilitas pendukung transportasi lainnya.
- Dukungan terhadap Pro-SN dan Tematik Pembangunan Program Strategis Nasional (Pro-SN) adalah program yang ditetapkan Presiden sebagai program yang memiliki sifat strategis secara nasional dalam upaya meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan serta menjaga pertahanan dan keamanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks perencanaan pembangunan daerah, Pro-SN menjadi acuan penting bagi pemerintah daerah dalam menyelaraskan kebijakan, program, kegiatan, dan subkegiatan agar mendukung agenda strategis nasional secara terpadu dan berkelanjutan. Pelaksanaan Pro-SN diarahkan untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional serta mengurangi kesenjangan pembangunan antardaerah. Dalam hal ini, keterpaduan antara program pusat dan daerah menjadi kunci dalam menciptakan pemerataan infrastruktur, peningkatan daya saing wilayah, serta pemerataan akses terhadap layanan dasar dan peluang ekonomi di seluruh Indonesia. Selain aspek ekonomi, Pro-SN juga memuat dimensi strategis dalam menjaga stabilitas nasional, khususnya melalui program- program yang mendukung ketahanan energi, pangan, dan pertahanan negara. Pemerintah Daerah diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung program-program tersebut melalui penguatan kapasitas wilayah dan sinergi lintas sektor, demi menciptakan lingkungan yang aman, tangguh, dan resilien. Pada akhirnya, seluruh inisiatif dalam Pro-SN bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Melalui pelaksanaan Pro-SN yang terarah dan terkoordinasi dengan baik, diharapkan tercipta pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, yang tidak hanya menciptakan pertumbuhan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatnya dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat. Berikut Program Strategis Nasional (Pro-SN):
Tabel C - 1
Program Strategis Nasional (Pro-SN)
NO
Pro-SN
PROYEK/KEGIATAN
1.
Pengentasan
Kemiskinan
- Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Eksetrim
- Sekolah Rakyat
- Pembangunan 3 Juta Rumah
- Ketahanan Pangan
- Swasembada Pangan (Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan)
- Pendayagunaan Penyuluh Pertanian
- Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah
- Mencetak dan Meningkatkan Produktivitas Lahan Pertanian (Sawah/Lumbung Pangan/Food Estate)
- Pangan Akuatik
- Kampung Nelayan Merah Putih
- Kesehatan untuk Semua
- Pencegahan dan Penurunan Stunting
- Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Jaminan Kesehatan Nasional
- Penuntasan TBC
- Pembangunan Rumah Sakit Lengkap Berkualitas di Kabupaten/Kota
- Makan Bergizi Gratis
- Perluasan Akses Pendidikan
- Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Sekolah Unggul Garuda dan Digitalisasi Pembelajaran
- Pertumbuhan Ekonomi
- Pengendalian Inflasi
- Optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
- Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Industrialisasi dan Hilirisasi (Investasi, Lapangan Pekerjaan,)
- Pelestarian Lingkungan dan Pengelolaan Sampah
Tabel C - 2 Kesepakatan Rakortekbang Tahun 2026 tentang Dukungan terhadap Program Strategis Nasional (Pro-SN) Provinsi No. Pro-SN Proyek/ Kegiatan
Outcome
Proyek/
Kegiatan
Indikator
Outcome
Satuan
Pengampu
Bidang Urusan
Utama
Bidang
Urusan
Terkait
Program
Kode
Sub
Kegiatan
(1)
(3)
(5)
(6) (7) (8) (9) (11) (12) (13) 1 Pengentasan Kemiskinan Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Menurunnya Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrem Tingkat Kemiskinan % Sosial
PROGRAM PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL 1.06.05.1.02.0006 Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga 1.06.05.1.02.0008 Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Provinsi 1.06.05.1.02.0012 Fasilitasi Bantuan Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan Miskin
Kehutanan PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, PENYULUHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI BIDANG KEHUTANAN 3.28.05.1.01.0009 Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial Sekolah Rakyat Terbangunnya 500 Bangunan Sekolah Rakyat Tahun 2029 Tingkat Kemiskinan % Sosial
PROGRAM PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG 1.03.12.1.03.0005 Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Non Berusaha PROGRAM PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL 1.06.052.020.008 Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota
Lingkungan Hidup PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP IZIN LINGKUNGAN DAN IZIN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (PPLH) 2.11.062.010.001 Fasilitasi Pemenuhan Ketentuan dan Kewajiban Izin Lingkungan dan/atau Izin PPLH Pembangunan 3 Juta Rumah Meningkatnya Akses Rumah Tangga terhadap Hunian Layak, Terjangkau, dan Berkelanjutan Rumah Tangga dengan Akses Hunian Layak, Terjangkau dan Berkelanjutan % Perumahan dan Kawasan Permukiman
PROGRAM PENGEMBANGAN
PERUMAHAN
1.04.02.1.03.0004
Pembangunan
Rumah bagi Korban
Bencana
1.04.02.1.03.0007
Fasilitasi Penyediaan
Rumah bagi Korban
Bencana Provinsi
1.04.02.1.03.0008
Pembangunan
Rumah bagi
No. Pro-SN Proyek/ Kegiatan
Outcome
Proyek/
Kegiatan
Indikator
Outcome
Satuan
Pengampu
Bidang Urusan
Utama
Bidang
Urusan
Terkait
Program
Kode
Sub
Kegiatan
Masyarakat yang
Terdampak Relokasi
Program Provinsi
1.04.02.1.03.0010
Fasilitasi Penyediaan
Rumah bagi
Masyarakat yang
Terdampak Relokasi
Program Provinsi
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PROGRAM PENATAAN BANGUNAN GEDUNG 1.03.08.1.01.0023 Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Bangunan Gedung kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota Pengawasan Pembangunan Bangunan Gedung Negara kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota 2 Ketahanan Pangan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan Terlaksananya Jaringan Irigasi Swasembada Pangan yang Berkelanjutan Tingkat Kesiapan Teknis dan Operasi Pemeliharaan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan % Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
PROGRAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR (SDA) 1.03.02.1.02.0021 Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Permukaan 1.03.02.1.02.0023 Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Rawa 1.03.02.1.02.0026 Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Air Tanah 1.03.02.1.02.0032 Penyusunan rencana teknis dan dokumen lingkungan hidup untuk konstruksi irigasi dan rawa Pendayagunaan Penyuluh Pertanian Beroperasinya Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Operasionalis asi BPP Unit Pertanian
PROGRAM PENYULUHAN PERTANIAN 3.27.07.1.01.0003 Penguatan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian 3.27.07.1.01.0006 Pembinaan Penyuluh Pertanian Swadaya dan Swasta Lintas Kabupaten/Kota 3.27.07.1.02.0004 Sinkronisasi dan Koordinasi
No. Pro-SN Proyek/ Kegiatan
Outcome
Proyek/
Kegiatan
Indikator
Outcome
Satuan
Pengampu
Bidang Urusan
Utama
Bidang
Urusan
Terkait
Program
Kode
Sub
Kegiatan
Penyuluh Pertanian
(ASN, Swadaya dan
Swasta) Lintas
Kabupaten/Kota di
Wilayah Provinsi
Mencetak dan
Meningkatkan
Produktivitas
Lahan Pertanian
(Sawah/Lumbung
Pangan/Food
Estate)
Meningkatnya
Indeks
Pertanaman
Hasil Cetak
Sawah
Luas Hasil Cetak Sawah yang Ditingkatkan IP-nya
Hektare
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
PROGRAM PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG 1.03.12.1.01.0006 Penetapan RTRW Provinsi
Pangan PROGRAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA EKONOMI UNTUK KEDAULATAN DAN KEMANDIRIAN PANGAN 2.09.02.1.01.0003 Penyediaan Infrastruktur Pendukung Kemandirian Pangan Lainnya 2.09.02.1.01.0006 Penyediaan Infrastruktur Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Provinsi
Pertanian PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN PRASARANA PERTANIAN 3.27.03.1.01.0001 Perencanaan Pengembangan Prasarana, Kawasan dan Komoditas Pertanian Pangan Akuatik Terwujudnya Ketersediaan Sumber Pangan Akuatik Secara Berkelanjutan sebagai Bentuk Swasembada dan Ketahanan Pangan Kawasan konservasi daerah yang operasional Ton Kelautan dan Perikanan
PROGRAM PENGELOLAAN KELAUTAN, PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL 3.25.02.1.01.0002 Pengelolaan Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Berdasarkan Penetapan dari Pemerintah Pusat Produksi Garam Ton 3.25.02.1.01.0012 Pengelolaan Sentra Ekonomi Garam Rakyat (SEGAR) Berdasarkan Penetapan dari Pemerintah Pusat PROGRAM PENGELOLAAN PERIKANAN TANGKAP 3.25.03.1.01.0002 Penyediaan Prasarana Usaha Perikanan Tangkap
3.25.03.1.01.0010 Penyediaan Sarana Usaha Perikanan Tangkap Kampung Nelayan Terwujudnya Kemandirian dan Daya Saing Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Miliar Rupiah Kelautan dan Perikanan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah PROGRAM PENGELOLAAN PERIKANAN TANGKAP 3.25.03.1.03.0004 Rekomendasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan dan
No. Pro-SN Proyek/ Kegiatan
Outcome
Proyek/
Kegiatan
Indikator
Outcome
Satuan
Pengampu
Bidang Urusan
Utama
Bidang
Urusan
Terkait
Program
Kode
Sub
Kegiatan
Kampung
Nelayan serta
Kampung Budi
Daya sebagai
Pusat
Pertumbuhan
Ekonomi Baru
di Wilayah
Pesisir
Atas Dasar
Harga
Konstan
Sektor
Perikanan
Pengangkutan Ikan
untuk Kapal
Ukuran Diatas 5 GT
- 30 GT dan Beroperasi sampai dengan 12 Mil Produksi Garam Ton 3.25.03.1.06.0002 Penyediaan Sarana dan Prasarana Pelabuhan Perikanan 3
Kesehatan Untuk Semua
Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting Pencegahan dan Penurunan Stunting Prevalensi Stunting (Pendek dan Sangat Pendek) % Kesehatan
PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT 1.02.02.1.02.0003 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak 1.02.02.1.02.0006 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM 1.03.03.1.01.0014 Pembinaan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten/Kota
Pangan PROGRAM PENINGKATAN DIVERSIFIKASI DAN KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT 2.09.03.1.01.0006 Peningkatan Ketahanan Pangan Keluarga
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PENINGKATAN KELUARGA SEJAHTERA (KS) 2.14.04.1.01.0028 Pembinaan Program Pengasuhan 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) Pemeriksaan Kesehatan Gratis Meningkatnya Masyarakat Kelompok Usia Bayi, Balita, Remaja, Dewasa, dan Lansia yang Menerima Pemeriksaan Kesehatan Gratis sebagai Upaya Deteksi Dini, Pencegahan Penyakit, dan Pengurangan Potensi Beban Persentase Cakupan Pemeriksaan Kesehatan Gratis % Kesehatan
PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT 1.02.02.1.02.0016 Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat 1.02.02.1.02.0032 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular 1.02.02.1.02.0038 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penyakit Tidak Menular
Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil PROGRAM PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN 2.12.04.1.02.0005 Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Kependudukan
No. Pro-SN Proyek/ Kegiatan
Outcome
Proyek/
Kegiatan
Indikator
Outcome
Satuan
Pengampu
Bidang Urusan
Utama
Bidang
Urusan
Terkait
Program
Kode
Sub
Kegiatan
Anggaran
Pengendalian
Penyakit
Jaminan
Kesehatan
Nasional
Memperkuat
Kapasitas JKN
dan Pendanaan
Kesehatan
dalam
Mendukung
Pembangunan
Kesehatan
Cakupan
Kepesertaan
Jaminan
Kesehatan
Nasional
(JKN)
%
Kesehatan
PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT 1.02.02.1.02.0016 Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat
Sosial PROGRAM PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL 1.06.05.1.02.0008 Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Provinsi
Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil PROGRAM PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN 2.12.04.1.02.0005 Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Kependudukan Penuntasan Tuberkulosis (TBC) Tercapainya Penuntasan TBC melalui Peningkatan Upaya Pencegahan TBC, Intensifikasi Penemuan Kasus secara Masif dan Pengobatan TBC sampai Tuntas Cakupan Penemuan Kasus TBC % Kesehatan
PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT 1.02.02.1.02.0033 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penyakit Tuberkulosis
Sosial PROGRAM PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL 1.06.05.1.02.0006 Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga
Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil PROGRAM PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN 2.12.04.1.02.0005 Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Kependudukan Pembangunan Rumah Sakit Lengkap Berkualitas di Kabupaten/Kota Meningkatkan Kualitas Rumah Sakit Tipe atau Kelas D menjadi C melalui Peningkatan Infrastruktur dan Fasilitas di Rumah Sakit Daerah Persentase RS Pemerintah dengan Dokter Spesialis sesuai Standar % Kesehatan
PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT 1.02.02.1.01.0026 Pengembangan Rumah Sakit PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN 1.02.03.1.01.0001 Pemenuhan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan Makan Bergizi Gratis
Meningkatnya Asupan Gizi dan Pengetahuan Gizi Kelompok Sasaran Tingkat Penyelesaian Pendidikan Jenjang SD/Sederajat, SMP/Sederajat %
Pendidikan
Kesehatan, Pangan, Kelautan dan Perikanan
PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN 1.01.02.1.01.0075 Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan
No. Pro-SN Proyek/ Kegiatan
Outcome
Proyek/
Kegiatan
Indikator
Outcome
Satuan
Pengampu
Bidang Urusan
Utama
Bidang
Urusan
Terkait
Program
Kode
Sub
Kegiatan
, dan
SMA/Sederajat
Prevalensi Stunting (Pendek dan Sangat Pendek) pada Balita
Kesehatan PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT 1.02.02.1.02.0006 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PROGRAM PENYELENGGARAANJALAN 1.03.08.1.01.0056 Pemeliharaan berkala jalan
Pangan PROGRAM PENANGANAN KERAWANAN PANGAN 2.09.04.1.02.0008 Pelaksanaan Kebijakan dan Aksi Penyelamatan Pangan Provinsi
Kelautan dan Perikanan PROGRAM PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL PERIKANAN 3.25.06.1.01.0007 Pelaksanaan bimbingan dan Penerapan Persyaratan atau standar pada Usaha Pengolahan dan Pemasaran Skala Menengah dan Besar 3.25.06.1.02.0003 Pelaksanaan Pembinaan, Fasilitasi, Pemantauan, dan Evaluasi terhadap Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, dan Daya Saing serta Pemberdayaan Usaha dalam rangka Menghasilkan Produk yang Aman dan Bermutu untuk Dikonsumsi atau Digunakan, dan Berdaya Saing 4 Perluasan Akses Pendidikan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Terpenuhinya Pelayanan Dasar Bidang Pendidikan Tingkat Partisipasi Warga Negara Usia 16-18 Tahun dalam % Pendidikan
PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN 1.01.02.1.01.0060 Koordinasi, Perencanaan, Supervisi dan Evaluasi Layanan di Bidang Pendidikan PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN 1.01.02.1.02.0053 Koordinasi, Perencanaan,
No. Pro-SN Proyek/ Kegiatan
Outcome
Proyek/
Kegiatan
Indikator
Outcome
Satuan
Pengampu
Bidang Urusan
Utama
Bidang
Urusan
Terkait
Program
Kode
Sub
Kegiatan
Usia Dini,
Pendidikan Dasar
dan Pendidikan
Menengah,
Sekolah Unggulan
Garuda, dan
Digitalisasi
Pembelajaran
Pendidikan
Menengah
Supervisi dan Evaluasi Layanan di Bidang Pendidikan PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN 1.01.02.1.03.0059 Koordinasi, Perencanaan, Supervisi dan Evaluasi Layanan di Bidang Pendidikan Jumlah Warga Negara Usia 4-18 Tahun yang Termasuk dalam Penduduk Disabilitas yang Berpartisipas i dalam Pendidikan Khusus PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN 1.01.02.1.01.0075 Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan 5
Pertumbuhan Ekonomi
Pengendalian Inflasi
Pengendalian Inflasi dengan Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Laporan Pemantauan Stok/Pasoka n Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Provinsi
Bulan
Perdagangan
PROGRAM STABILISASI HARGA BARANG Kebutuhan POKOK DAN BARANG PENTING 3.30.04.1.02.0001 Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang Lintas Kabupaten/ Kota
Pangan PROGRAM PENINGKATAN DIVERSIFIKASI DAN KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT 2.09.03.1.01.0009 Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Tingkat Produsen dan Konsumen di Provinsi 2.09.03.1.01.0015 Penyusunan Proyeksi Neraca Pangan Wilayah Provinsi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Meningkatnya Peran Koperasi dalam Perekonomian Lokal melalui Pengembangan Koperasi Desa/ Proporsi Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih yang % Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah
PROGRAM PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KOPERASI 2.17.03.1.01.003 Penguatan Tata Kelola Kelembagaan Koperasi
No. Pro-SN Proyek/ Kegiatan
Outcome
Proyek/
Kegiatan
Indikator
Outcome
Satuan
Pengampu
Bidang Urusan
Utama
Bidang
Urusan
Terkait
Program
Kode
Sub
Kegiatan
Kelurahan
Merah Putih
Menjalankan
RAT
Pelestarian
Lingkungan dan
Pengelolaan
Sampah
Meningkatnya
Kualitas
Lingkungan
Hidup
Persentase
Penurunan
Emisi GRK
%
Lingkungan
Hidup
PROGRAM PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP 2.11.03.1.01.0005 Pelaksanaan Upaya Mitigasi Perubahan Iklim Tingkat Provinsi 2.11.03.1.01.0011 Pelaksanaan Inventarisasi GRK dan Penyusunan Profil Emisi GRK Indeks Kinerja Pengelolaan Sampah (IKPS) Poin
PROGRAM PENGELOLAAN PERSAMPAHAN 2.11.11.1.01.0011 Pengelolaan sampah Regional 2.11.11.1.01.0014 Koordinasi, Sinkronisasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pengelolaan Sampah di Kabupaten/Kota
PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG PANGAN PROGRAM PENGEMBANGAN SISTEM DAN PENGELOLAAN PERSAMPAHAN REGIONAL 1 03 04 1.01 0016 Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Pengelolaan Persampahan 1.03.04.1.01.0014 Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengembangan Sistem Pengelolaan Persampahan
Tabel C - 3 Kesepakatan Rakortekbang Tahun 2026 tentang Dukungan terhadap Program Tematik Pembangunan Provinsi No. Tematik Pembangunan Outcome Tematik Pembangunan Indikator Outcome Satuan Pengampu Bidang Urusan Utama Bidang Urusan Terkait Program Kode Sub Kegiatan (1) (2)
(3) (4) (5) (6) (8) (9) (10) 1 Pengarusutamaan Gender Meningkatnya Kesetaraan Gender, Kualitas Hidup, dan Peran Perempuan melalui Penguatan Tata Kelola dan Pelembagaan PUG dalam Pembangunan Nilai Penganugerahan Parahita Ekapraya Daerah Nilai Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak PROGRAM PENGARUSUTAMAAN GENDER DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN 2.08.02.1.02.013 Advokasi dan Sosialisasi terkait Penyelenggaraan PUG Kewenangan Provinsi Indeks Ketimpangan Gender (IKG) Indeks Pendidikan PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN 1.01.02.1.01.0045 Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Sekolah Menengah Atas Kesehatan PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT 1.02.02.1.02.0003 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak Tenaga Kerja PROGRAM PENEMPATAN TENAGA KERJA 207.042.010.005 Perluasan Kesempatan Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah PROGRAM PEMBERDAYAAN USAHA MENEGAH, USAHA KECIL, DAN USAHA MIKRO (UMKM) 2.17.07.1.01.0020 Advokasi dan Sosialisasi terkait Penyelenggaraan PUG Kewenangan Provinsi 2 Perlindungan Anak
Terpenuhinya Hak dan Perlindungan Khusus Anak melalui Penguatan Pelembagaan dan Tata Kelola Pemenuhan Hak Anak dalam Proses Pembangunan Persentase Kabupaten/Kota yang Mendapatkan Peringkat dalam KLA % Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak PROGRAM PEMENUHAN HAK ANAK (PHA) 2.08.06.1.02.0016 Bimbingan Teknis dan Pendampingan SDM Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Kewenangan Provinsi Indeks Perlindungan Anak (IPA) Indeks
Pendidikan
PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN 1.01.02.1.01.0065 Pemberian Layanan Pendampingan bagi Satuan Pendidikan untuk Pencegahan Perundungan, Kekerasan, dan Intoleransi
Kesehatan PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN 1.02.02.1.02.0003 Pengelolaan Pelayanan
No. Tematik Pembangunan Outcome Tematik Pembangunan Indikator Outcome Satuan Pengampu Bidang Urusan Utama Bidang Urusan Terkait Program Kode Sub Kegiatan (1) (2)
(3) (4) (5) (6) (8) (9) (10) UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT Kesehatan Ibu dan Anak
Sosial PROGRAM REHABILITASI SOSIAL 1.06.04.1.01.0006 Pemberian Bimbingan Fisik, Mental, Spiritual dan Sosial
Perencanaan PROGRAM PERENCANAAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH 5.01.02.1.01.0005 Pelaksanaan Musrenbang Provinsi 3 Masyarakat Adat Meningkatnya Pengakuan, Perlindungan, Pemberdayaan, serta Akses Masyarakat Hukum Adat terhadap Pelayanan Dasar dan Pelestarian Budaya secara Berkelanjutan Persentase Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang Diakui % Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
PROGRAM PEMBERDAYAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN, LEMBAGA ADAT DAN MASYARAKAT HUKUM ADAT 213.052.010.001 Identifikasi dan Inventarisasi Masyarakat Hukum Adat 213.052.010.002 Fasilitasi Penataan, Pemberdayaan dan Pendayagunaan Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/ Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat 4 Ekonomi Syariah Terintegrasinya Implementasi Ekonomi Syariah dalam Kebijakan, Program, dan Kegiatan Lembaga Negara, Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah Indeks Zakat Nasional (IZN)
Poin Sosial
PROGRAM PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL 1.06.05.1.02.0003 Fasilitasi Bantuan Pengembangan Ekonomi Masyarakat Jumlah Produk Tersertifikasi Halal Produk Usaha Kecil dan Menengah Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
PROGRAM PEMBERDAYAAN USAHA MENENGAH, USAHA KECIL, DAN USAHA MIKRO (UMKM) 2.17.07.1.01.0016 Pembinaan dan Fasilitasi Sertifikasi dan Standardisasi Produk Pariwisata
Perindustrian Pariwisata PROGRAM PENINGKATAN DAYA TARIK DESTINASI PARIWISATA 3.26.02.1.04.0018 Fasilitasi dan Pembinaan Pelaku Usaha
No. Tematik Pembangunan Outcome Tematik Pembangunan Indikator Outcome Satuan Pengampu Bidang Urusan Utama Bidang Urusan Terkait Program Kode Sub Kegiatan (1) (2)
(3) (4) (5) (6) (8) (9) (10) Perindustrian PROGRAM PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN INDUSTRI 3.31.02.1.01.0010 Pelaksanaan Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) di Level Provinsi
Sekretariat Daerah PROGRAM PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN 4.01.06.1.01.0001 Fasilitasi Pengelolaan Kebijakan Ekonomi Makro. 5 Pembinaan Ideologi Pancasila Terwujudnya Internalisasi, Institusionalisasi, dan Aktualisasi Ideologi Pancasila dalam Kebijakan, Program, dan Kegiatan Lembaga Negara, Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah Indeks Pelaksanaan Peta Jalan PIP Indeks
Pendidikan PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN 1.01.02.1.01.0066 Perlengkapan Dasar Buku Teks dan Non Teks Peserta Didik Kesbangpol
PROGRAM PENGUATAN IDEOLOGI PANCASILA DAN KARAKTER KEBANGSAAN 8.01.02.1.01.0003 Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan 8.01.02.1.01.0011 Pembinaan Lanjutan kepada Purnapaskibraka Duta Pancasila 8.01.02.1.01.0012 Pembentukan Paskibraka 6 Penanggulangan Bencana Tingkat Keberhasilan Pemerintah dalam Melaksanakan Upaya Pengurangan Risiko, Penanganan Darurat, dan Pemulihan Pascabencana secara Cepat, Tepat, Terkoordinasi, dan Berkelanjutan Guna Melindungi Masyarakat serta Meminimalkan Dampak Bencana Indeks Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat Sub Urusan Bencana Nilai Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat
PROGRAM PENANGGULANGAN BENCANA 1.05.03.1.01.0003 Penyusunan Kajian Risiko Bencana Provinsi Persentase Penurunan Potensi Kehilangan PDB Sektor Terdampak Bahaya Iklim % 1.05.03.1.02.0024 Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Provinsi 1.05.03.1.04.0009 Koordinasi Penanganan Pascabencana Provinsi 1.05.03.1.04.0013 Bimbingan Teknis Pasca Bencana Provinsi
Tabel C - 4
Kesepakatan Rakortekbang Tahun 2026 tentang
Dukungan terhadap Program Strategis Nasional (Pro-SN) Kabupaten/Kota
No.
Pro-SN
Proyek/
Kegiatan
Outcome Proyek/
Kegiatan
Indikator
Outcome
Satuan
Pengampu
Bidang
Urusan
Utama
Bidang Urusan
Terkait
Program
Kode
Sub
Kegiatan
(1)
(3)
(5)
(6) (7) (8) (9) (11) (12) (13) 1 Pengentasan Kemiskinan Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Menurunnya Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrem Tingkat Kemiskinan % Sosial
PROGRAM PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL 1.06.05.1.02.0006 Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga 1.06.05.2.020.008 Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota 1.06.05.1.02.0012 Fasilitasi Bantuan Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan Miskin
Pangan PROGRAM PENANGANAN KERAWANAN PANGAN 2.09.04.2.02.0002 Pelaksanaan Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran Cadangan Pangan pada Kerawanan Pangan yang Mencakup dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota Sekolah Rakyat Terbangunnya 500 Bangunan Sekolah Rakyat Tahun 2029 Tingkat Kemiskinan % Sosial
PROGRAM PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG 1.03.12.1.03.0005 Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Non Berusaha PROGRAM PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL 1.06.052.020.008 Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota
Lingkungan Hidup PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP IZIN LINGKUNGAN DAN IZIN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (PPLH) 2.11.06.2.010.001 Fasilitasi Pemenuhan Ketentuan dan Kewajiban Izin Lingkungan dan/atau Izin PPLH
No.
Pro-SN
Proyek/
Kegiatan
Outcome Proyek/
Kegiatan
Indikator
Outcome
Satuan
Pengampu
Bidang
Urusan
Utama
Bidang Urusan
Terkait
Program
Kode
Sub
Kegiatan
Pembangunan 3
Juta Rumah
Meningkatnya
Akses Rumah
Tangga terhadap
Hunian Layak,
Terjangkau, dan
Berkelanjutan
Rumah Tangga
dengan Akses
Hunian Layak,
Terjangkau dan
Berkelanjutan
%
Perumahan
dan Kawasan
Permukiman
PROGRAM PENGEMBANGAN PERUMAHAN 1.04.02.2.03.0004 Pembangunan Rumah bagi Korban Bencana 1.04.02.2.03.0009 Pembangunan Rumah bagi Masyarakat yang Terdampak Relokasi Program Kabupaten/Kota PROGRAM PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH 1.04.04.2.01.0001 Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Permukiman Kumuh di Luar Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas di Bawah 10 (Sepuluh) Ha 1.04.04.2.01.0004 Pembangunan Rumah Baru Layak Huni dalam Rangka Pencegahan Terhadap Kumuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh baru
Pekerjaan
Umum dan
Penataan
Ruang
Program Penataan
Bangunan Gedung
1.03.08.2.01.0023
Penyelenggaraan
Penerbitan
Persetujuan
Bangunan Gedung
(PBG), Sertifikat Laik
Fungsi (SLF), Surat
Bukti Kepemilikan
Bangunan Gedung
(SBKBG),
Rencana Teknis
Pembongkaran
Bangunan Gedung
(RTB), Tim Profesi
Ahli (TPA), Tim
Penilai Teknis (TPT),
Penilik, dan
No.
Pro-SN
Proyek/
Kegiatan
Outcome Proyek/
Kegiatan
Indikator
Outcome
Satuan
Pengampu
Bidang
Urusan
Utama
Bidang Urusan
Terkait
Program
Kode
Sub
Kegiatan
Pendataan Bangunan
Gedung melalui
SIMBG
2
Ketahanan
Pangan
Irigasi untuk
Mendukung
Swasembada
Pangan
Terlaksananya
jaringan irigasi
Swasembada
Pangan yang
Berkelanjutan
Tingkat Kesiapan
Teknis dan
Operasi
Pemeliharaan
Irigasi untuk
Mendukung
Swasembada
Pangan
%
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
PROGRAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR (SDA) 1.03.02.2.02.0021 Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Permukaan 1.03.02.2.02.0023 Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Rawa 1.03.02.2.02.0026 Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Air Tanah 1.03.02.2.02.0127 Penyusunan rencana teknis dan dokumen lingkungan hidup untuk konstruksi air tanah dan air baku Pendayagunaan Penyuluh Pertanian Beroperasinya Balai Penyuluh Pertanian (BPP). Operasionalisasi BPP Unit Pertanian
PROGRAM PENYULUHAN PERTANIAN 3.27.07.2.01.0010 Peningkatan Kapasitas dan Fungsi Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di Kecamatan dan Desa 3.27.07.2.01.0016 Penyediaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian Kecamatan/BPP dan Desa Mencetak dan Meningkatkan Produktivitas Lahan Pertanian (Sawah/ Lumbung Pangan/Food Estate) Meningkatnya Indeks Pertanaman Hasil Cetak Sawah Luas Hasil Cetak Sawah yang Ditingkatkan IP- nya
Hektare
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
PROGRAM PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG 1.03.12.2.01.0011 Penetapan RTRW Kabupaten/Kota
Pangan PROGRAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA EKONOMI UNTUK KEDAULATAN DAN KEMANDIRIAN PANGAN 2.09.02.1.01.0003 Penyediaan Infrastruktur Pendukung Kemandirian Pangan Lainnya 2.09.02.2.01.0006 Penyediaan Infrastruktur Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
No.
Pro-SN
Proyek/
Kegiatan
Outcome Proyek/
Kegiatan
Indikator
Outcome
Satuan
Pengampu
Bidang
Urusan
Utama
Bidang Urusan
Terkait
Program
Kode
Sub
Kegiatan
Pertanian
PROGRAM
PENYEDIAAN DAN
PENGEMBANGAN
PRASARANA
PERTANIAN
3.27.03.2.01.0005
Pengendalian dan
Pemanfaatan
Kawasan Pertanian
Pangan Akuatik
Terwujudnya
Tata Kelola
Kelautan dan
Perikanan yang
Berkelanjutan
Produksi Garam
Ton
Kelautan dan
Perikanan
Perindustrian
PROGRAM
PENGAWASAN
SUMBER
DAYA
KELAUTAN DAN
PERIKANAN
3.25.03.2.01.0012
Pengawasan
Ekstraksi Garam
Produksi
Perikanan
Tangkap
Ton
Perdagangan
PROGRAM
PENGELOLAAN
PERIKANAN
TANGKAP
3.25.03.2.01.0002
Penyediaan
Prasarana Usaha
Perikanan Tangkap
Lingkungan
Hidup
3.25.03.2.02.0004
Penyediaan Sarana
dan Prasarana
Pemberdayaan Usaha
Nelayan Skala Kecil
Kampung
Nelayan
Terwujudnya
tata kelola
Kelautan dan
Perikanan yang
Berkelanjutan
Produk Domestik
Regional Bruto
(PDRB) Atas
Dasar Harga
Konstan Sektor
Perikanan
Miliar
Rupiah
Kelautan dan
Perikanan
Perdagangan
PROGRAM
PENGELOLAAN
PERIKANAN
TANGKAP
3.25.03.2.02.0002
Pelaksanaan
Fasilitasi
Pembentukan dan
Pengembangan
Kelembagaan
Nelayan Kecil
Lingkungan Hidup
3.25.03.2.02.0004 Penyediaan Sarana dan Prasarana Pemberdayaan Usaha Nelayan Skala Kecil 3
Kesehatan Untuk Semua
Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting Pencegahan dan Penurunan Stunting. Prevalensi Stunting (Pendek dan Sangat Pendek) % Kesehatan
PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT 1.02.02.2.02.0015 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat 1.02.02.2.02.0046 Pengelolaan Upaya Kesehatan Ibu dan Anak
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM 1.03.03.2.01.0028 Pembinaan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan
Pangan PROGRAM PENINGKATAN DIVERSIFIKASI DAN KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT 2.09.03.2.01.0007 Peningkatan Ketahanan Pangan Keluarga
No.
Pro-SN
Proyek/
Kegiatan
Outcome Proyek/
Kegiatan
Indikator
Outcome
Satuan
Pengampu
Bidang
Urusan
Utama
Bidang Urusan
Terkait
Program
Kode
Sub
Kegiatan
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PENINGKATAN KELUARGA SEJAHTERA (KS) 2.14.04.2.02.0005 Pemantauan Data dan Informasi Keluarga Berisiko Stunting (Termasuk Remaja Calon Pengantin/Calon PUS, Ibu Hamil, Pasca Salin/ Kelahiran, Baduta/Balita) Pemeriksaan Kesehatan Gratis Meningkatnya Masyarakat Kelompok Usia Bayi, Balita, Remaja, Dewasa, dan Lansia yang Menerima Pemeriksaan Kesehatan Gratis sebagai Upaya Deteksi Dini, Pencegahan Penyakit, dan Pengurangan Potensi Beban Anggaran Pengendalian Penyakit Persentase Cakupan Pemeriksaan Kesehatan Gratis % Kesehatan
PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT 1.02.02.2.02.0026 Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat 1.02.02.2.02.0056 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular 1.02.02.2.02.0038 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penyakit Tidak Menular
Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil PROGRAM PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN 2.12.04.2.02.0004 Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Kependudukan Jaminan Kesehatan Nasional Memperkuat Kapasitas JKN dan Pendanaan Kesehatan dalam Mendukung Pembangunan Kesehatan. Cakupan Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) % Kesehatan
PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT 1.02.02.2.02.0026 Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat
Sosial PROGRAM PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL 1.06.05.2.02.0008 Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/kota
Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil PROGRAM PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN 2.12.04.2.03.0004 Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Kependudukan Tercapainya Penuntasan TBC
% Kesehatan
PROGRAM PEMENUHAN UPAYA 1.02.02.2.02.0011 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan
No.
Pro-SN
Proyek/
Kegiatan
Outcome Proyek/
Kegiatan
Indikator
Outcome
Satuan
Pengampu
Bidang
Urusan
Utama
Bidang Urusan
Terkait
Program
Kode
Sub
Kegiatan
Penuntasan
Tuberkulosis
(TBC)
melalui
Peningkatan
Upaya
Pencegahan TBC,
Intensifikasi
Penemuan Kasus
Secara Masif dan
Pengobatan TBC
Sampai Tuntas
Cakupan
Penemuan Kasus
TBC
KESEHATAN
PERORANGAN DAN
UPAYA KESEHATAN
MASYARAKAT
Orang Terduga
Tuberkulosis
1.02.02.2.02.0040
Pengelolaan
Pelayanan Kesehatan
Orang dengan
Tuberkulosis
Sosial
PROGRAM
PERLINDUNGAN DAN
JAMINAN SOSIAL
1.06.05.2.02.0006
Fasilitasi Bantuan
Sosial Kesejahteraan
Keluarga
Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil PROGRAM PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN 2.12.04.2.03.0004 Penyelenggaraan Pemanfaatan Data Kependudukan Pembangunan Rumah Sakit Lengkap Berkualitas di Kabupaten/Kota Meningkatkan Kualitas Rumah Sakit Tipe atau Kelas D Menjadi C melalui Peningkatan Infrastruktur dan Fasilitas di Rumah Sakit Daerah Persentase RS Pemerintah dengan Dokter Spesialis sesuai Standar % Kesehatan
PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT 1.02.02.2.01.0022 Pengembangan Rumah Sakit PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN 1.02.03.2.01.0005 Pemenuhan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan Makan Bergizi Gratis
Meningkatnya Asupan Gizi dan Pengetahuan Gizi Kelompok Sasaran Tingkat Penyelesaian Pendidikan Jenjang SD/ sederajat, SMP/sederajat dan SMA/ sederajat.
Prevalensi Stunting (Pendek dan Sangat Pendek) pada Balita %
Pendidikan
PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN 1.01.02.1.01.0049 Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan
Kesehatan PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT 1.02.04.2.04.0001 Pengendalian dan Pengawasan serta Tindak Lanjut Pengawasan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) antara lain Jasa Boga, Rumah Makan/ Restoran dan Depot Air Minum (DAM)
No.
Pro-SN
Proyek/
Kegiatan
Outcome Proyek/
Kegiatan
Indikator
Outcome
Satuan
Pengampu
Bidang
Urusan
Utama
Bidang Urusan
Terkait
Program
Kode
Sub
Kegiatan
Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang PROGRAM PENYELENGGARAAN JALAN 1.03.10.2.01.0056 Pemeliharaan Berkala Jalan
Pangan PROGRAM PENANGANAN KERAWANAN PANGAN 2.09.05.2.01.0007 Penyediaan Sarana Pengujian Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan Daerah Kabupaten/Kota
Kelautan dan
Perikanan
PROGRAM
PENGOLAHAN DAN
PEMASARAN HASIL
PERIKANAN
3.25.06.2.02.0002
Pembinaan terhadap
Penerapan
Persyaratan Perizinan
Berusaha Pada
Usaha Pengolahan
dan Pemasaran Hasil
Perikanan sesuai
Skala Usaha dan
Risiko
4
Perluasan
Akses
Pendidikan
Percepatan
Pelaksanaan
Program
Pembangunan
dan Revitalisasi
Satuan
Pendidikan Anak
Usia Dini,
Pendidikan
Dasar dan
Pendidikan
Menengah,
Sekolah
Unggulan
Garuda, dan
Digitalisasi
Pembelajaran
Terpenuhinya
Pelayanan Dasar
Bidang
Pendidikan
Tingkat
Partisipasi
Warga Negara
Usia 16-18
Tahun dalam
Pendidikan
Menengah
Jumlah Warga Negara Usia 4-18 Tahun yang Termasuk dalam Penduduk Disabilitas yang Berpartisipasi dalam Pendidikan Khusus % Pendidikan
PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN
1.01.02.2.01.0038 Koordinasi, Perencanaan, Supervisi dan Evaluasi Layanan di Bidang Pendidikan 1.01.02.1.02.0051 Koordinasi, Perencanaan, Supervisi dan Evaluasi Layanan di Bidang Pendidikan 1.01.02.1.03.0025 Koordinasi, Perencanaan, Supervisi dan Evaluasi Layanan di Bidang Pendidikan
5
Pertumbuhan Ekonomi
Pengendalian Inflasi
Pengendalian Inflasi dengan Program Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Laporan Pemantauan Stok/Pasokan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting di Provinsi Bulan
Perdagangan
Pangan PROGRAM PENINGKATAN DIVERSIFIKASI DAN KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT 2.09.03.2.01.0008 Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Tingkat Produsen dan Konsumen di Kabupaten/Kota
No.
Pro-SN
Proyek/
Kegiatan
Outcome Proyek/
Kegiatan
Indikator
Outcome
Satuan
Pengampu
Bidang
Urusan
Utama
Bidang Urusan
Terkait
Program
Kode
Sub
Kegiatan
Koperasi
Desa/Kelurahan
Merah Putih
Meningkatnya
Peran Koperasi
dalam
Perekonomian
Lokal melalui
Pengembangan
Koperasi
Desa/Kelurahan
Merah Putih
Proporsi Koperasi
Desa/Kelurahan
Merah Putih yang
Menjalankan RAT
%
Koperasi,
Usaha Kecil,
dan
Menengah
PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN KOPERASI 2.17.06.2.01.0009 Pemberdayaan Koperasi dengan Keanggotaan Daerah Kabupaten/Kota Industrialisasi dan Hilirisasi (Investasi, Lapangan Pekerjaan)
Pelestarian Lingkungan dan Pengelolaan Sampah Meningkatnya Kualitas Lingkungan Hidup Indeks Kinerja Pengelolaan Sampah (IKPS) Poin Lingkungan Hidup Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PROGRAM PENGELOLAAN PERSAMPAHAN 2.11.11.2.01.0012 Penanganan Sampah melalui Pengangkutan 2.11.11.2.01.0016 Penanganan Sampah melalui Pengumpulan PROGRAM PENGEMBANGAN SISTEM DAN PENGELOLAAN PERSAMPAHAN REGIONAL 1.03.04.2.01.0015 Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Pengelolaan Persampahan Penurunan Emisi GRK % Lingkungan Hidup
PROGRAM PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP 2.11.03.2.01.0010 Pelaksanaan Upaya Mitigasi Perubahan Iklim Tingkat Kabupaten/Kota 2.11.03.2.01.0005 Pelaksanaan Inventarisasi GRK dan Penyusunan Profil Emisi GRK
Tabel C - 5
Kesepakatan Rakortekbang Tahun 2026 tentang
Dukungan terhadap Program Tematik Pembangunan Kabupaten/Kota
No.
Tematik
Pembangunan
Outcome
Tematik Pembangunan
Indikator Outcome
Satuan
Pengampu
Bidang Urusan
Utama
Bidang Urusan
Terkait
Program
Kode
Sub
Kegiatan
(1)
(2)
(3) (4) (5) (6) (8) (9) (10) 1 Pengarusutamaan Gender Meningkatnya Kesetaraan Gender, Kualitas Hidup, dan Peran Perempuan melalui Penguatan Tata Kelola dan Pelembagaan PUG dalam Pembangunan Nilai Penganugerahan Parahita Ekapraya Daerah
Nilai
Pemberdayaan
Perempuan dan
Perlindungan
Anak
Pemberdayaan
Perempuan dan
Perlindungan
Anak
PROGRAM
PENGARUSUTAMAAN
GENDER DAN
PEMBERDAYAAN
PEREMPUAN
208.022.010.015
Advokasi dan
Sosialisasi terkait
Penyelenggaraan PUG
Kewenangan Kab/Kota
PROGRAM
REHIBILITASI SOSIAL
1.06.04.2.01.0005
Pemberian Bimbingan
Fisik, mental, spiritual,
dan sosial.
Indeks
Ketimpangan
Gender (IKG)
Indeks
Pendidikan
PROGRAM
PENGELOLAAN
PENDIDIKAN
101.022.020.060
Bimbingan Teknis,
Pelatihan, dan/atau
Magang/PKL untuk
Peningkatan Kapasitas
Bidang Pendidikan
Kesehatan
PROGRAM
PEMENUHAN UPAYA
KESEHATAN
PERORANGAN DAN
UPAYA KESEHATAN
MASYARAKAT
102.022.020.046
Pengelolaan Upaya
Kesehatan Ibu dan
Anak
Tenaga Kerja
PROGRAM
PENEMPATAN TENAGA
KERJA
2.07.042.010.005
Perluasan Kesempatan
Kerja
Koperasi dan
Usaha Kecil
Menengah
PROGRAM
PEMBERDAYAAN
USAHA MENENGAH,
USAHA KECIL, DAN
USAHA MIKRO (UMKM)
2.17.07.2.01.0021
Pembinaan dan
Fasilitasi Pelaku Usaha
dalam Pembentukan
Badan Hukum
Berusaha
2
Perlindungan Anak
Terpenuhinya Hak dan Perlindungan Khusus Anak melalui Penguatan Pelembagaan dan Tata Kelola Pemenuhan Hak Anak dalam Proses Pembangunan Persentase Kabupaten/Kota yang Mendapatkan Peringkat dalam KLA % Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak PROGRAM PEMENUHAN HAK ANAK (PHA) 208.062.020.012 Bimbingan Teknis dan Pendampingan SDM Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Hidup Anak Kewenangan Kab/Kota Indeks Perlindungan Anak (IPA) Indeks Pendidikan
PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN 101.022.020.055 Pemberian Layanan Pendampingan bagi Satuan Pendidikan untuk Pencegahan Perundungan, Kekerasan, dan Intoleransi
No.
Tematik
Pembangunan
Outcome
Tematik Pembangunan
Indikator Outcome
Satuan
Pengampu
Bidang Urusan
Utama
Bidang Urusan
Terkait
Program
Kode
Sub
Kegiatan
Kesehatan
PROGRAM
PEMENUHAN UPAYA
KESEHATAN
PERORANGAN DAN
UPAYA KESEHATAN
MASYARAKAT
1.02.02.2.02.0046
Pengelolaan upaya
kesehatan Ibu dan
Anak
Sosial
PROGRAM
REHABILITASI SOSIAL
106.042.010.00
Pemberian Bimbingan
Fisik, Mental, Spiritual,
dan Sosial
Perencanaan
PROGRAM
PERENCANAAN
PENGENDALIAN, DAN
EVALUASI
PEMBANGUNAN
DAERAH
5.01.02.2.02.01.0
005
Pelaksanaan
Musrenbang
Kabupaten/Kota
3
Masyarakat Adat
Meningkatnya
Pengakuan,
Perlindungan,
Pemberdayaan, serta
Akses Masyarakat
Hukum Adat terhadap
Pelayanan Dasar dan
Pelestarian Budaya
secara Berkelanjutan
Persentase
Masyarakat
Hukum Adat
(MHA) yang diakui
%
Pemberdayaan
Masyarakat dan
Desa
PROGRAM PEMBERDAYAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN, LEMBAGA ADAT DAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
213.052.010.001 Identifikasi dan Inventarisasi Masyarakat Hukum Adat 213.052.010.002 Fasilitasi Penataan, Pemberdayaan dan Pendayagunaan Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat 4 Ekonomi Syariah Terintegrasinya Implementasi Ekonomi Syariah dalam Kebijakan, Program, dan Kegiatan Lembaga Negara, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Indeks Zakat Nasional (IZN)
Poin Sosial
PROGRAM PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL 1.06.05.1.02.0004 Fasilitasi Bantuan Pengembangan Ekonomi Masyarakat Jumlah Produk Tersertifikasi Halal Produk Usaha Kecil dan Menengah Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
PROGRAM PEMBERDAYAAN USAHA MENENGAH, USAHA KECIL, DAN USAHA MIKRO (UMKM) 2.17.07.1.01.0027 Pembinaan dan Fasilitasi Sertifikasi dan Standardisasi Produk Pariwisata Pariwisata PROGRAM PENINGKATAN DAYA TARIK DESTINAS 3.26.02.1.04.0019 Fasilitasi dan Pembinaan Pelaku Usaha Perindustrian Perindustrian PROGRAM PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN INDUSTRI 3.31.02.1.01.008 Pelaksanaan Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) di level Provinsi
No.
Tematik
Pembangunan
Outcome
Tematik Pembangunan
Indikator Outcome
Satuan
Pengampu
Bidang Urusan
Utama
Bidang Urusan
Terkait
Program
Kode
Sub
Kegiatan
Sekretariat Daerah PROGRAM PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN 4..01.06.1.01.0001 Fasilitasi Pengelolaan Kebijakan Ekonomi Makro. 5 Pembinaan Ideologi Pancasila Terwujudnya Internalisasi, Institusionalisasi, dan Aktualisasi Ideologi Pancasila dalam Kebijakan, Program, dan Kegiatan Lembaga Negara, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Indeks Pelaksanaan Peta Jalan PIP Indeks
Pendidikan PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN 1.01.02.1.01.0066 Perlengkapan Dasar Buku Teks dan Non Teks Peserta Didik Kesbangpol
PROGRAM PENGUATAN IDEOLOGI PANCASILA DAN KARAKTER KEBANGSAAN 8.01.02.1.01.0003 Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Karakter Bangsa, Pembauran Kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan Sejarah Kebangsaan 8.01.02.1.01.0011 Pembinaan Lanjutan kepada Purnapaskibraka Duta Pancasila 8.01.02.1.01.0012 Pembentukan Paskibraka 6 Penanggulangan Bencana Tingkat Keberhasilan Pemerintah dalam Melaksanakan Upaya Pengurangan Risiko, Penanganan Darurat, dan Pemulihan Pascabencana secara Cepat, Tepat, Terkoordinasi, dan Berkelanjutan Guna Melindungi Masyarakat serta Meminimalkan Dampak Bencana Indeks Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat Sub Urusan Bencana Nilai Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat
PROGRAM PENANGGULANGAN BENCANA 1.05.03.1.01.0008 Penyusunan Kajian Risiko Bencana Provinsi Persentase Penurunan Potensi Kehilangan PDB Sektor Terdampak Bahaya Iklim % 1.05.03.1.02.0027 Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten/Kota 1.05.03.1.04.0008 Koordinasi Penanganan Pascabencana Kabupaten/Kota 1.05.03.1.04.008 Bimbingan Teknis Pasca Bencana Kabupaten/Kota
- Kebijakan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Arah kebijakan pembangunan pada setiap urusan pemerintahan diarahkan untuk mendukung pencapaian Asta Cita sebagai upaya pencapaian visi dan agenda prioritas pembangunan nasional, yang mencakup upaya mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, sejahtera, adil, dan berdaulat. Dalam kerangka tersebut, Pemerintah Daerah memiliki peran strategis untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan daerah yang selaras dengan tujuan pembangunan nasional. Pemerintah Daerah wajib menyusun rencana program, kegiatan dan subkegiatan untuk mencapai outcome prioritas dalam rangka mendukung Asta Cita, sebagaimana tabel berikut (Tabel C-6 dan Tabel C-7). Target dan pagu anggaran disesuaikan dengan hasil Rakortekbang Tahun 2026, pengendalian dan evaluasi RKPD/Renja Perangkat Daerah tahun sebelumnya, serta kemampuan keuangan daerah.
Tabel C - 6 Kesepakatan Rakortekbang Tahun 2026 tentang Outcome Prioritas, Program, dan Subkegiatan dalam Mendukung Asta Cita untuk Provinsi Tahun 2027
NO ASTA CITA BIDANG URUSAN OUTCOME PRIORITAS INDIKATOR SATUAN PROGRAM KODE SUBKEGIATAN SUBKEGIATAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) 1 Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas.
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN
Terpenuhinya Kebutuhan Dasar Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pendidikan
Tingkat partisipasi
warga negara usia 16-
18 tahun yang
berpartisipasi dalam
pendidikan
menengah
%
PROGRAM
PENGELOLAAN
PENDIDIKAN
1.01.02.1.01.0075
Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau
Magang/PKL untuk Peningkatan
Kapasitas Bidang Pendidikan
1.01.02.1.02.0045
Pembinaan Kelembagaan dan
Manajemen Sekolah Menengah Kejuruan
Tingkat partisipasi
warga negara usia 4-
18 tahun penyandang
disabilitas yang
berpartisipasi dalam
pendidikan khusus
%
1.01.02.1.02.0060
Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Peserta
Didik
PROGRAM PENDIDIK
DAN TENAGA
KEPENDIDIKAN
1.01.04.1.01.0002
Penataan Pendistribusian Pendidik dan
Tenaga Kependidikan Satuan Pendidikan
Menengah dan Pendidikan Khusus
Tingkat Penyerapan
Lulusan SMK
%
2 Memperkuat
pembangunan sumber
daya manusia (SDM),
sains, teknologi,
pendidikan, kesehatan,
prestasi olahraga,
kesetaraan gender,
serta penguatan peran
perempuan, pemuda
(generasi milenial dan
generasi Z), dan
penyandang disabilitas.
URUSAN
PEMERINTAHAN
BIDANG KESEHATAN
Kesehatan Untuk
Semua
Angka Kematian Ibu
(AKI)
(per 100.000
kelahiran
hidup)
PROGRAM
PEMENUHAN UPAYA
KESEHATAN
PERORANGAN DAN
UPAYA KESEHATAN
MASYARAKAT
1.02.02.1.01.0025
Distribusi Alat Kesehatan, Obat, Bahan
Habis Pakai, Bahan Medis Habis Pakai,
Vaksin, Makanan dan Minuman ke
Fasilitas Kesehatan
1.02.02.1.01.0026 Pengembangan Rumah Sakit 1.02.02.1.02.0038
Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Penyakit Tidak Menular
1.02.02.1.01.0026 Pengembangan Rumah Sakit
PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN 1.02.03.1.01.0001 Pemenuhan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan
3 Melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Penyelenggaraan Infrastruktur Pekerjaan Umum Yang Andal Dan Berkelanjutan Rumah Tangga dengan Akses Sanitasi Aman % PROGRAM SUMBER DAYA AIR 1.03.02.1.01.0009 Pembangunan Tanggul Sungai 1.03.02.1.01.0079 Normalisasi/Restorasi Sungai Persentase timbulan sampah yang terolah di fasilitas pengolahan sampah % PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN 1.03.03.1.01.0020
Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lintas Kabupaten/Kota
NO ASTA CITA BIDANG URUSAN OUTCOME PRIORITAS INDIKATOR SATUAN PROGRAM KODE SUBKEGIATAN SUBKEGIATAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru Persentase kondisi mantap jalan % SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM 1.03.03.1.01.0025
Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lintas Kabupaten/Kota Rumah tangga dengan akses air minum aman (%) % PROGRAM PENGEMBANGAN SISTEM DAN PENGELOLAAN PERSAMPAHAN REGIONAL 1.03.04.1.01.0015
Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Sistem Pengelolaan Persampahan Presentase Peningkatan Pengawasan tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang berkinerja baik % 1.03.04.1.01.0017 Penyediaan Sarana Pendukung TPA/TPST/SPA Jumlah Luas Kawasan yang terlindungi oleh risiko daya rusak air (Ha) % PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM AIR LIMBAH 1.03.05.1.01.0015
Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) 1.03.05.1.01.0018 Operasi dan Pemeliharaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) PROGRAM PENYELENGGARAAN JALAN 1.03.10.1.01.0030
Rehabilitasi Jalan 1.03.10.1.01.0031
Rekonstruksi Jalan PROGRAM PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI 1.03.11.1.03.0004 Pengawasan Tertib Penyelenggaraan, Jasa Konstruksi Provinsi dan Lintas Kabupaten/Kota 1.03.11.1.03.0006 Pembinaan Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan, dan Tertib Pemanfaatan Produk Jasa Konstruksi Terlaksananya pembangunan daerah sesuai dengan rencana tata ruang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Kasus PROGRAM PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG 1.03.12.1.02.0012
Koordinasi Fasilitasi Ranperkada RDTR Kabupaten/Kota Penetapan RDTR Perda/Perkada 1.03.12.1.04.0008
Pengenaan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang dalam RTR 4 Membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN Terpenuhinya Rumah Layak, Terjangkau,dan Berkelanjutan Rumah Tangga dengan Akses Hunian Layak, Terjangkau dan Berkelanjutan % PROGRAM KAWASAN PERMUKIMAN 1.04.03.1.02.0003 Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni dalam Kawasan Permukiman dengan Luas 10 (Sepuluh) Ha sampai dengan di Bawah 15 (Lima Belas) Ha 1.04.03.1.02.0011 Pembangunan Rumah Baru Layak Huni untuk Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh dengan Luas 10 (Sepuluh) Ha sampai dengan di Bawah 15 (Lima Belas) Ha
NO ASTA CITA BIDANG URUSAN OUTCOME PRIORITAS INDIKATOR SATUAN PROGRAM KODE SUBKEGIATAN SUBKEGIATAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) PROGRAM PENINGKATAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU) 1.04.05.1.01.0008 Perbaikan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Permukiman 1.04.05.1.01.0009 Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Permukiman 5 Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).
Memperkuat
penyelarasan
kehidupan yang
harmonis dengan
lingkungan, alam, dan
budaya serta
peningkatan toleransi
antarumat beragama
untuk mencapai
masyarakat yang adil
dan makmur
URUSAN
PEMERINTAHAN
BIDANG
KETENTERAMAN
DAN KETERTIBAN
UMUM SERTA
PERLINDUNGAN
MASYARAKAT
Terwujudnya
manajemen bencana
yang terintegrasi,
pelayanan Satpol PP,
Satuan Perlindungan
Masyarakat, dan
pelayanan pemadam
kebakaran sesuai
standar
Indeks
Penyelenggaraan
Ketenteraman,
Ketertiban Umum,
dan Pelindungan
Masyarakat Sub
Urusan Bencana
Nilai
PROGRAM
PENANGGULANGAN
BENCANA
1.05.03.1.01.0004
Sosialisasi, Komunikasi, Informasi dan
Edukasi (KIE) Rawan Bencana Provinsi
(Per Jenis Ancaman)
Indeks
Penyelenggaraan
Ketenteraman,
Ketertiban Umum,
dan Pelindungan
Masyarakat Sub
Urusan Trantibum
Nilai
1.05.03.1.02.0013
Penguatan Kapasitas Kawasan untuk
Pencegahan dan Kesiapsiagaan bencana
Indeks
Penyelenggaraan
Ketenteraman,
Ketertiban Umum,
dan Pelindungan
Masyarakat Sub
Urusan Kebakaran
Nilai
1.05.03.1.02.0023
Gladi Kesiapsiagaan Terhadap Bencana
1.05.02.1.01.0026
Implementasi Tugas dan Fungsi Satpol
PP sesuai Indeks Penyelenggaraan
Trantibum Provinsi dan Kabupaten/
Kota
PROGRAM
PENINGKATAN
KETENTERAMAN DAN
KETERTIBAN UMUM
1.05.02.1.01.0026
Implementasi tugas dan fungsi Satpol PP sesuai Indeks Penyelenggaraan trantibum Provinsi dan Kabupaten/ Kota 1.05.02.1.02.0012
Penanganan atas Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah PROGRAM PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN, PENYELAMATAN KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN NON KEBAKARAN 1.05.04.1.01.0018
Penyusunan Kajian Rencana Induk Sistem Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP) 1.05.04.1.02.0007
Pembinaan dan Pengawasan Penguatan
Kapasitas Penyelenggaraan Urusan
Kebakaran di Kabupaten/Kota
6 Membangun dari desa
dan dari bawah untuk
pertumbuhan ekonomi,
pemerataan ekonomi
dan pemberantasan
kemiskinan.
URUSAN
PEMERINTAHAN
BIDANG SOSIAL
Tercapainya Indeks
Kesejahteraan Sosial
Jumlah Keluarga
Miskin Penerima
Perlindungan Sosial
yang Tergraduasi dari
Kemiskinan
Keluarga
PROGRAM
PEMBERDAYAAN
SOSIAL
1.06.02.1.02.0004
Peningkatan Kemampuan Potensi
Sumber Kesejahteraan Sosial
Kelembagaan Masyarakat Kewenangan
Provinsi
1.06.02.1.02.0014
Fasilitasi Pengembangan Potensi Sumber
Kesejahteraan Sosial Daerah melalui
Pemberdayaan Ekonomi
NO ASTA CITA BIDANG URUSAN OUTCOME PRIORITAS INDIKATOR SATUAN PROGRAM KODE SUBKEGIATAN SUBKEGIATAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
PROGRAM PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL 1.06.05.1.02.0006 Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga
1.06.05.1.02.0008 Pengelolaan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Provinsi 7 Membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG TENAGA KERJA Meningkatnya Kinerja Pembangunan Ketenagakerjaan Jumlah lulusan pelatihan vokasi di lembaga pelatihan kerja swasta dan /atau OPD Orang PROGRAM PELATIHAN KERJA DAN PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA 2.07.03.1.01.0001
Proses Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan bagi Pencari Kerja Berdasarkan Klaster Kompetensi Peningkatan jumlah pekerja yang terlindungi program jaminan sosial tenaga kerja Orang PROGRAM HUBUNGAN INDUSTRIAL 2.07.05.1.01.0001
Pengesahan Peraturan Perusahaan yang terkait dengan Hubungan Industrial Jumlah pekerja pada perusahaan yang menerapkan perlindungan hak- hak pekerja dan dialog sosial Orang 2.07.05.1.03.0005
Pengembangan Pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja 8 Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN PERLINDUNGAN ANAK Meningkatnya efektivitas penanganan sesuai standar bagi korban KtP dan TPPO serta anak korban kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya Persentase Perempuan Korban Kekerasan dan TPPO yang Mendapatkan Layanan Komprehensif % PROGRAM PERLINDUNGAN PEREMPUAN 2.08.03.1.02.0013 Layanan pendampingan korban bagi Perempuan Korban Kekerasan dan TPPO Tingkat Daerah Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota 2.08.03.1.03.0011 Advokasi dan sosialisasi Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Provinsi Persentase Anak Korban Kekerasan yang Mendapatkan Layanan Komprehensif % PROGRAM PERLINDUNGAN KHUSUS ANAK 2.08.07.1.02.0017 Layanan pendampingan korban bagi Anak Korban Kekerasan Tingkat Daerah Provinsi dan Lintas Daerah Kabupaten/Kota 2.08.07.1.03.0015 Advokasi dan sosialisasi Penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Provinsi 9 Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PANGAN Meningkatnya Ketahanan Pangan Indeks Ketahanan Pangan (IKP) Indeks PROGRAM PENINGKATAN DIVERSIFIKASI DAN KETAHANAN PANGAN MASYARAKAT 2.09.03.1.01.0006 Peningkatan Ketahanan Pangan Keluarga Rasio Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah % 2.09.03.1.01.0009 Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Tingkat Produsen dan Konsumen di Provinsi
NO ASTA CITA BIDANG URUSAN OUTCOME PRIORITAS INDIKATOR SATUAN PROGRAM KODE SUBKEGIATAN SUBKEGIATAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru (CBPD) terhadap Target Jumlah CBPD Berdasarkan Ketentuan yang Berlaku 2.09.04.1.02.0002 Pelaksanaan Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran Cadangan Pangan pada Kerawanan Pangan yang Mencakup lebih dari 1 (satu) Daerah Kabupaten/ Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi 2.09.04.1.02.0004 Koordinasi dan Sinkronisasi Penanganan Kerawanan Pangan dan Gizi Provinsi 10 Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANAHAN Terwujudnya Pemerataan Penguasaan Tanah dan Pemberdayaan Masyarakat melalui Penataan Aset dan Akses di Daerah Jumlah Kepala Keluarga Penerima Akses Reforma Agraria Kepala Keluarga PROGRAM REDISTRIBUSI TANAH DAN GANTI KERUGIAN TANAH KELEBIHAN MAKSIMUM DAN TANAH ABSENTEE 2.10.06.1.01.0003 Koordinasi dan Sinkronisasi Penataan Akses dalam Pemanfaatan Redistribusi Tanah Lintas Daerah Kabupaten/Kota Jumlah Bidang Tanah yang Diredistribusi Bidang Tanah 2.10.06.1.01.0005 Koordinasi dalam rangka Penataan Aset Reforma Agraria 11 Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP Lingkungan Hidup Berkualitas Ketaatan Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap Izin Lingkungan, Izin PPLH dan PUU LH yang Diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi % PROGRAM PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP 2.11.03.1.01.0009 Pelaksanaan Pemantauan Kualitas Lingkungan Hidup terhadap Media Tanah, Air, Udara, dan Laut
2.11.03.1.01.0012
Penyusunan Dokumen Status
Lingkungan Hidup Daerah
PROGRAM PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN
TERHADAP IZIN
LINGKUNGAN DAN IZIN
PERLINDUNGAN DAN
PENGELOLAAN
LINGKUNGAN HIDUP
(PPLH)
2.11.06.1.01.0001
Fasilitasi Pemenuhan Ketentuan dan
Kewajiban Izin Lingkungan dan/atau
Izin PPLH
Indeks Kualitas
Lingkungan Hidup
(IKLH)
Poin
2.11.06.1.01.0009
Pengawasan Perizinan Berusaha atau
Persetujuan Pemerintah terkait
Persetujuan Lingkungan yang
Diterbitkan oleh Pemerintah Daerah
Provinsi dan Peraturan Perundang-
undangan di Bidang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
12 Memperkuat
pembangunan sumber
daya manusia (SDM),
sains, teknologi,
pendidikan, kesehatan,
prestasi olahraga
kesetaraan gender,
serta penguatan peran
perempuan, pemuda
URUSAN
PEMERINTAHAN
BIDANG
ADMINISTRASI
KEPENDUDUKAN
DAN PENCATATAN
SIPIL
Meningkatnya
kualitas layanan
kependudukan dan
pencatatan sipil, serta
pemanfaatan data
kependudukan
berbasis digital
Indeks kualitas
layanan
kependudukan dan
pencatatan sipil
berkategori "Sangat
Baik"
Daerah
PROGRAM
PENDAFTARAN
PENDUDUK
2.12.02.1.02.0001
Fasilitasi Terkait Pendaftaran Penduduk
2.12.02.1.03.0001
Pembinaan dan Pengawasan terkait
Pendaftaran Penduduk
2.12.03.1.01.0004
Fasilitasi Pelayanan Bidang Pencatatan
NO ASTA CITA BIDANG URUSAN OUTCOME PRIORITAS INDIKATOR SATUAN PROGRAM KODE SUBKEGIATAN SUBKEGIATAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas. PROGRAM PENCATATAN SIPIL
Sipil di Kabupaten/Kota 2.12.03.1.03.0001
Pembinaan dan Pengawasan terkait Pencatatan Sipil 13 Membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya serta peningkatan toleransi antarumat beragam untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA Meningkatnya Kemandirian Pedesaan yang Berkelanjutan yang didukung oleh Tata Kelola Pemerintahan Desa Persentase Desa Mandiri % PROGRAM PENINGKATAN KERJA SAMA DESA 2.13.03.1.01.0003 Fasilitasi Pembangunan Kawasan Perdesaan 2.13.03.3.01.0004 Pelaksanaan Pembinaan Umum dan Koordinasi Pelaksanaan Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan, Pemberian Bimbingan Teknis dan Supervisi serta Fasilitasi di Bidang Kerja Sama Pemerintahan Persentase Indeks Tata Kelola Pemerintahan Desa dengan Kategori Baik % PROGRAM ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA 2.13.04.1.01.0002 Pembinaan Manajemen Pemerintahan Desa 2.13.04.1.01.0010 Pembinaan Aparatur Pemerintah Desa 14 Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA Terwujudnya Penyelenggaraan Program Bangga Kencana yang Berkualitas Indeks Pembangunan Keluarga (iBangga) % PROGRAM PEMBINAAN KELUARGA BERENCANA (KB) 2.14.03.1.01.0014
Pelaksanaan Advokasi dan KIE Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana Melalui Mitra Kerja Proporsi Kebutuhan KB yang Terpenuhi Menurut Alat/Cara KB Modern % 2.14.03.1.02.0008
Peningkatan Kesertaan KB Pascapersalinan PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PENINGKATAN KELUARGA SEJAHTERA (KS) 2.14.04.1.01.0036 Fasilitasi pembinaan kelompok Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL), Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) dan Pemberdayaan Ekonomi Keluarga 2.14.04.1.02.0010 Pembinaan Ketahanan Keluarga Rentan melalui Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (Satyagatra) 15 Melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN Terwujudnya Peningkatan Konektivitas Antar Wilayah dan Penurunan Angka Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tingkat Keselamatan Transportasi di Daerah % PROGRAM PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (LLAJ) 2.15.02.1.02.0002 Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Provinsi Rasio Konektivitas Simpul Transportasi di Daerah Rasio 2.15.02.1.03.0011 Rehabilitasi dan Pemeliharaan Terminal Tipe B (Fasilitas Utama dan Penunjang) 2.15.03.1.10.0003 Pengoperasian dan Pemeliharaan Pelabuhan Sungai dan Danau yang
NO ASTA CITA BIDANG URUSAN OUTCOME PRIORITAS INDIKATOR SATUAN PROGRAM KODE SUBKEGIATAN SUBKEGIATAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi. PROGRAM PENGELOLAAN PELAYARAN Melayani Trayek Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi 2.15.03.1.10.0009 Pemenuhan Fasilitas Pelayanan Angkutan Pelabuhan Sungai, Danau dan Penyeberangan yang Melayani Trayek Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi 16 Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM). URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Terakselerasinya Transformasi Pemerintah Digital di Daerah
Indeks Komunikasi Pembangunan dan Informasi Publik Nilai
PROGRAM PENGELOLAAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK 2.16.02.1.01.0028 Penyusunan Strategi Komunikasi Publik
Memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan. 2.16.02.1.01.0029 Sosialisasi/Diseminasi Informasi serta Pengelolaan Media Komunikasi Publik Indeks Pemerintah Digital (Pemdi) Nilai PROGRAM PENGELOLAAN APLIKASI INFORMATIKA 2.16.03.1.02.0038 Koordinasi Pengelolaan Aplikasi, Data/Informasi, dan Layanan Pemerintah Daerah Berbasis Elektronik yang Terintegrasi 2.16.03.1.02.0039 Penyediaan Akses Internet 17 Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH Meningkatnya Peran Koperasi dalam Perekonomian Lokal Rasio Kewirausahaan % PROGRAM PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN KOPERASI 2.17.03.1.01.0003
Penguatan Tata Kelola Kelembagaan Koperasi Meningkatnya Produktivitas Koperasi dan UMKM Rasio Volume Usaha Koperasi terhadap PDRB % PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN KOPERASI 2.17.06.1.01.0011
Digitalisasi pencatatan transaksi dan operasional koperasi 2.17.06.1.01.0012
Pendampingan dan Fasilitasi Koperasi PROGRAM PEMBERDAYAAN USAHA MENENGAH, USAHA KECIL, DAN USAHA MIKRO (UMKM) 2.17.07.1.01.0015
Peningkatan Kompetensi dan Kapasitas SDM Usaha Mikro dan Kecil (UMK)/Pelaku Usaha 2.17.07.1.01.0018
Fasilitasi Integrasi Basis Data Tunggal UMKM 18 Melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL Tercapainya Target realisasi Penanaman Modal Nilai Realisasi Penanaman Modal Triliun Rupiah PROGRAM PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL 2.18.05.1.01.0004 Pengawasan Penanaman Modal 2.18.05.1.01.0005 Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha dalam merealisasikan Kegiatan Usahanya
NO
ASTA CITA
BIDANG URUSAN
OUTCOME
PRIORITAS
INDIKATOR
SATUAN
PROGRAM
KODE SUBKEGIATAN
SUBKEGIATAN
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
19 Memperkuat
pembangunan sumber
daya manusia (SDM),
sains, teknologi,
pendidikan, kesehatan,
prestasi olahraga,
kesetaraan gender,
serta penguatan peran
perempuan, pemuda
(generasi milenial dan
generasi Z), dan
penyandang disabilitas
URUSAN
PEMERINTAHAN
BIDANG
KEPEMUDAAN DAN
OLAHRAGA
Meningkatnya
Kualitas Pemuda,
Budaya Olahraga
Indeks Pembangunan
Pemuda
Nilai
PROGRAM
PENGEMBANGAN
KAPASITAS DAYA
SAING KEPEMUDAAN
2.19.02.1.01.0015
Koordinasi, Sinkronisasi, dan
Penyelenggaraan Pengembangan
Kewirausahaan Pemuda Bagi Wirausaha
Muda Tingkat Provinsi
Persentase
Olahragawan dalam
Pemusatan Latihan
(Nasional/Daerah)
yang Berprestasi di
Tingkat (Nasional)/
Internasional
%
2.19.02.1.02.0003
Koordinasi, Sinkronisasi, dan
Penyelenggaraan Pemberdayaan
Organisasi Kepemudaan Melalui
Kemitraan Berbasis Peneguhan
Kemandirian Ekonomi Pemuda
PROGRAM
PENGEMBANGAN
DAYA SAING
KEOLAHRAGAAN
2.19.03.1.03.0010
Pemusatan Latihan Daerah yang
Terintegrasi dengan Pengembangan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi
Keolahragaan (Sport Science)
2.19.03.1.03.0012
Pembinaan dan Pengembangan
Olahragawan Berprestasi Provinsi
20 Memperkuat reformasi
politik, hukum dan
birokrasi, serta
memperkuat
pencegahan dan
pemberantasan
korupsi, narkoba, judi,
dan penyelundupan.
URUSAN
PEMERINTAHAN
BIDANG STATISTIK
Tercapainya
Kolaborasi, Integrasi,
Dan Standardisasi
Dalam
Penyelenggaraan
Sistem Statistik
Nasional (SSN)
Indeks Pembangunan
Statistik (IPS)
Poin
PROGRAM
PENYELENGGARAAN
STATISTIK SEKTORAL
2.20.02.1.01.0019
Peningkatan Kualitas Statistik Sektoral
2.20.02.1.01.0022
Pengelolaan Kegiatan Statistik Sektoral
dalam Sistem Statistik Nasional
21 Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
Memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERSANDIAN Menguatnya Keamanan Siber dan Sandi Lingkungan Pemerintah Daerah Persentase Tingkat Kematangan Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah % PROGRAM PENYELENGGARAAN PERSANDIAN UNTUK PENGAMANAN INFORMASI 2.21.02.1.01.0005 Pelaksanaan Keamanan Informasi Pemerintahan Daerah Berbasis Elektronik dan Non Elektronik 2.21.02.1.01.0008 Penetapan Kebijakan Tata Kelola Keamanan Informasi dan Persandian Pemerintah Daerah
22 Melanjutkan pengembangan URUSAN PEMERINTAHAN Persentase Penduduk Usia 10 Tahun Ke % 2.22.02.1.01.0002 Pembinaan Sumber Daya Manusia, Lembaga, dan Pranata Kebudayaan
NO ASTA CITA BIDANG URUSAN OUTCOME PRIORITAS INDIKATOR SATUAN PROGRAM KODE SUBKEGIATAN SUBKEGIATAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi.
Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. BIDANG KEBUDAYAAN Peningkatan Indeks Pemajuan Kebudayaan (IPK) Atas Yang Menonton Pertunjukan Seni PROGRAM PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN 2.22.02.1.01.0012 Penyusunan, Pemutakhiran, Penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Provinsi Berdasarkan PPKD Kabupaten/Kota Persentase Penduduk 10 Tahun ke Atas yang Pernah Terlibat sebagai Pelaku/ Pendukung Pertunjukan Seni % PROGRAM PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA 2.22.05.1.01.0003 Pengusulan Warisan Budaya Tak Benda 2.22.05.1.02.0003 Pemanfaatan Cagar Budaya 23 Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERPUSTAKAAN Meningkatnya Kegemaran Membaca dan Literasi Masyarakat Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat Indeks PROGRAM PEMBINAAN PERPUSTAKAAN 2.23.02.1.01.0004 Pembinaan Perpustakaan pada Satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus di Seluruh Wilayah Provinsi Sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan
2.23.02.1.01.0017 Pembinaan Perpustakaan Umum dan Khusus Tingkat Provinsi Nilai Tingkat Kegemaran Membaca Masyarakat Nilai PROGRAM PELESTARIAN KOLEKSI NASIONAL DAN NASKAH KUNO 2.23.03.1.03.0003 Pengembangan, Pengolahan dan Pengalihmediaan Naskah Kuno yang Dimiliki oleh Masyarakat untuk Dilestarikan dan Didayagunakan 2.23.03.1.03.0004 Peningkatan Peran serta Masyarakat dalam Penyimpanan, Perawatan, Pelestarian, dan Pendaftaran Naskah Kuno 24 Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya serta peningkatan toleransi URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEARSIPAN Meningkatnya Tertib Arsip dan Mengembangkan Memori Kolektif Bangsa Indeks Hasil Pengawasan Kearsipan di Lingkup Pemerintahan Daerah Nilai PROGRAM PENGELOLAAN ARSIP 2.24.02.1.01.0012 Penyelenggaraan Pengawasan Kearsipan yang Menjadi Kewenangan Provinsi 2.24.02.1.03.0001 Penyediaan Informasi, Akses dan Layanan Kearsipan Tingkat Daerah Provinsi Melalui JIKN
NO
ASTA CITA
BIDANG URUSAN
OUTCOME
PRIORITAS
INDIKATOR
SATUAN
PROGRAM
KODE SUBKEGIATAN
SUBKEGIATAN
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
antarumat beragama
untuk mencapai
masyarakat yang adil
dan makmur.
25 Memantapkan sistem
pertahanan keamanan
negara dan mendorong
kemandirian bangsa
melalui swasembada
pangan, energi, air,
ekonomi kreatif,
ekonomi hijau, dan
ekonomi biru
URUSAN
PEMERINTAHAN
BIDANG KELAUTAN
DAN PERIKANAN
Terwujudnya Tata
Kelola Kelautan dan
Perikanan yang
Berkelanjutan
Produksi Perikanan
Budidaya
Ton
PROGRAM
PENGELOLAAN
PERIKANAN BUDIDAYA
3.25.04.1.06.0003
Penyediaan Sarana Pembudidayaan Ikan
di Air Payau dan Air Tawar Lintas Daerah
Kabupaten/Kota
Kepatuhan Pelaku
Usaha Kelautan dan
Perikanan
%
3.25.04.1.06.0004
Penyediaan Prasarana Pembudidayaan
Ikan di Air Payau dan Air Tawar Lintas
Daerah Kabupaten/Kota
Produk Domestik
Regional Bruto
(PDRB) Atas Dasar
Harga Konstan Sektor
Perikanan
Miliar Rupiah PROGRAM
PENGAWASAN
SUMBER DAYA
KELAUTAN DAN
PERIKANAN
3.25.05.1.01.0010
Operasi Kapal Pengawas Kelautan dan
Perikanan
3.25.05.1.01.0014
Pengawasan Usaha Penangkapan Ikan
dan/atau Usaha Pengangkutan Ikan
Sampai Dengan 12 Mil sesuai
Kewenangan Provinsi
26 Melanjutkan
pengembangan
infrastruktur dan
meningkatkan
lapangan kerja yang
berkualitas, mendorong
kewirausahaan,
mengembangkan
industri kreatif serta
mengembangkan
agromaritim industri di
sentra produksi melalui
peran aktif koperasi.
URUSAN
PEMERINTAHAN
BIDANG PARIWISATA
Meningkatnya
Kontribusi Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif
dalam Mendukung
Pertumbuhan
Ekonomi Nasional
Rasio PDB Pariwisata
%
PROGRAM
PEMASARAN
PARIWISATA
3.26.03.1.01.0001
Penguatan Promosi Melalui Media Cetak,
Elektronik, dan Media Lainnya Baik
Dalam dan Luar Negeri
Proporsi PDRB
Ekonomi Kreatif
Terhadap PDB
Ekonomi Kreatif
Nasional
%
3.26.03.1.01.0006
Fasilitasi Kegiatan Pemasaran Pariwisata
Baik Dalam dan Luar Negeri
PROGRAM
PENGEMBANGAN
EKONOMI KREATIF
MELALUI
PEMANFAATAN DAN
PERLINDUNGAN HAK
KEKAYAAN
INTELEKTUAL
3.26.04.1.01.0007
Fasilitasi Prasarana Melalui Revitalisasi Ruang Kreatif 3.26.04.1.02.0024
Fasilitasi Kekayaan Intelektual 27 Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANIAN Meningkatnya Produksi Pertanian Jumlah Produksi Padi Ton PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN SARANA PERTANIAN 3.27.02.1.01.0001 Pengawasan Sebaran Pupuk, Pestisida, Alsintan, dan Sarana Pendukung Pertanian 3.27.02.1.02.0013 Perbanyakan Benih Bersertifikat Tanaman Pangan Berbentuk Biji/Benih Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan/ Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan Hektar PROGRAM PENYEDIAAN DAN PENGEMBANGAN PRASARANA PERTANIAN 3.27.03.1.01.0016 Penyusunan Peta Kawasan, Lahan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan di tingkat Provinsi 3.27.03.1.01.0018 Pengelolaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan/LP2B, Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/KP2B dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan/LCP2B di tingkat Provinsi 28 Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEHUTANAN Meningkatkan pengelolaan hutan lestari Nilai transaksi ekonomi kelompok Rp PROGRAM PENGELOLAAN HUTAN 3.28.03.1.04.0004 Pembangunan Penghijauan Lingkungan di Luar Kawasan Hutan Negara 3.28.03.1.04.0009 Rehabilitasi Mangrove di Luar Kawasan
NO ASTA CITA BIDANG URUSAN OUTCOME PRIORITAS INDIKATOR SATUAN PROGRAM KODE SUBKEGIATAN SUBKEGIATAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru masyarakat kehutanan Hutan Penurunan luas lahan yang terdegradasi atau kritis Ha PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, PENYULUHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI BIDANG KEHUTANAN 3.28.05.1.01.0009 Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial 3.28.05.1.01.0011
Penguatan dan Pendampingan Kelembagaan Kelompok Tani Hutan 29 Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL Swasembada Energi Porsi EBT dalam Bauran Energi Primer % PROGRAM PENGELOLAAN ENERGI BARU TERBARUKAN 3.29.05.1.07.0002 Pembinaan dan Pengawasan Aneka EBT (Kapasitas Terpasang, Investasi) di Daerah 3.29.05.1.07.0007 Pelaksanaan Kegiatan Pemanfaatan Aneka EBT Rasio Elektrifikasi % PROGRAM PENGELOLAAN KETENAGALISTRIKAN 3.29.06.1.06.0005 Koordinasi dan Sinkronisasi Penyediaan Tenaga Listrik Belum Berkembang, Daerah Terpencil dan Perdesaan 3.29.06.1.06.0006 Pembangunan Sarana Penyediaan Tenaga Listrik Belum Berkembang, Daerah Terpencil dan Perdesaan 30 Melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERDAGANGAN Meningkatnya Perdagangan Melalui Integrasi Rantai Pasar Domestik dan Global Nilai Ekspor Barang di Provinsi SBM/ Milyar Rupiah PROGRAM STABILISASI HARGA BARANG Kebutuhan POKOK DAN BARANG PENTING 3.30.04.1.02.0001
Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Pelaku Usaha Distribusi Barang Lintas Kabupaten/Kota Nilai Pembelian Perdagangan Antar Wilayah di Provinsi Rp. Juta Per Tahun PROGRAM PENGEMBANGAN EKSPOR 3.30.05.1.01.0001 Pameran Dagang Internasional/Nasional 3.30.05.1.01.0004 Peningkatan Citra Produk Ekspor 31 Melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERINDUSTRIAN Meningkatnya Peran Industri Dalam Perekonomian Nasional Rasio Industri Pengolahan Nonmigas Terhadap PDRB % PROGRAM PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN INDUSTRI 3.31.02.1.01.0001 Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi Pertumbuhan PDRB Industri Pengolahan Nonmigas % 3.31.02.1.01.0005 Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat PROGRAM PENGENDALIAN IZIN USAHA INDUSTRI 3.31.03.1.01.0003 Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan Terhadap Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian yang Menjadi Kewenangan Provinsi 3.31.03.1.01.0004 Fasilitasi Verifikasi Pemenuhan Persyaratan/Standar Kegiatan Usaha Sektor Perindustrian Dalam Rangka Penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang terintegrasi dengan Sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA)
NO ASTA CITA BIDANG URUSAN OUTCOME PRIORITAS INDIKATOR SATUAN PROGRAM KODE SUBKEGIATAN SUBKEGIATAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) 32 Membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG TRANSMIGRASI Mewujudkan transformasi kawasan transmigrasi menjadi pusat pertumbuhan lokal berbasis sinergi dan kolaborasi lintas sektor Persentase Dukungan Kegiatan Pemerintah Daerah yang Dilaksanakan di Kawasan Transmigrasi % PROGRAM PEMBANGUNAN KAWASAN TRANSMIGRASI 3.32.03.1.01.0005
Penyuluhan Transmigrasi 3.32.03.1.01.0006
Pelatihan Transmigrasi 33 Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).
Memperkuat
penyelarasan
kehidupan yang
harmonis dengan
lingkungan, alam, dan
budaya serta
peningkatan toleransi
antarumat beragama
untuk mencapai
Masyarakat yang adil
dan makmur.
KESATUAN BANGSA
DAN POLITIK
Meningkatnya
Kualitas Stabilitas
Politik dan Demokrasi
Indonesia serta
Implementasi Nilai-
nilai Ideologi
Pancasila, Wawasan
kebangsaan,
ketahanan ekonomi
dan sosial budaya,
serta kewaspadaan
nasional
Indeks Demokrasi
Indonesia
Indeks
PROGRAM
PENINGKATAN PERAN
PARTAI POLITIK DAN
LEMBAGA PENDIDIKAN
MELALUI PENDIDIKAN
POLITIK DAN
PENGEMBANGAN
ETIKA SERTA BUDAYA
POLITIK
8.01.03.1.01.0003
Pelaksanaan Kebijakan di Bidang
Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik,
Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi
Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan
dan Partai Politik, Pemilihan Umum/
Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta
Pemantauan Situasi Politik di Daerah
8.01.03.1.01.0004
Pelaksanaan Koordinasi di Bidang
Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik,
Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi
Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan
dan Partai Politik, Pemilihan Umum/
Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta
Pemantauan Situasi Politik di Daerah
Indeks Kewaspadaan
Nasional
Nilai
PROGRAM
PENINGKATAN
KEWASPADAAN
NASIONAL DAN
PENINGKATAN
KUALITAS DAN
FASILITASI
PENANGANAN
KONFLIK SOSIAL
8.01.06.1.01.0003
Pelaksanaan Kebijakan di Bidang
Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen,
Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja
Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan
Perbatasan Antar Negara, Fasilitasi
Kelembagaan Bidang Kewaspadaan,
serta Penanganan Konflik di Daerah
8.01.06.1.01.0004
Pelaksanaan Koordinasi di Bidang
Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen,
Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja
Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan
Perbatasan Antar Negara, Fasilitasi
Kelembagaan Bidang Kewaspadaan,
serta Penanganan Konflik di Daerah
Tabel C - 7 Kesepakatan Rakortekbang Tahun 2026 tentang Outcome Prioritas, Program, dan Subkegiatan dalam Mendukung Asta Cita untuk Kabupaten/Kota Tahun 2027
NO ASTA CITA BIDANG URUSAN OUTCOME PRIORITAS INDIKATOR SATUAN PROGRAM KODE SUBKEGIATAN SUBKEGIATAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) 1 Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN Terpenuhinya Kebutuhan Dasar Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pendidikan Tingkat partisipasi warga negara usia 5-6 tahun yang berpartisipasi dalam PAUD % PROGRAM PENGELOLAAN PENDIDIKAN 1.01.02.2.01.0049 Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan 1.01.02.2.02.0060 Bimbingan Teknis, Pelatihan, dan/atau Magang/PKL untuk Peningkatan Kapasitas Bidang Pendidikan Tingkat partisipasi warga negara usia 7-12 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan dasar % Tingkat partisipasi warga negara usia 13- 15 tahun yang berpartisipasi dalam pendidikan menengah pertama %
1.01.02.2.03.0016
Pengembangan Karir Pendidik dan
Tenaga Kependidikan pada Satuan
Pendidikan PAUD
1.01.02.2.03.0046
Pengadaan Alat Praktik dan Peraga
Peserta Didik PAUD
2
Memperkuat
pembangunan sumber
daya manusia (SDM),
sains, teknologi,
Pendidikan, kesehatan,
prestasi olahraga,
kesetaraan gender,
serta penguatan peran
perempuan, pemuda
(generasi milenial dan
generasi Z), dan
penyandang disabilitas.
URUSAN
PEMERINTAHAN
BIDANG KESEHATAN
Kesehatan Untuk
Semua
Angka Kematian Ibu
(AKI)
(per 100.000
kelahiran
hidup
PROGRAM PEMENUHAN
UPAYA KESEHATAN
PERORANGAN DAN UPAYA
KESEHATAN MASYARAKAT
1.02.02.2.01.0006
Pengembangan Puskesmas
1.02.02.2.01.0022
Pengembangan Rumah Sakit
1.02.02.2.01.0023
Pengadaan Obat, Bahan Habis
Pakai, Bahan Medis Habis Pakai,,
Vaksin, Makanan dan Minuman di
Fasilitas Kesehatan
PROGRAM PENINGKATAN
KAPASITAS SUMBER DAYA
MANUSIA KESEHATAN
1.02.03.2.02.0005
Pemenuhan Kebutuhan Sumber
Daya Manusia Kesehatan Sesuai
Standar
3 Melanjutkan hilirisasi
dan mengembangkan
industri berbasis
sumber daya alam
untuk meningkatkan
nilai tambah di dalam
negeri. Memantapkan
sistem pertahanan
keamanan negara dan
mendorong
URUSAN
PEMERINTAHAN
BIDANG PEKERJAAN
UMUM DAN PENATAAN
RUANG
Penyelenggaraan
Infrastruktur
Pekerjaan Umum Yang
Andal Dan
Berkelanjutan
Jumlah Luas
Kawasan yang
terlindungi oleh
risiko daya rusak air
(Ha)
Ha
PROGRAM PENGELOLAAN
SUMBER DAYA AIR (SDA)
1.03.02.2.01.0093
Normalisasi/Restorasi Sungai
1.03.02.2.01.0115
Pembangunan Tanggul Sungai
Peningkatan
Presentasi
Pengawasan Tertib
Penyelenggaraan
Jasa Konstruksi
%
PROGRAM PENGELOLAAN
DAN PENGEMBANGAN
SISTEM PENYEDIAAN AIR
MINUM
1.03.03.2.01.0025
Penyusunan Rencana, Kebijakan,
Strategi dan Teknis Sistem
Penyediaan Air Minum (SPAM)
1.03.03.2.01.0032
Perluasan Sistem Penyediaan Air
Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan
NO
ASTA CITA
BIDANG URUSAN
OUTCOME PRIORITAS
INDIKATOR
SATUAN
PROGRAM
KODE SUBKEGIATAN
SUBKEGIATAN
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
kemandirian bangsa
melalui swasembada
pangan, energi, air,
ekonomi kreatif,
ekonomi hijau, dan
ekonomi biru
yang Berkinerja
Baik
Persentase kondisi
mantap jalan
%
PROGRAM
PENGEMBANGAN SISTEM
DAN PENGELOLAAN
PERSAMPAHAN REGIONAL
1.03.04.2.01.0012
Pengembangan Kapasitas
Kelembagaan Sistem Pengelolaan
Infrastruktur Persampahan
Rumah tangga
dengan akses air
minum aman (%)
%
1.03.04.1.01.0017
Penyediaan Sarana Pendukung
TPA/TPST/SPA
Persentase timbulan
sampah yang
terolah di fasilitas
pengolahan sampah
%
PROGRAM PENGELOLAAN
DAN PENGEMBANGAN
SISTEM AIR LIMBAH
1.03.05.2.01.0038
Operasi dan Pemeliharaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Rumah Tangga dengan Akses Sanitasi Aman % 1.03.05.2.01.0045
Penyusunan Rencana, Kebijakan,
Strategi dan Teknis Sistem
Pengelolaan Air Limbah Domestik
(SPALD)
PROGRAM
PENYELENGGARAAN
JALAN
1.03.10.2.01.0055
Rehabilitasi Jalan
1.03.10.2.01.005
Rekonstruksi Jalan
PROGRAM
PENGEMBANGAN JASA
KONSTRUKSI
1.03.11.2.04.0004
Pengawasan dan Evaluasi Tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Kabupaten/Kota 1.03.11.2.04.0006
Pembinaan Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan, dan Tertib Pemanfaatan Produk Jasa Konstruksi Terlaksananya pembangunan daerah sesuai dengan rencana tata ruang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Kasus PROGRAM PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG 1.03.12.2.01.0010
Penetapan RDTR Kabupaten/Kota Penetapan RDTR Perda/Perkada 1.03.12.2.04.0007 Pengenaan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang dalam RTR 4 Membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN Terpenuhinya Rumah Layak, Terjangkau dan Berkelanjutan Rumah Tangga dengan Akses Hunian Layak, Terjangkau dan Berkelanjutan (%)
PROGRAM KAWASAN
PERMUKIMAN
1.04.03.2.03.0002
Perbaikan Rumah Tidak Layak
Huni
1.04.03.2.03.0012
Pembangunan Rumah Baru Layak
Huni untuk Peningkatan Kualitas
Permukiman Kumuh dengan Luas
di Bawah 10 Ha
PROGRAM PENINGKATAN
PRASARANA, SARANA DAN
UTILITAS UMUM (PSU)
1.04.05.2.01.0011
Perbaikan Prasarana, Sarana, dan
Utilitas Umum Perumahan
1.04.05.2.01.0012
Penyediaan Prasarana, Sarana,
dan Utilitas Umum di Perumahan
5
Memperkokoh ideologi
Pancasila, demokrasi,
URUSAN
PEMERINTAHAN
Terwujudnya
Manajemen Bencana
Indeks
Penyelenggaraan
Nilai
1.05.03.2.01.0007
Sosialisasi, Komunikasi, Informasi
dan Edukasi (KIE) Rawan
NO
ASTA CITA
BIDANG URUSAN
OUTCOME PRIORITAS
INDIKATOR
SATUAN
PROGRAM
KODE SUBKEGIATAN
SUBKEGIATAN
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
dan hak asasi manusia
(HAM).
Memperkuat
penyelarasan
kehidupan yang
harmonis dengan
penguatan peran
perempuan, pemuda
(generasi milenial dan
generasi Z), dan
penyandang disabilitas.
BIDANG
KETENTERAMAN DAN
KETERTIBAN UMUM
SERTA
PERLINDUNGAN
MASYARAKAT
yang Terintegrasi,
Pelayanan Satpol PP,
Satlinmas, dan
Pelayanan Pemadam
Kebakaran Sesuai
Standar
Trantibumlin-mas
Sub Urusan
Bencana
PROGRAM
PENANGGULANGAN
BENCANA
Bencana Kabupaten/Kota (Per
Jenis Ancaman Bencana)
1.05.03.2.02.0013
Pengelolaan Risiko Bencana
Kabupaten/Kota
Indeks
Penyelenggaraan
Ketenteraman,
Ketertiban Umum,
dan Pelindungan
Masyarakat Sub
Urusan Trantibum
Nilai
1.05.03.2.02.0018 Gladi Kesiapsiagaan Terhadap Bencana kabupaten/kota 1.05.03.2.02.0020 Penguatan Kapasitas Kawasan untuk Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana Indeks Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat Sub Urusan Kebakaran Nilai PROGRAM PENINGKATAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM 1.05.02.2.01.0024
Implementasi tugas dan fungsi Satpol PP sesuai Indeks Penyelenggaraan trantibum Provinsi dan Kabupaten/ Kota 1.05.02.2.02.0011
Penanganan Atas Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala daerah PROGRAM PENCEGAHAN, PENANGGULANGAN, PENYELAMATAN KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN NON KEBAKARAN 1.05.04.2.01.0002
Pemadaman dan Pengendalian Kebakaran dalam Daerah Kabupaten/Kota 1.05.04.2.01.0013
Penyusunan Kajian Rencana
Induk Sistem Penanggulangan
Kebakaran dan Penyelamatan
(RISPKP)
6 Membangun dari desa
dan dari bawah untuk
pertumbuhan ekonomi,
pemerataan ekonomi
dan pemberantasan
kemiskinan.
URUSAN
PEMERINTAHAN
BIDANG SOSIAL
Tercapainya Indeks
Kesejahteraan Sosial
Jumlah Keluarga
Miskin Penerima
Perlindungan
Sosial yang
Tergraduasi dari
Kemiskinan
Keluarga
PROGRAM
PEMBERDAYAAN SOSIAL
1.06.02.2.03.0004
Peningkatan Kemampuan Potensi
Sumber Kesejahteraan Sosial
Kelembagaan Masyarakat
Kewenangan
Kabupaten/Kota
1.06.02.2.03.0015
Fasilitasi Pengembangan Potensi
Sumber Kesejahteraan Sosial
Daerah di Kabupaten/Kota
melalui Pemberdayaan Ekonomi
PROGRAM
PERLINDUNGAN DAN
JAMINAN SOSIAL
1.06.05.2.02.0006
Fasilitasi Bantuan Sosial
Kesejahteraan Keluarga
1.06.05.2.02.0008
Pengelolaan Data Fakir Miskin
Cakupan Daerah Kabupaten/Kota
7 Membangun dari desa
dan dari bawah untuk
pertumbuhan ekonomi,
pemerataan ekonomi
URUSAN
PEMERINTAHAN
BIDANG TENAGA
KERJA
Meningkatnya Kinerja
Pembangunan
Ketenagakerjaan
Jumlah lulusan
pelatihan vokasi di
lembaga pelatihan
kerja swasta dan
Orang
PROGRAM PELATIHAN KERJA DAN PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA 2.07.03.2.01.0009
Proses Pelaksanaan Pelatihan Vokasi bagi Pencari Kerja berdasarkan Unit Kompetensi
NO
ASTA CITA
BIDANG URUSAN
OUTCOME PRIORITAS
INDIKATOR
SATUAN
PROGRAM
KODE SUBKEGIATAN
SUBKEGIATAN
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
dan pemberantasan
kemiskinan.
Memperkuat
pembangunan sumber
daya manusia (SDM),
sains, teknologi,
pendidikan, kesehatan,
prestasi olahraga,
kesetaraan gender,
serta penguatan peran
perempuan, pemuda
(generasi milenial dan
generasi Z), dan
penyandang
disabilitas.
/atau OPD
PROGRAM HUBUNGAN
INDUSTRIAL
2.07.05.2.01.0001
Pengesahan Peraturan
Perusahaan
Peningkatan
jumlah pekerja
yang terlindungi
program jaminan
sosial tenaga kerja
Orang
2.07.05.2.02.0005
Pengembangan Pelaksanaan
Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan
Fasilitas Kesejahteraan Pekerja
Jumlah pekerja
pada Perusahaan
yang Menerapkan
Perlindungan Hak-
hak Pekerja dan
Dialog Sosial
Orang
8 Memperkuat
pembangunan sumber
daya manusia (SDM),
sains, teknologi,
pendidikan, kesehatan,
prestasi olahraga,
kesetaraan gender,
serta penguatan peran
perempuan, pemuda
(generasi milenial dan
generasi Z), dan
penyandang disabilitas.
URUSAN
PEMERINTAHAN
BIDANG
PEMBERDAYAAN
PEREMPUAN DAN
PERLINDUNGAN
ANAK
Meningkatnya
efektivitas penanganan
sesuai standar bagi
korban KtP dan TPPO
serta anak korban
kekerasan, eksploitasi,
penelantaran, dan
perlakuan salah
lainnya
Persentase
Perempuan Korban
Kekerasan dan
TPPO yang
Mendapatkan
Layanan
Komprehensif
%
PROGRAM
PERLINDUNGAN
PEREMPUAN
2.08.03.2.02.0010
Layanan Pendampingan Korban
bagi Perempuan Korban
Kekerasan dan TPPO Tingkat
Kab/Kota
2.08.03.2.03.0013
Advokasi dan Sosialisasi
Penguatan dan Pengembangan
Lembaga Penyedia Layanan
Perlindungan Perempuan
Kewenangan Kab/Kota
Persentase Anak
Korban Kekerasan
yang Mendapatkan
Layanan
Komprehensif
%
PROGRAM
PERLINDUNGAN KHUSUS
ANAK
2.08.07.2.02.0016
Layanan Pendampingan Korban
bagi Anak Korban Kekerasan
Tingkat Daerah Kab/Kota
2.08.07.2.03.0015
Advokasi dan Sosialisasi
Penguatan dan Pengembangan
Lembaga Penyedia Layanan bagi
Anak yang Memerlukan
Perlindungan Khusus
Kewenangan Kab/Kota
9 Memantapkan sistem
pertahanan keamanan
negara dan mendorong
kemandirian bangsa
melalui swasembada
pangan, energi, air,
ekonomi kreatif,
URUSAN
PEMERINTAHAN
BIDANG PANGAN
Meningkatnya
Ketahanan Pangan
Indeks Ketahanan
Pangan (IKP)
Indeks
PROGRAM PENINGKATAN
DIVERSIFIKASI DAN
KETAHANAN PANGAN
MASYARAKAT
2.09.03.2.01.0007
Peningkatan Ketahanan
Pangan Keluarga
Rasio Jumlah
Cadangan Beras
Pemerintah Daerah
(CBPD) terhadap
%
2.09.03.2.01.0008
Stabilisasi Pasokan dan Harga
Pangan Tingkat Produsen dan
Konsumen di Kabupaten/Kota
NO ASTA CITA BIDANG URUSAN OUTCOME PRIORITAS INDIKATOR SATUAN PROGRAM KODE SUBKEGIATAN SUBKEGIATAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) ekonomi hijau, dan ekonomi biru Target Jumlah CBPD Berdasarkan Ketentuan yang Berlaku PROGRAM PENANGANAN KERAWANAN PANGAN 2.09.04.2.02.0002 Pelaksanaan Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran Cadangan Pangan pada Kerawanan Pangan yang Mencakup dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota 2.09.04.2.02.0003 Koordinasi dan Sinkronisasi Penanganan Kerawanan Pangan dan Gizi Kabupaten/Kota 10 Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERTANAHAN Terwujudnya pemerataan penguasaan tanah dan pemberdayaan masyarakat melalui penataan aset dan akses di daerah Jumlah Kepala Keluarga Penerima Akses Reforma Agraria Kepala Keluarga PROGRAM REDISTRIBUSI TANAH, DAN GANTI KERUGIAN PROGRAM TANAH KELEBIHAN MAKSIMUM DAN TANAH ABSENTEE 2.10.06.2.01.0004 Koordinasi dan Sinkronisasi Penataan Akses dalam Pemanfaatan Redistribusi Tanah dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota Jumlah Bidang Tanah yang Diredistribusi Bidang Tanah 2.10.06.2.01.0006 Koordinasi dalam rangka Penataan Aset Reforma Agraria 11 Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP Lingkungan Hidup Berkualitas Ketaatan Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan terhadap Izin Lingkungan, Izin PPLH dan PUU LH yang Diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi % PROGRAM PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN/ATAU KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP 2.11.03.2.01.0007 Pelaksanaan Pemantauan Kualitas Lingkungan Hidup terhadap Media Tanah, Air, Udara, dan Laut Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Poin 2.11.03.2.01.0011
Penyusunan dokumen status lingkungan hidup daerah PROGRAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP IZIN LINGKUNGAN DAN IZIN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (PPLH) 2.11.06.2.01.0001 Fasilitasi Pemenuhan Ketentuan dan Kewajiban Izin Lingkungan dan/atau Izin PPLH 2.11.06.2.01.0009 Pengawasan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan yang Diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Perundang-undangan
NO
ASTA CITA
BIDANG URUSAN
OUTCOME PRIORITAS
INDIKATOR
SATUAN
PROGRAM
KODE SUBKEGIATAN
SUBKEGIATAN
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
di bidang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
12 Memperkuat
pembangunan sumber
daya manusia (SDM),
sains, teknologi,
pendidikan, kesehatan,
prestasi olahraga,
kesetaraan gender,
serta penguatan peran
perempuan, pemuda
(generasi milenial dan
generasi Z), dan
penyandang
disabilitas.
URUSAN
PEMERINTAHAN
BIDANG
ADMINISTRASI
KEPENDUDUKAN DAN
PENCATATAN SIPIL
Meningkatnya
kualitas layanan
kependudukan dan
pencatatan sipil, serta
pemanfaatan data
kependudukan
berbasis digital
Indeks kualitas
layanan
kependudukan dan
pencatatan sipil
berkategori "Sangat
Baik"
Daerah
PROGRAM
PENDAFTARAN
PENDUDUK
2.12.02.2.03.0001
Koordinasi antar Lembaga
Pemerintah dan Lembaga Non-
Pemerintah di Kabupaten/Kota
dalam Penertiban Pelayanan
Pendaftaran Penduduk
2.12.02.2.01.0002
Pencatatan, Penatausahaan dan
Penerbitan Dokumen Atas
Pendaftaran Penduduk
2.12.02.2.03.0003
Fasilitasi Pendaftaran Penduduk
PROGRAM PENCATATAN
SIPIL
2.12.03.2.02.0002
Koordinasi dengan Kantor
Kementerian yang
Menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di Bidang Agama
Kabupaten/Kota dalam
Memelihara Hubungan Timbal
Balik Melalui Pembinaan Masing-
Masing kepada Instansi Vertikal
dan UPT Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil
Kabupaten/Kota
2.12.03.2.02.0006
Fasilitasi Terkait Pencatatan Sipil
13 Membangun dari desa
dan dari bawah untuk
pertumbuhan ekonomi,
pemerataan ekonomi
dan pemberantasan
kemiskinan.
Memperkuat
penyelarasan
kehidupan yang
harmonis dengan
lingkungan, alam, dan
budaya serta
peningkatan toleransi
antarumat beragama
untuk mencapai
Masyarakat yang
adil dan makmur.
URUSAN
PEMERINTAHAN
BIDANG
PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT DAN
DESA
Meningkatnya
Kemandirian
Pedesaan yang
Berkelanjutan yang
didukung oleh Tata
Kelola Pemerintahan
Desa
Persentase Desa
Mandiri
%
PROGRAM
PENINGKATAN KERJA
SAMA DESA
2.13.03.2.01.0003
Fasilitasi Pembangunan Kawasan Perdesaan 2.13.03.3.01.0004
Pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam rangka kerja sama antarKampung maupun kerja sama Kampung dengan pihak ketiga dalam 1 (satu) daerah kabupaten/ kota Persentase Indeks Tata Kelola Pemerintahan Desa dengan Kategori Baik % PROGRAM ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA 2.13.04.2.01.0005 Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa 2.13.04.2.01.0012
Fasilitasi Manajemen Pemerintahan Desa 14 Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG Terwujudnya Penyelenggaraan Program Bangga Indeks Pembangunan Keluarga (iBangga) % PROGRAM PEMBINAAN KELUARGA 2.14.03.2.03.0017 Fasilitasi dan Pembinaan Pendampingan Ibu Hamil dan Ibu Pasca Persalinan
NO
ASTA CITA
BIDANG URUSAN
OUTCOME PRIORITAS
INDIKATOR
SATUAN
PROGRAM
KODE SUBKEGIATAN
SUBKEGIATAN
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
sains, teknologi,
pendidikan, kesehatan,
prestasi olahraga,
kesetaraan gender,
serta penguatan peran
perempuan, pemuda
(generasi milenial dan
generasi Z), dan
penyandang disabilitas.
PENGENDALIAN
PENDUDUK DAN
KELUARGA
BERENCANA
Kencana yang
Berkualitas
Proporsi Kebutuhan
KB yang Terpenuhi
Menurut Alat/Cara
KB Modern
%
BERENCANA (KB)
2.14.03.2.03.0033
Pembinaan Pelayanan Keluarga
Berencana dan Kesehatan
Reproduksi di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan Termasuk Jaringan dan
Jejaringnya
PROGRAM
PEMBERDAYAAN DAN
PENINGKATAN
KELUARGA
SEJAHTERA (KS)
2.14.04.2.01.0033
Pengelolaan Ketahanan Keluarga
Melalui Pusat Pelayanan Keluarga
Sejahtera (Satyagatra)
2.14.04.2.02.0008
Promosi dan Sosialisasi Program
Pembangunan Keluarga
15 Melanjutkan hilirisasi
dan mengembangkan
industri berbasis
sumber daya alam
untuk meningkatkan
nilai tambah di
dalam negeri.
Melanjutkan
pengembangan
infrastruktur dan
meningkatkan
lapangan kerja yang
berkualitas, mendorong
kewirausahaan,
mengembangkan
industri kreatif serta
mengembangkan
agromaritim industri di
sentra produksi melalui
Peran aktif koperasi.
URUSAN
PEMERINTAHAN
BIDANG
PERHUBUNGAN
Terwujudnya
Peningkatan
Konektivitas Antar
Wilayah dan
Penurunan Angka
Kecelakaan Lalu
Lintas dan Angkutan
Jalan
Tingkat
Keselamatan
Transportasi di
Daerah
%
PROGRAM
PENYELENGGARAAN
LALU LINTAS DAN
ANGKUTAN JALAN (LLAJ)
2.15.02.2.02.0002
Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota Rasio Konektivitas Simpul Transportasi di Daerah Rasio 2.15.02.2.03.0011
Rehabilitasi dan Pemeliharaan Terminal Tipe C (Fasilitas Utama dan Penunjang) PROGRAM PENGELOLAAN PELAYARAN 2.15.03.2.13.0003
Pengoperasian dan Pemeliharaan Pelabuhan Sungai dan Danau 2.15.03.2.13.0011
Pemenuhan Fasilitas Pelayanan Angkutan Pelabuhan Sungai, Danau dan Penyeberangan 16 Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).
Memperkuat reformasi
politik, hukum dan
birokrasi, serta
memperkuat
pencegahan dan
pemberantasan
korupsi, narkoba, judi,
dan penyelundupan.
URUSAN
PEMERINTAHAN
BIDANG
KOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA
Terakselerasinya
Transformasi
Pemerintah Digital di
Daerah
Indeks Komunikasi
Pembangunan dan
Informasi Publik
Nilai PROGRAM PENGELOLAAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI PUBLIK 2.16.02.2.01.0026 Sosialisasi/Diseminasi Informasi serta Pengelolaan Media Komunikasi Publik 2.16.02.2.01.0027 Penyusunan Strategi Komunikasi Publik Indeks Pemerintah Digital (Pemdi) Nilai PROGRAM PENGELOLAAN APLIKASI INFORMATIKA 2.16.03.2.02.0040
Penyediaan Akses Internet 2.16.03.2.02.0042
Koordinasi Pengelolaan Aplikasi, Data/Informasi,dan Layanan Pemerintah Daerah Berbasis Elektronik yang Terintegrasi.
NO ASTA CITA BIDANG URUSAN OUTCOME PRIORITAS INDIKATOR SATUAN PROGRAM KODE SUBKEGIATAN SUBKEGIATAN (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) 17 Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan Lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KOPERASI, USAHA KECIL, DAN MENENGAH Meningkatnya Peran Koperasi dalam Perekonomian Lokal Rasio Kewirausahaan % PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN KOPERASI 2.17.06.2.01.0009
Pemberdayaan Koperasi dengan Keanggotaan Daerah Kabupaten/Kota Meningkatnya Produktivitas Koperasi dan UMKM Rasio Volume Usaha Koperasi terhadap PDRB % PROGRAM PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN KOPERASI 2.17.06.2.01.0005 Peningkatan Produktivitas, Nilai Tambahn, Akses Pasar, Akses Pembiayaan, Penguatan Kelembagaan, Penataan Manajemen, Standarisasi dan Restrukturisasi Usaha PROGRAM PEMBERDAYAAN USAHA MENENGAH, USAHA KECIL, DAN USAHA MIKRO (UMKM) 2.17.07.2.01.0018
Peningkatan Kompetensi dan Kapasitas SDM Usaha Mikro dan Kecil (UMK)/Pelaku Usaha 2.17.07.2.01.0023
Fasilitasi Integrasi Basis Data Tunggal UMKM 18 Melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENANAMAN MODAL Pencapaian Target realisasi Penanaman Modal Nilai Realisasi Penanaman Modal Triliun Rupiah PROGRAM PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL 2.18.05.2.01.0006 Pengawasan Penanaman Modal 2.18.05.2.01.0007 Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan yang dihadapi Pelaku Usaha dalam Merealisasikan Kegiatan Usahanya 19 Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas. URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA Meningkatnya Kualitas Pemuda, Budaya Olahraga yang Inklusif, dan Prestasi Olahraga Indeks Pembangunan Pemuda
Nilai
PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS DAYA SAING KEPEMUDAAN 2.19.02.2.01.0020 Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Bagi Wirausaha Pemula Tingkat Kabupaten/Kota 2.19.02.2.02.0006 Penyelenggaraan Pemberdayaan organisasi kepemudaan melalui kemitraan berbasis peneguhan kemandirian ekonomi pemuda tingkat Kabupaten/Kota Persentase Olahragawan dalam Pemusatan Latihan (Nasional/ Daerah) yang Berprestasi di Tingkat (Nasional)/ Internasional % PROGRAM PENGEMBANGAN KAPASITAS DAYA SAING KEOLAHRAGAAN 2.19.03.2.03.0011 Pemusatan Latihan Daerah yang terintegrasi dengan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan (Sport Science) 2.19.03.2.03.0013 Pembinaan dan Pengembangan Olahragawan Berprestasi kabupaten/kota 20 Memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG STATISTIK Tercapainya kolaborasi, integrasi, dan standardisasi dalam Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Poin PROGRAM PENYELENGGARAAN STATISTIK SEKTORAL 2.20.02.2.01.0019
Peningkatan Kualitas Statistik Sektoral
NO
ASTA CITA
BIDANG URUSAN
OUTCOME PRIORITAS
INDIKATOR
SATUAN
PROGRAM
KODE SUBKEGIATAN
SUBKEGIATAN
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
memperkuat
pencegahan dan
pemberantasan
korupsi, narkoba, judi,
dan penyelundupan.
penyelenggaraan
Sistem Statistik
Nasional (SSN)
2.20.02.2.01.0023
Pengelolaan Kegiatan Statistik
Sektoral Dalam Sistem Statistik
Nasional
21 Memantapkan sistem
pertahanan keamanan
negara dan mendorong
kemandirian
bangsa melalui
swasembada pangan,
energi, air, ekonomi
kreatif, ekonomi hijau,
dan ekonomi biru
Memperkuat reformasi
politik, hukum dan
birokrasi, serta
memperkuat
pencegahan dan
pemberantasan
korupsi, narkoba, judi,
dan
penyelundupan.
URUSAN
PEMERINTAHAN
BIDANG PERSANDIAN
Menguatnya
Keamanan Siber dan
Sandi Lingkungan
Pemerintah
Daerah
Persentase Tingkat
Kematangan
Keamanan Siber
dan Sandi
Pemerintah Daerah
%
PROGRAM
PENYELENGGARAAN
PERSANDIAN UNTUK
PENGAMANAN
INFORMASI
2.21.02.2.01.0009
Penetapan Kebijakan Tata Kelola
Keamanan Informasi dan
Persandian Pemerintah Daerah
2.21.02.2.01.0010
Pelaksanaan Keamanan Informasi
Pemerintahan Daerah Berbasis
Elektronik dan Non Elektronik
22 Melanjutkan
pengembangan
infrastruktur dan
meningkatkan
lapangan kerja yang
berkualitas, mendorong
kewirausahaan,
mengembangkan
industri kreatif serta
mengembangkan
agromaritim industri di
sentra produksi melalui
peran aktif koperasi.
Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya serta peningkatan toleransi antarumat beragama URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEBUDAYAAN Peningkatan Indeks Pemajuan Kebudayaan (IPK) Persentase Penduduk Usia 10 Tahun ke Atas yang Menonton Pertunjukan Seni % PROGRAM PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN 2.22.02.2.01.0002 Pembinaan Sumber Daya Manusia, Lembaga, dan Pranata Kebudayaan 2.22.02.2.01.0003 Penyusunan, Pemutakhiran, Penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten/Kota Persentase Penduduk 10 Tahun ke Atas yang Pernah Terlibat Sebagai Pelaku/ Pendukung Pertunjukan Seni % PROGRAM PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA 2.22.05.2.01.0003 Pengusulan Warisan Budaya Tak Benda 2.22.05.2.02.0003 Pemanfaatan Cagar Budaya
NO
ASTA CITA
BIDANG URUSAN
OUTCOME PRIORITAS
INDIKATOR
SATUAN
PROGRAM
KODE SUBKEGIATAN
SUBKEGIATAN
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
untuk mencapai
masyarakat yang
adil dan makmur.
23 Memperkuat
pembangunan sumber
daya manusia (SDM),
sains, teknologi,
pendidikan, kesehatan,
prestasi olahraga,
kesetaraan gender,
serta penguatan peran
perempuan, pemuda
(generasi milenial dan
generasi Z), dan
penyandang disabilitas.
Memperkuat
penyelarasan
kehidupan yang
harmonis dengan
lingkungan, alam, dan
budaya serta
peningkatan toleransi
antarumat beragama
untuk mencapai
masyarakat yang adil
dan makmur.
URUSAN
PEMERINTAHAN
BIDANG
PERPUSTAKAAN
Meningkatnya
Kegemaran Membaca
dan Literasi
Masyarakat
Indeks
Pembangunan
Literasi
Masyarakat
Indeks
PROGRAM
PEMBINAAN
PERPUSTAKAAN
2.23.02.2.01.0004
Pembinaan Perpustakaan pada
Satuan Pendidikan Dasar di
Seluruh Wilayah Kabupaten/Kota
Sesuai dengan Standar Nasional
Perpustakaan
2.23.02.2.01.0013
Pembinaan Perpustakaan Umum
dan Khusus Tingkat
Kabupaten/Kota
Nilai tingkat
kegemaran
membaca
masyarakat
Nilai
PROGRAM
PELESTARIAN KOLEKSI
NASIONAL DAN NASKAH
KUNO
2.23.03.2.01.0003
Peningkatan Peran Serta
Masyarakat dalam Penyimpanan,
Perawatan, Pelestarian, dan
Pendaftaran Naskah Kuno
2.23.03.2.01.0004
Pengembangan, Pengolahan dan
Pengalihmediaan Naskah Kuno
yang Dimiliki oleh Masyarakat
untuk Dilestarikan dan
Didayagunakan
24 Memperkuat
penyelarasan
kehidupan yang
harmonis dengan
lingkungan, alam, dan
budaya serta
peningkatan toleransi
antarumat beragama
untuk mencapai
masyarakat yang
adil dan makmur.
URUSAN
PEMERINTAHAN
BIDANG KEARSIPAN
Meningkatnya Tertib
Arsip dan
Mengembangkan
Memori Kolektif Bangsa
Indeks Hasil Pengawasan Kearsipan di lingkup Pemerintahan Daerah Nilai PROGRAM PENGELOLAAN ARSIP 3.24.02.2.01.0003
Pengawasan Arsip Dinamis
Kewenangan Kabupaten/Kota
2.24.02.2.03.0001
Penyediaan Informasi, Akses dan
Layanan Kearsipan Tingkat
Daerah Kabupaten/Kota Melalui
JIKN
25 Memantapkan sistem
pertahanan keamanan
negara dan mendorong
kemandirian bangsa
melalui swasembada
pangan, energi, air,
ekonomi kreatif,
URUSAN
PEMERINTAHAN
BIDANG KELAUTAN
DAN PERIKANAN
Terwujudnya Tata
Kelola Kelautan dan
Perikanan yang
Berkelanjutan
Produksi Perikanan
Budidaya
Ton
PROGRAM
PENGELOLAAN
PERIKANAN BUDIDAYA
3.25.04.2.04.0002
Penyediaan Prasarana
Pembudidayaan Ikan dalam 1
(Satu) Daerah Kabupaten/Kota
Kepatuhan Pelaku
Usaha Kelautan
dan Perikanan
%
3.25.04.2.04.0012
Perencanaan, Pengembangan,
Pemanfaatan dan Perlindungan
Lahan untuk Pembudidayaan
Ikan di Darat
NO
ASTA CITA
BIDANG URUSAN
OUTCOME PRIORITAS
INDIKATOR
SATUAN
PROGRAM
KODE SUBKEGIATAN
SUBKEGIATAN
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
ekonomi hijau, dan
ekonomi biru
Produk Domestik
Regional Bruto
(PDRB) Atas Dasar
Harga Konstan
Sektor Perikanan
Miliar Rupiah PROGRAM PENGAWASAN
SUMBER DAYA
KELAUTAN DAN
PERIKANAN
3.25.05.2.01.0004
Pengawasan Usaha
Pembudidayaan Ikan Sesuai
Kewenangan Kabupaten/Kota
3.25.05.2.01.0006
Pengawasan Usaha Pemasaran
Hasil Perikanan dan/atau Usaha
Pengolahan Hasil Perikanan
Sesuai Kewenangan
Kabupaten/Kota
26 Melanjutkan
pengembangan
infrastruktur dan
meningkatkan
lapangan kerja yang
berkualitas, mendorong
kewirausahaan,
mengembangkan
industri kreatif serta
mengembangkan
agromaritim industri di
sentra produksi melalui
peran aktif koperasi.
URUSAN
PEMERINTAHAN
BIDANG PARIWISATA
Meningkatnya
Kontribusi Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif
dalam Mendukung
Pertumbuhan
Ekonomi Nasional
Rasio PDB
Pariwisata
%
PROGRAM PEMASARAN
PARIWISATA
3.26.03.2.01.0006
Fasilitasi Kegiatan Pemasaran
Pariwisata Baik Dalam dan Luar
Negeri Pariwisata Kabupaten/Kota
Proporsi PDRB
Ekonomi Kreatif
Terhadap PDB
Ekonomi Kreatif
Nasional
%
3.26.03.2.01.0007
Penguatan Promosi Melalui Media
Cetak, Elektronik, dan Media
Lainnya Baik Dalam dan Luar
Negeri
PROGRAM
PENGEMBANGAN
EKONOMI KREATIF
MELALUI PEMANFAATAN
DAN PERLINDUNGAN
HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL
3.26.04.2.01.0001
Pengembangan dan Revitalisasi
Prasarana Kota Kreatif
3.26.04.2.02.0014
Fasilitasi Penguatan Kekayaan
Intelektual
27 Memantapkan sistem
pertahanan keamanan
negara dan mendorong
kemandirian bangsa
melalui swasembada
pangan, energi, air,
ekonomi kreatif,
ekonomi hijau, dan
ekonomi biru
URUSAN
PEMERINTAHAN
BIDANG PERTANIAN
Meningkatnya Produksi
Pertanian
Jumlah Produksi
Padi
Ton
PROGRAM PENYEDIAAN
DAN PENGEMBANGAN
SARANA PERTANIAN
3.27.02.2.01.0001
Pengawasan Penggunaan Sarana
Pendukung Pertanian Sesuai
dengan Komoditas, Teknologi dan
Spesifik Lokasi
3.27.02.2.01.0003
Perbanyakan Benih Bersertifikat
Tanaman Pangan Berbentuk
Biji/Benih
Luasan Lahan
Pertanian Pangan
Berkelanjutan/
Kawasan Pertanian
Pangan
Berkelanjutan
Hektar
PROGRAM
PENYEDIAAN DAN
PENGEMBANGAN
PRASARANA
PERTANIAN
3.27.03.2.01.0015
Pengelolaan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan/LP2B,
Kawasan Pertanian Pangan
Berkelanjutan/KP2B dan Lahan
Cadangan Pertanian Pangan
Berkelanjutan/ LCP2B di
Kabupaten/Kota
3.27.03.2.01.0016
Penyusunan Peta Kawasan, Lahan
dan Lahan Cadangan Pertanian
Pangan Berkelanjutan di
Kabupaten/Kota
28 Memantapkan sistem
pertahanan keamanan
negara dan mendorong
kemandirian bangsa
melalui swasembada
URUSAN
PEMERINTAHAN
BIDANG KEHUTANAN
Meningkatkan
pengelolaan hutan
lestari
NO
ASTA CITA
BIDANG URUSAN
OUTCOME PRIORITAS
INDIKATOR
SATUAN
PROGRAM
KODE SUBKEGIATAN
SUBKEGIATAN
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
pangan, energi, air,
ekonomi kreatif,
ekonomi hijau, dan
ekonomi biru
29 Memantapkan sistem
pertahanan keamanan
negara dan mendorong
kemandirian bangsa
melalui swasembada
pangan, energi, air,
ekonomi kreatif,
ekonomi hijau, dan
ekonomi biru
URUSAN
PEMERINTAHAN
BIDANG ENERGI
DAN SUMBER DAYA
MINERAL
Swasembada Energi
Porsi EBT dalam
Bauran Energi
Primer
%
Rasio Elektrifikasi
%
30 Melanjutkan hilirisasi
dan mengembangkan
industri berbasis
sumber daya alam
untuk meningkatkan
nilai tambah di dalam
negeri.
URUSAN
PEMERINTAHAN
BIDANG
PERDAGANGAN
Meningkatnya
Perdagangan melalui
Integrasi Rantai Pasar
Domestik dan Global
Nilai Ekspor
Barang di Provinsi
SBM/ Milyar
Rupiah
PROGRAM
STABILISASI HARGA
BARANG KEBUTUHAN
POKOK DAN BARANG
PENTING
3.30.04.2.02.0002
Pemantauan Harga dan Stok
Barang Kebutuhan Pokok dan
Barang Penting pada Pasar Rakyat
yang Terintegrasi dalam Sistem
Informasi Perdagangan
Nilai Pembelian
Perdagangan Antar
Wilayah di Provinsi
Rp. Juta Per
Tahun
PROGRAM
PENGEMBANGAN
EKSPOR
3.30.05.2.01.0004
Misi Dagang bagi Produk Ekspor
Unggulan
31 Melanjutkan hilirisasi
dan mengembangkan
industri berbasis
sumber daya alam
untuk meningkatkan
nilai tambah di dalam
negeri.
URUSAN
PEMERINTAHAN
BIDANG
PERINDUSTRIAN
Meningkatnya Peran
Industri Dalam
Perekonomian Nasional
Rasio Industri
Pengolahan
Nonmigas
Terhadap PDRB
%
PROGRAM
PERENCANAAN DAN
3.31.02.2.01.0001
Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota PEMBANGUNAN INDUSTRI 3.31.02.2.01.0005
Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat Pertumbuhan PDRB Industri Pengolahan Nonmigas % PROGRAM PENGENDALIAN IZIN USAHA INDUSTRI 3.31.03.2.01.0003
Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan terhadap Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian yang Menjadi Kewenangan Kabupaten/Kota
3.31.03.2.01.0004
Fasilitasi Verifikasi Pemenuhan
Persyaratan/ Standar Kegiatan
Usaha Sektor Perindustrian
Dalam Rangka Penerbitan
Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Melalui Sistem Informasi
Industri Nasional (SIINas) yang
Terintegrasi dengan Sistem Online
Single Submission Risk Base
Approach (OSS RBA)
32 Membangun dari desa
URUSAN
Mewujudkan
%
PROGRAM
3.32.03.2.01.0005
Penyuluhan Transmigrasi
NO
ASTA CITA
BIDANG URUSAN
OUTCOME PRIORITAS
INDIKATOR
SATUAN
PROGRAM
KODE SUBKEGIATAN
SUBKEGIATAN
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
dan dari bawah untuk
pertumbuhan ekonomi,
pemerataan ekonomi
dan pemberantasan
kemiskinan.
PEMERINTAHAN
BIDANG
TRANSMIGRASI
transformasi kawasan
transmigrasi menjadi
pusat pertumbuhan
lokal berbasis sinergi
dan kolaborasi lintas
sektor
Persentase
Dukungan
Kegiatan
Pemerintah Daerah
yang Dilaksanakan
di Kawasan
Transmigrasi
PEMBANGUNAN KAWASAN
TRANSMIGRASI
3.32.03.2.01.0006
Pelatihan Transmigrasi
33 Memperkokoh ideologi
Pancasila, demokrasi,
dan hak asasi manusia
(HAM).
Memperkuat
penyelarasan
kehidupan yang
harmonis dengan
lingkungan, alam, dan
budaya serta
peningkatan toleransi
antarumat beragama
untuk mencapai
masyarakat yang
adil dan makmur.
Memperkuat reformasi
politik, hukum dan
birokrasi, serta
memperkuat
pencegahan dan
pemberantasan
korupsi, narkoba, judi,
dan penyelundupan.
KESATUAN
BANGSA DAN
POLITIK
Meningkatnya
Kualitas Stabilitas
Politik dan Demokrasi
Indonesia serta
Implementasi Nilai-
nilai Ideologi
Pancasila, Wawasan
kebangsaan,
ketahanan ekonomi
dan sosial budaya,
serta kewaspadaan
nasional
Indeks Demokrasi
Indonesia
Indeks
PROGRAM
PENINGKATAN PERAN
PARTAI POLITIK DAN
LEMBAGA PENDIDIKAN
MELALUI PENDIDIKAN
POLITIK DAN
PENGEMBANGAN ETIKA
SERTA BUDAYA
POLITIK
8.01.03.2.01.0003
Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/ Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah 8.01.03.2.01.0004
Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Pendidikan Politik, Etika Budaya Politik, Peningkatan Demokrasi, Fasilitasi Kelembagaan Pemerintahan, Perwakilan dan Partai Politik, Pemilihan Umum/ Pemilihan Umum Kepala Daerah, serta Pemantauan Situasi Politik di Daerah Indeks Kewaspadaan Nasional Nilai PROGRAM PENINGKATAN KEWASPADAAN NASIONAL DAN PENINGKATAN KUALITAS DAN FASILITASI PENANGANAN KONFLIK SOSIAL 8.01.06.2.01.0003 Pelaksanaan Kebijakan di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah 8.01.06.2.01.0004
Pelaksanaan Koordinasi di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerja Sama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah
- Hal-hal Khusus Lainnya Pemerintah Daerah memiliki peran strategis dalam mendukung pencapaian Asta Cita selain melalui Pro-SN dan outcome prioritas penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, diantaranya melalui kegiatan yang bersifat direktif pemerintah yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden dan/atau Instruksi Presiden sebagai program prioritas yang bersifat lintas sektor dan lintas wilayah, berdampak luas terhadap pertumbuhan dan pemerataan pembangunan, serta keberlanjutan pembangunan. Hal-hal khusus lainnya juga meliputi hal-hal yang berkaitan dengan isu/kondisi dalam penyusunan RKPD Tahun 2027 dan perubahan RKPD Tahun 2027. Beberapa direktif pemerintah yang perlu didukung oleh pemerintah daerah dan isu/kondisi dimaksud, antara lain sebagai berikut: a. Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang diantaranya bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas konstruksi dengan standar efisiensi, keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan penyelenggaraan infrastruktur. Pemerintah Pusat dan Daerah wajib melakukan pembinaan, pengawasan, serta peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia jasa konstruksi. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah perlu melaksanakan:
- Pengawasan tertib penyelenggaraan, tertib usaha jasa konstruksi dan tertib pemanfaatan produk jasa konstruksi.
- Pembinaan dan peningkatan kapasitas tenaga kerja dan kelembagaan konstruksi. b. Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, agar terwujud penyelenggaraan bangunan gedung yang fungsional, andal, menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serasi dan selaras dengan lingkungannya. Pemerintah Daerah perlu melaksanakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), Rencana Teknis Pembongkaran (RTB), dan pendataan bangunan gedung melalui SIMBG. c. Konektivitas Jalan Daerah. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi merupakan strategi untuk mempercepat perbaikan dan pembangunan jalan daerah guna mendukung swasembada pangan dan energi. Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Daerah perlu melakukan:
- Penyiapan dokumen kesiapan pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah.
- Penyusunan dokumen perencanaan dan kelengkapan perizinan.
- Penyediaan dukungan lahan siap bangun.
- Penyediaan anggaran pengoperasian dan pemeliharaan jalan daerah.
- Pengoperasian dan pemeliharaan jalan daerah.
- Pembinaan dan pengawasan percepatan peningkatan konektivitas
jalan daerah.
d. Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025-2029, Pemerintah Daerah
agar melakukan pengendalian pemanfaatan ruang yang dilaksanakan melalui penertiban pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang, yaitu: pengenaan sanksi administratif pelanggaran pemanfaatan ruang; pengawasan, pengamatan, penelitian dan pemeriksaan (WASMATLITRIK); audit tata ruang; penyidikan pelanggaran pemanfaatan ruang; pembentukan PPNS Penataan Ruang; penilaian pelaksanaan KKPR dan PMP UMK; penilaian perwujudan RTR; dan rekomendasi pemberian insentif dan disinsentif. e. Pembangunan 3 (tiga) Juta Rumah. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029, bahwa Pembangunan 3 Juta Rumah sebagai salah satu Daftar Indikasi Proyek Strategis Nasional periode 2025–2029, dengan target Tahun 2027 adalah 2.249.700 unit yang dilaksanakan melalui kolaborasi pembiayaan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor swasta, dan swadaya masyarakat. Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan, serta menurunkan backlog perumahan dan jumlah rumah tidak layak huni melalui upaya pembangunan dan peningkatan kualitas hunian secara terpadu. Selain itu, juga mendukung pencapaian target Rumah Tangga dengan Akses Hunian Layak, Terjangkau dan Berkelanjutan sebesar 70% pada Tahun 2027. Dalam rangka mendukung pencapaian target dimaksud, pemerintah daerah dapat melaksanakan kegiatan pembangunan baru rumah layak huni dan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH), serta penyediaan dan rehabilitasi prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) pada kawasan perumahan dan permukiman. f. Percepatan Penanganan Darurat, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi Pascabencana. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025 tentang Percepatan Penanganan Darurat, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat merupakan kebijakan yang ditetapkan Presiden untuk mempercepat penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana alam (banjir dan tanah longsor) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat guna memulihkan infrastruktur serta kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Daerah perlu melakukan:
- Koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan antar pemerintah daerah yang terdampak.
- Verifikasi dan validasi data kerusakan rumah masyarakat dan fasilitas pelayanan publik serta menyusun usulan rencana kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi.
- Penyediaan anggaran sesuai dengan keterlibatannya.
- Fasilitasi percepatan penyediaan dan memastikan kesediaan lahan.
- Pemerintah Daerah provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
- Pengawasan dan pelaporan kemajuan pelaksanaan di wilayahnya.
- Pertanggung jawaban atas kelancaran pelaksanaan percepatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi oleh Bupati/ Wali kota.
- Penerimaan aset hasil kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. g. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, sebagai berikut:
Pemerintah Daerah mempercepat capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan peningkatan minimal 20% (dua puluh persen) dari tahun sebelumnya yang dikoordinasikan antara provinsi dan kabupaten/ kota.
Pemerintah Daerah mendaftarkan program JKK, JKM, JHT dan JP bagi aparatur pemerintahan desa, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya manusia di bidang kesehatan, tenaga pendamping keluarga, penyuluh lapangan keluarga berencana, pekerja Adhoc dan berbagai jenis tenaga pendamping pembangunan, kader pemberdayaan masyarakat desa, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), karang taruna, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), pelindungan masyarakat (linmas), forum kesehatan desa, posyandu, pos pembinaan terpadu (posbindu) Penyakit Tidak Menular (PTM), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), dan padat karya tunai desa.
Pemerintah Daerah dapat mendaftarkan program JKK, JKM, JHT, dan JP bagi perangkat Rukun Tetangga/Rukun Warga dan kader di kelurahan/desa.
Pemerintah Daerah mewajibkan pemberi kerja di wilayahnya untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial termasuk perusahaan penempatan PMI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Daerah mewajibkan pekerja bukan penerima upah wajib mendaftarkan dirinya mengikuti program JKK, JKM, dan JHT.
Pemerintah Daerah mewajibkan pemberi kerja jasa konstruksi untuk a) mendaftarkan pekerja jasa konstruksi dalam kepesertaan program JKK dan JKM. b) dalam hal pemberi kerja jasa konstruksi sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi, pendaftaran program JKK dan JKM dilaksanakan oleh pemberi kerja jasa konstruksi. c) dalam hal pemberi kerja jasa konstruksi menyerahkan pekerjaan konstruksi kepada penyedia jasa konstruksi, pendaftaran program JKK dan JKM dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi.
Pemerintah Daerah dapat mendaftarkan dan mengalokasikan anggaran untuk membayar iuran sosial jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua bagi pekerja rentan dan atau yang masuk sebagai kategori miskin/miskin esktrem sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pekerja rentan adalah setiap orang yang bekerja dengan upah atau penghasilan dan kondisi kerja di bawah standar, memiliki pekerjaan tidak stabil, dan memiliki tingkat kesejahteraan rendah dan atau yang masuk sebagai kategori miskin/miskin esktrem.
Penetapan klasifikasi pekerja rentan dan atau yang masuk sebagai kategori miskin/miskin esktrem yang menerima bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui Perda dan/atau Perkada.
Besaran iuran minimal program BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, dan PMI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan diminta kepada pemerintah daerah untuk: a) menyusun dan menetapkan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya; b) mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan; c) meningkatkan pembinaan dan pengawasan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan; d) mendorong komisaris/pengawas, direksi, dan pegawai dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) beserta anak Perusahaan dan mitranya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan; e) melakukan upaya agar seluruh pelayanan terpadu satu pintu/pelayanan administrasi terpadu mensyaratkan kepesertaan aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan; dan f) melakukan upaya agar seluruh proyek dengan sumber dana swasta/asing yang beroperasi di wilayahnya untuk melindungi pekerja proyeknya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. h. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH Nasional 2025-2055 termuat dalam Lampiran III), dan PermenLH/BPLH Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Pemantauan, dan Evaluasi RPPLH Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang diantaranya bertujuan untuk lingkungan hidup yang berkualitas, tersusunnya dokumen materi teknis RPPLH Provinsi yang selaras dengan RPPLH Nasional 2025-2055 dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tersedianya dokumen materi teknis RPPLH yang siap untuk dilanjutkan ke proses penetapan Perda, sehingga dapat diintegrasikan dengan berbagai instrumen lainnya yaitu RPJPD/RPJMD/RKPD/RTRWP. Pemerintah daerah agar:
melaksanakan penyusunan dan penetapan RPPLH di daerah dan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah agar dimandatkan dalam Pedoman RKPD 2027; dan
bagi daerah yang sudah memiliki RPPLH untuk melakukan evaluasi atas Perda Eksisting disesuaikan dengan Peraturan Perundangan yang berlaku. i. Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Berdasarkan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Ratifikasi Paris Agreement dan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen NEK dan Pengendalian Emisi GRK Nasional, yang diantaranya bertujuan untuk pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) serta Net Zero Emission Tahun 2030, Pemerintah Daerah agar:
melakukan inventarisasi GRK;
melakukan aksi adaptasi dan mitigasi perubahan iklim;
menyelenggarakan instrument NEK;
optimalisasi pelaksanaan program kampung iklim (Proklim) sesuai dengan kewenangannya;
melakukan upaya lainnya dalam rangka pengendalian perubahan iklim dan Emisi GRK dalam pembangunan; dan
Pemerintah Daerah provinsi agar menyusun Peta Jalan NDC. j. Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diantaranya bertujuan untuk memiliki lingkungan hidup berkualitas. Pemerintah daerah agar:
melakukan kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup antardaerah; dan
menerapkan pendanaan Insentif Kinerja Berbasis Ekologi (IKE) melalui skema Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE) Transfer Anggaran Kabupaten/Kota berbasis Ekologi (TAKE) dan Alokasi Anggaran berbasis Kelurahan (ALAKE) sebagai komitmen Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan melalui kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup. k. Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Ramah Lingkungan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengelolaan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, yang diantaranya bertujuan untuk mengatasi masalah kedaruratan sampah dan memanfaatkan sampah menjadi energi listrik, bagi daerah yang menjadi lokasi PSEL agar:
mengintegrasikan pembangunan PSEL ke dalam dokumen perencanaan daerah dan rencana induk persampahan;
menyediakan volume sampah yang disalurkan ke PSEL selama masa operasional PSEL sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Daerah dan BUPP PSEL;
mengalokasikan APBD untuk pengumpulan dan pengangkutan sampah dari sumber sampah ke lokasi PSEL cukup;
menyediakan lahan untuk pengelolaan sampah dan pembangunan PSEL sesuai dengan ketentuan; dan
Pemerintah Daerah provinsi agar mendukung dan mengkoordinasikan pelaksanaan PSEL yang berada di wilayahnya sesuai dengan kewenangannya.
l.
Pengelolaan Sampah Terintegrasi dari Hulu ke Hilir. Berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029,
bahwa dalam rangka pencapaian target persentase sampah terkelola
100% pada tahun 2029 serta mendukung program prioritas reformasi
pengelolaan sampah terintegrasi dari hulu ke hilir, Pemerintah Daerah
kabupaten/kota agar:
- melakukan pengumpulan dan pemilahan sampah dari sumbernya;
- melakukan penguatan tata kelola persampahan (penguatan regulasi, penguatan kelembagaan, penguatan perencanaan penganggaran, dan pemberdayaan masyarakat);
- melakukan perhitungan biaya penanganan sampah ideal dan tarif retribusi kebersihan/sampah berdasarkan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;
- menerapkan retribusi sampah;
- melakukan inovasi dan kerja sama daerah terkait pengelolaan sampah; dan
- Pemerintah Daerah Provinsi mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk meningkatkan kinerja pengelolaan sampah. m. Administrasi Kependudukan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029, administrasi kependudukan menjadi salah satu instrumen strategis untuk mendukung transformasi tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan basis data pembangunan nasional. Pemerintah Daerah memiliki peran strategis melalui perencanaan kegiatan dan alokasi anggaran untuk:
- Meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan seperti KTP-el, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, dan Kartu Identitas Anak (KIA), melalui dukungan: a) penyelenggaraan Adminduk meliputi jemput bola, pelayanan dokumen kependudukan, pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; b) pemenuhan sarana dan prasarana perekaman dan pencetakan dokumen kependudukan; dan c) penyelenggaraan standar manajemen keamanan informasi.
- Mendorong perangkat daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memanfaatkan data kependudukan melalui kerja sama pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan khususnya untuk layanan kesehatan dan layanan sosial dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil provinsi/kabupaten/kota. c) Mendorong percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital bagi penduduk wajib KTP. n. Penguatan Kelembagaan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Menindaklanjuti RPJMN Tahun 2025-2029 sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya bermitra dengan Tim Pembina Posyandu dalam penyusunan RKPD Tahun 2027, agar dapat merencanakan hal-hal sebagai berikut:
- pemantapan dan optimalisasi implementasi pembinaan Pos Pelayanan Terpadu Enam Bidang Standar Pelayanan Minimal (Posyandu 6 Bidang SPM) pada Organisasi Perangkat Daerah menangani pemerintahan desa dan yang menangani SPM Bidang
Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Trantibumlinmas, dan Sosial dalam implementasi Posyandu; 2) fasilitasi secara berjenjang kepada pemerintah desa dan kelurahan untuk melakukan penataan kelembagaan Posyandu melalui percepatan penetapan Keputusan Kepala Desa/Lurah tentang kepengurusan Posyandu; 3) dukungan operasional, peningkatan kapasitas sumber daya manusia baik secara umum dan spesifik sesuai dengan program/kegiatan pelayanan 6 Bidang SPM bagi Tim Pembina, Pengurus dan Kader Posyandu tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan, dan sarana prasarana implementasi Posyandu; 4) insentif kader sesuai kemampuan keuangan daerah dan peraturan perundang-undangan. o. Penguatan Kelembagaan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK). Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, Pemerintah Daerah perlu memberikan dukungan penguatan kelembagaan melalui peningkatan kapasitas pengurus TP PKK provinsi/kabupaten/kota/kecamatan/kelurahan/desa dalam rangka melaksanakan 10 program PKK. p. Percepatan Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan KDKMP dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan KDKMP, yang diantaranya bertujuan untuk mewujudukan kesejahteraan masyarakat di desa melalui peningkatan potensi ekonomi lokal, meningkatkan kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat desa melalui lembaga kemasyarakatan yang kuat, dan mewujudkan pemerataan pembangunan antardesa dengan partisipasi aktif masyarakat. Pemerintah daerah agar dapat menekankan sinergi dengan program nasional seperti Koperasi Desa Merah Putih dan prioritas RPJMN 2025-2029. q. Inisiasi Kerjasama Desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa, yang diantaranya bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan potensi unggulan desa melalui sinergi antardesa yang memiliki keterkaitan sumber daya, memperluas akses pasar dan jaringan usaha desa, termasuk melalui kerja sama dengan pelaku usaha dan lembaga ekonomi lainnya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan pendapatan desa dan masyarakat, dan mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah, khususnya di kawasan perbatasan, pemerintah daerah agar:
memfasilitasi pembentukan kerja sama antar desa, khususnya pada desa-desa yang memiliki potensi ekonomi yang saling melengkapi;
mendorong pembentukan kelembagaan kerja sama desa, seperti Badan Kerja sama Antar Desa (BKAD) sebagai wadah koordinasi dan pengelolaan program bersama;
mengintegrasikan program kerja sama desa dalam dokumen perencanaan daerah, termasuk dalam RKPD dan rencana pembangunan kawasan perdesaan;
memberíkan pendampingan teknis dan penguatan kapasitas pemerintah desa dalam merancang, melaksanakan, dan mengelola kerja sama desa;
mendorong kerja sama desa dengan pihak ketiga, seperti dunia usaha, koperasi, perguruan tinggi, dan lembaga keuangan untuk memperkuat ekosistem ekonomi desa; dan
memprioritaskan pengembangan kerja sama desa pada kawasan strategis, seperti kawasan perbatasan negara, kawasan transmigrasi, dan kawasan ekonomi perdesaan berbasis potensi unggulan. r. Pemberdayaan Desa. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 Tentang RPJMN 2025-2029, untuk meningkatkan kapasitas bagi aparatur pemerintah desa dan pengurus kelembagaan desa, mewujudkan kinerja penyelenggaraan pemerintah desa dengan kategori baik, meningkatkan kepatuhan pelaporan penyelenggaraan pemerintah desa yang transparan dan akuntabilitas, dan mewujudkan perencanaan yang bersifat partisipatif aktif masyarakat, pemerintah daerah agar:
Penggunaan Sistem Informasi Desa dan Kelurahan di 25.000 Desa;
Penggunaan LMS Pamong Desa dalam pembelajaran bagi Aparatur Pemerintahan Desa dan Pengurus Lembaga Desa. s. Keselamatan Transportasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 dan Nomor 30 Tahun 2021, serta Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022, yang menekankan pentingnya penguatan keselamatan transportasi secara sistematis dan terencana. Dalam implementasinya, RAK LLAJ perlu ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan disusun secara komprehensif dengan memuat analisis kondisi kecelakaan di wilayah, strategi pemenuhan fasilitas keselamatan dan perlengkapan jalan, serta penguatan koordinasi lintas sektor. Sejalan dengan itu, penanganan perlintasan sebidang kereta api juga perlu menjadi prioritas dalam perencanaan pembangunan daerah, mengingat tingginya risiko kecelakaan pada titik-titik tersebut. Pemerintah daerah didorong untuk melakukan langkah-langkah penanganan secara terintegrasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021, serta berbagai regulasi teknis terkait. Upaya penanganan tersebut dapat dilakukan melalui peningkatan standar keselamatan dan fasilitas perlintasan, penutupan perlintasan yang tidak memenuhi ketentuan, serta pembangunan perlintasan tidak sebidang secara bertahap sesuai kewenangan dan kapasitas fiskal daerah. Selain itu, diperlukan penguatan sinergi antara pemerintah daerah, kementerian/lembaga terkait, dan pemangku kepentingan lainnya agar penanganan perlintasan sebidang dapat dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan. Dengan pendekatan tersebut, diharapkan risiko kecelakaan dapat diminimalkan serta mendukung terwujudnya sistem transportasi yang selamat, aman, dan andal di daerah. t. Peningkatan Kualitas Pemuda. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029, peningkatan kualitas pemuda diarahkan untuk mendorong pendidikan formal dan nonformal, penguasaan karakter dan kompetensi individu melalui peningkatan
kualitas pemuda dalam pendidikan, kesehatan, karakter pramuka, dan pencegahan perilaku berisiko; peningkatan partisipasi aktif pemuda dalam ketenagakerjaan; serta peningkatan partisipasi aktif dan kepemimpinan pemuda di bidang sosial dan politik. Selanjutnya pembinaan prestasi olahraga diarahkan untuk meningkatkan prestasi olahraga Indonesia di tingkat regional dan internasional yang didukung oleh pembinaan berjenjang dan berkelanjutan, serta tenaga olahraga, organisasi, sarana dan prasarana yang berstandar internasional sesuai dengan Desain Besar Olahraga Nasional dan Desain Besar Manajemen Talenta Nasional Bidang Olahraga, melalui pengembangan sistem pembinaan olahragawan talenta unggul; pengembangan tenaga dan organisasi olahraga; pengembangan sarana dan prasarana olahraga yang ramah disabilitas; serta peningkatan partisipasi dan penyelenggaraan event/festival/kompetisi olahraga. u. Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, bahwa:
- Terhadap lahan sawah yang masuk dalam peta lahan sawah yang dilindungi namun belum ditetapkan sebagai bagian dari penetapan kawasan/lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam rencana tata ruang tidak dapat dialihfungsikan sebelum mendapat rekomendasi perubahan penggunaan tanah dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
- Pemberian insentif lahan sawah yang dilindungi diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah menetapkan lahan sawah yang dilindungi yang akan menjadi bagian dari lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam rencana tata ruang lebih dari 87% dari total luasan lahan baku sawah di wilayahnya;
- Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan mengenai pengendalian alih fungsi lahan sawah kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
- Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan
mengenai
pengendalian
alih
fungsi
lahan
sawah
kepada
masyarakat, pembinaan dilakukan paling sedikit melalui kegiatan
koordinasi,
sosialisasi,
pemberian
bimbingan,
supervisi,
konsultasi, dan/atau penyebarluasan informasi.
v. Peningkatan Produksi Garam. Berdasarkan Perpres Nomor 17 Tahun
2025 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional yang
diatur dalam merupakan langkah strategis Pemerintah Indonesia
untuk mengurangi impor garam konsumsi dan industri secara total
pada akhir 2027 melalui visi swasembada dan kemandirian ekonomi.
Tujuan utamanya adalah untuk menjamin produksi sepanjang tahun
tanpa ketergantungan cuaca dan mencapai target kebutuhan 5 juta
ton per tahun dengan standar kemurnian tinggi dengan menggunakan
strategi:
a) intensifikasi tambak garam rakyat yang operasional; b) ekstensifikasi lahan baru seperti Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (KSIGN) seluas 10.764 ha di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur;
c) Pemanfaatan teknologi modern (Seawater Reverse Osmosis (SWRO) dan Mechanical Vapour Recompression (MVR) Evaporator). Sehingga diharapkan dapat mendorong kemitraan strategis antara pelaku usaha dan koperasi melalui kemudahan investasi serta insentif,
guna membangun rantai pasok nasional yang efisien dan
terintegrasi dari hulu hingga hilir.
w. Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Berdasarkan UU Nomor 7
Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,
Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam; Inpres Nomor 8 Tahun
2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan
Penghapusan Kemiskinan ekstrem; Inpres Nomor 14 Tahun 2025
tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan,
Energi, dan Air Nasional; Inpres Nomor 16 Tahun 2025 tentang
Penguatan Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan,
Energi, dan Air Nasional; PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang
penyelenggaraan perizinan berusaha dan PNBP di bidang perikanan
termasuk subsektor penangkapan ikan; serta PP Nomor 11 Tahun
2023
tentang
Penangkapan
Ikan
Terukur.
Tujuan
utama
pembangunan KNMP adalah untuk mengentaskan kemiskinan,
meningkatkan produktifitas, kesejahteraan nelayan dan pelaku usaha
perikanan di wilayah pesisir dengan mengimplementasikan strategi:
a) modernisasi sarana dan prasarana penangkapan ikan, pengolahan
serta pemasaran hasil perikanan;
b) memperkuat kapasitas koperasi;
c) memperluas akses permodalan nelayan dan pelaku usaha
perikanan; serta
d) revitalisasi infrastruktur dasar seperti penyediaan air bersih,
sanitasi, dan kualitas hunian di wilayah pesisir.
x. Pengembangan Perikanan Budi Daya. Berdasarkan Inpres Nomor 14
Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada
Pangan, Energi, dan Air Nasional, Inpres Nomor 16 Tahun 2025
tentang Penguatan Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada
Pangan, Energi, dan Air Nasional, serta Peraturan Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan
Daftar Proyek Strategis Nasional, pengembangan perikanan budi daya
di laut, pesisir, dan darat yang berkelanjutan tahun 2027 diwujudkan
melalui Revitalisasi Tambak Pantura Jawa, Pengembangan Budi Daya
Ikan Nila Salin (BINS), Modeling Budi Daya Rumput Laut,
Pembangunan Kawasan Tambak Udang Terintegrasi di Waingapu,
Nusa Tenggara Timur, Pembangunan Model Kawasan Budi Daya
Terintegrasi dan Pembangunan Kampung Budi Daya Ikan Tematik
(Bioflok dan Minapadi). Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan
produksi perikanan budi daya, memperkuat ketahanan pangan
nasional, mendorong pemerataan ekonomi di kawasan pesisir, dan
mempercepat
terwujudnya
ekonomi
biru
yang
inklusif
dan
berkelanjutan
y. Perhutanan Sosial. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun
2023
tentang
Perencanaan
Terpadu
Percepatan
Pengelolaan
Perhutanan Sosial mengamanatkan agar perhutanan sosial dapat
diintegrasikan
dalam
dokumen
perencanaan
daerah
serta
mentransformasi peran pemerintah daerah dari sekadar pemberi
rekomendasi menjadi fasilitator aktif yang menyediakan anggaran,
sumber daya manusia (penyuluh), dan akses pasar guna memastikan
usaha Perhutanan Sosial menjadi mesin penggerak ekonomi lokal yang
selaras dengan target nasional. Guna mempercepat implementasinya
di daerah, Outcome yang diharapkan dari pelaksanaan perhutanan
sosial untuk mencapai target Nilai Transaksi Ekonomi (NTE) nasional
sebesar Rp. 3.500.000.000.000,00. Beberapa hal yang dapat
dilaksanakan oleh pemerintah untuk mendukung pencapaian target
nasional tersebut antara lain melaksanakan pengembangan usaha
perhutanan sosial dengan meningkatkan kapasitas penyuluh, KTH maupun KPS, memberikan bantuan alat ekonomi produktif sesuai dengan jenis usaha Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang dikhususkan untuk peningkatan kelas KUPS dari kelas biru (blue) ke kelas perak (silver) dan dari kelas perak (silver) ke kelas emas (gold), serta melakukan kolaborasi lintas sektor terkait dan pihak ketiga untuk mendukung pengembangan usaha perhutanan sosial. z. Konservasi Energi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional, konservasi energi merupakan salah satu kebijakan pendukung dalam mewujudkan ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional. Pelaksanaan konservasi energi dilakukan di seluruh tahap pengelolaan energi dari hulu hingga hilir yang bertujuan untuk melestarikan sumber daya energi dan meningkatkan efisiensi energi serta mendukung dekarbonisasi sektor energi untuk mencapai ekonomi hijau dan emisi nol bersih (Net Zero Emission) pada tahun 2O6O. Sebagai bentuk dukungan pencapaian swasembada energi dalam ketahanan energi, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya diamanatkan untuk melaksanakan konservasi energi dengan sedikitnya melaksanakan kewajiban manajemen energi, standarisasi, labelisasi, dan penggunaan teknologi efisien. aa. Ketahanan Energi. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya diminta untuk menyediakan dukungan pengembangan energi terbarukan (bahan bakar nabati, pemanfaatan limbah hasil pertanian untuk memenuhi kebutuhan energi), dan pengembangan infrastruktur energi ketenagalistrikan beserta jaringan transmisi. bb. Kawasan Ekonomi Strategis. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN, pemerintah daerah agar menyinergikan pembangunan dengan optimalisasi pembangunan dan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Industri, dan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. cc. Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN). Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2024 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional, dalam rangka menjamin tercapainya target kinerja pembangunan daerah sebagaimana ditetapkan dalam RPJMD dan RKPD, Pemerintah Daerah wajib mengintegrasikan Manajemen Risiko Pembangunan. Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD wajib melakukan identifikasi dan pemetaan risiko pembangunan yang bersifat lintas perangkat daerah, merujuk pada Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Pemerintah Daerah dan memperhatikan kebijakan MRPN Lintas Sektor, guna menjamin keberlanjutan dan ketepatan sasaran program prioritas daerah dan keselarasan pencapaian pembangunan nasional. Penerapan MRPN pada Pemerintah Daerah tahun 2027 meliputi:
pembangunan Struktur Manajemen Risiko, yang meliputi penetapan Tim Koordinasi MRPN di Pemerintahan Daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah, Unit Pemilik Risiko pada setiap Perangkat Daerah, Unit Manajemen Risiko berkedudukan di Bappeda dan Unit Pengawas Intern berkedudukan di Inspektorat;
pembangunan Budaya Risiko, yang meliputi sosialisasi, internalisasi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur dalam mengidentifikasi serta memitigasi risiko Pembangunan; dan
setiap Perangkat Daerah wajib menyusun Register Risiko (Risk Register) yang selaras dengan program, kegiatan, dan sub-kegiatan yang diusulkan dalam RKPD. dd. Penetapan RKPD Tahun 2027 dan Perubahan RKPD Tahun 2027 selain oleh Gubernur/Bupati/Walikota. Dalam hal gubernur/bupati/walikota berhalangan tetap atau berhalangan sementara, wakil gubernur/wakil bupati/wakil walikota bertugas untuk menetapkan Pergub/Perbup/Perwali tentang RKPD Tahun 2027 dan Perubahan RKPD Tahun
- Dalam hal gubernur/bupati/walikota dan wakil gubernur/wakil bupati/wakil walikota berhalangan tetap atau sementara, penjabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang selaku penjabat/pejabat sementara/pelaksana tugas gubernur/bupati/walikota, bertugas untuk menetapkan Pergub/Perbup/Perwali tentang RKPD Tahun 2027 dan Perubahan RKPD Tahun 2027.
D. AGENDA KERJA PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2027 Guna menjamin proses perencanaan tahunan berjalan dengan lancar, pemerintah daerah dalam penyusunan RKPD Tahun 2027 perlu memperhatikan tahapan agenda kerja sebagai berikut:
Tabel D - 1 Agenda Kerja Penyusunan RKPD 2027 KEGIATAN 2025 2026 KETERANGAN DEC JAN FEB MARET APRIL MEI JUNI JULI PERSIAPAN PENYUSUNAN RKPD Penyusunan rancangan keputusan Kepala Daerah tentang pembentukan tim penyusunan RKPD
Dec-2025 Orientasi RKPD
penyusunan agenda kerja
Penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan berdasarkan SIPD
PENYUSUNAN RANCANGAN AWAL RKPD Musrenbang desa/kelurahan
Musrenbang Kecamatan
M2 Feb 2026 Konsultasi Publik
Penyampaian SE KDH kepada Kepala Perangkat Daerah tentang penyempurnaan Ranwal Renja Perangkat Daerah
M1 Maret 2026
PENYUSUNAN
RANCANGAN RKPD
Penyempurnaan
ranwal
RKPD
berdasarkan verifikasi Renja PD
Prov: M2 Maret 2026;
Kab/Kota: M4 Maret
2026
Penyampaian
Surat
Edaran
Gubernur tentang Rancangan RKPD
Provinsi Kepada Bupati/Walikota
M4 Maret 2026 PELAKSANAAN MUSRENBANG Penyampaian Pokir DPRD
Paling lambat 1 minggu sebelum Musrenbang Persiapan Musrenbang
Pelaksanaan Rakortekbang Provinsi
M1 Mei 2026 Paling lambat bersamaan dengan Musrenbang RKPD Provinsi) Pelaksanaan Musrenbang RKPD
Kab/kota: Paling lambat M3 April 2026;
KEGIATAN 2025 2026 KETERANGAN DEC JAN FEB MARET APRIL MEI JUNI JULI Prov: Paling lambat M1 Mei 2026 PERUMUSAN RANCANGAN AKHIR RKPD Penyempurnaan Rancangan RKPD berdasarkan BA kesepakatan Musrenbang
Penyelesaian Rankir RKPD
M4 Mei 2026 Penyusunan Rancangan Pergub dan Perbup/Perwali RKPD
Pelaksanaan fasilitasi rancangan Pergub dan Perbup/Perwali RKPD
15 hari sejak dokumen lengkap PENETAPAN RKPD Penyempurnaan rancangan Pergub dan Perbup/Perwali RKPD berdasarkan hasil fasilitasi
Penetapan Pergub dan Perbup/Perwali RKPD
Prov: Paling lambat M4
Juni 2026;
Kab/Kota: Paling lambat
7 (tujuh) hari kerja
setelah RKPD provinsi
Tahun 2027 ditetapkan
atau M1 Juli 2026.
II. SISTEMATIKA RKPD DAN RENJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2027 SERTA PERUBAHAN RKPD DAN PERUBAHAN RENJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2027
A. RKPD DAN RENJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2027
- Sistematika RKPD Provinsi Tahun 2027 paling sedikit terdiri atas 8 (delapan) bab, yaitu:
BAB I PENDAHULUAN Menjelaskan gambaran umum penyusunan RKPD yang meliputi:
- Latar belakang penyusunan RKPD Tahun 2027 berupa gambaran kondisi yang mendasari disusunnya RKPD Tahun 2027 yang dilengkapi dengan definisi, amanat regulasi, dan nilai strategis RKPD.
- Dasar hukum yang relevan dan signifikan dalam penyusunan RKPD Tahun 2027 serta disusun sesuai dengan kaidah produk hukum.
- Maksud dan tujuan penyusunan RKPD Tahun 2027.
- Sistematika penulisan yang berisi uraian ringkas masing- masing bab dalam RKPD Tahun 2027.
BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH Menjelaskan gambaran umum daerah yang meliputi:
- Evaluasi capaian kinerja daerah berupa IKU dan IKD Tahun 2025 (capaian tahun pertama RPJMD Tahun 2025- 2029).
- Evaluasi capaian program, kegiatan, subkegiatan cukup dimuat dalam laporan evaluasi hasil RKPD Tahun 2025.
- Evaluasi capaian SPM tahun 2023-2025.
- Rumusan permasalahan dan isu strategis Tahun 2027 berdasarkan RPJMD Tahun 2025-2029, evaluasi hasil RKPD Tahun 2025, dan kondisi lingkungan dinamis.
- Telaah pokok-pokok pikiran DPRD, yang selaras dengan isu, prioritas pembangunan daerah, dan program prioritas pembangunan daerah.
- Inovasi daerah dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat.
- Penyajian data didasarkan pada e-walidata SIPD dan sumber data lainnya.
BAB III KERANGKA EKONOMI DAN KEUANGAN DAERAH Menjelaskan gambaran keuangan daerah yang meliputi:
- Arah kebijakan fiskal, target ekonomi makro, dan pokok- pokok kebijakan yang menjadi acuan bagi penyusunan anggaran di daerah.
- Realisasi APBD Tahun Anggaran 2023-2025.
- Proyeksi keuangan daerah Tahun Anggaran 2027 yang disusun berdasarkan proyeksi dalam RPJMD Tahun 2025- 2029, kinerja keuangan tahun 2023-2025, kebijakan keuangan terbaru, dan kondisi lingkungan dinamis (proyeksi keuangan tidak harus sama dengan RPJMD Tahun 2025-2029).
- Pendanaan non-APBD.
BAB IV SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH Bab ini menjelaskan:
- Tujuan dan sasaran RKPD (wajib sama dengan tujuan dan sasaran RPJMD Tahun 2025-2029).
- Penentuan target tujuan dan sasaran RKPD Tahun 2027 membutuhkan analisa berdasarkan evaluasi hasil RKPD Tahun 2025 (target IKU/IKD dapat melebihi/berkurang dari target RPJMD Tahun 2025-2029).
- Tema dan fokus pembangunan yang didasarkan pada penahapan pembangunan dalam RPJMD Tahun 2025- 2029 serta memperhatikan tema dan fokus RKP Tahun
- Prioritas Pembangunan Daerah adalah fokus penyelenggaraan pemerintah Daerah yang dilaksanakan secara bertahap untuk mencapai sasaran RPJMD.
- Prioritas Pembangunan Daerah mempertimbangkan ketercapaian target indikator tujuan dan sasaran (IKU/IKD), tema dan fokus pembangunan, arah kebijakan dan program prioritas pembangunan daerah.
- Arah kebijakan yang sudah diselaraskan dengan RPJMD Tahun 2025-2029, RKP Tahun 2027, tema RKPD Tahun 2027, dan kebijakan nasional/daerah lainnya.
- Program prioritas RKPD Tahun 2027 yang dirumuskan berdasarkan evaluasi efektivitas program prioritas dalam pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD Tahun 2025-2029 yang juga sudah diselaraskan dengan RKP 2027, tema RKPD 2027, dan kebijakan nasional/daerah lainnya.
BAB V ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KABUPATEN/KOTA Menjelaskan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota yang selaras dengan RPJMD Tahun 2025-2029 dan RKP 2027.
BAB VI RENCANA KERJA DAN PENDANAAN Bab ini menguraikan:
- Rencana program, kegiatan dan subkegiatan Tahun 2027 yang disusun berdasarkan RPJMD Tahun 2025-2029, Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 dan evaluasi capaian kinerja, program, kegiatan, dan subkegiatan.
- Dapat ditambahkan secara khusus rencana kerja dan pendanaan untuk pencapaian program prioritas daerah, kontribusi terhadap pencapaian target nasional, pencapaian SPM, dan tematik lainnya sesuai konteks daerah.
BAB VII KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH Menyajikan target kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah yang meliputi:
- Indikator Kinerja Utama Tahun 2027 yang didasarkan pada RPJMD Tahun 2025-2029 dan evaluasi hasil RKPD Tahun 2025.
- Indikator Kinerja Daerah Tahun 2027 yang didasarkan pada RPJMD Tahun 2025-2029 dan evaluasi hasil RKPD Tahun 2025.
BAB VIII PENUTUP
- Sistematika RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2027 paling sedikit terdiri atas 7 (tujuh) bab, yaitu:
BAB I PENDAHULUAN Menjelaskan gambaran umum penyusunan RKPD yang meliputi:
- Latar belakang penyusunan RKPD Tahun 2027 berupa gambaran kondisi yang mendasari disusunnya RKPD Tahun 2027 yang dilengkapi dengan definisi, amanat regulasi, dan nilai strategis RKPD.
- Dasar hukum yang relevan dan signifikan dalam penyusunan RKPD Tahun 2027 serta disusun sesuai dengan kaidah produk hukum.
- Maksud dan tujuan penyusunan RKPD Tahun 2027.
- Sistematika penulisan yang berisi uraian ringkas masing- masing bab dalam RKPD Tahun 2027.
BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH Menjelaskan gambaran umum daerah yang meliputi:
- Evaluasi capaian kinerja daerah berupa IKU dan IKD tahun 2025 (capaian tahun pertama RPJMD Tahun 2025- 2029).
- Evaluasi capaian program, kegiatan, subkegiatan cukup dimuat dalam laporan evaluasi hasil RKPD Tahun 2025.
- Evaluasi capaian SPM Tahun 2023-2025.
- Rumusan permasalahan dan isu strategis Tahun 2027 berdasarkan RPJMD Tahun 2025-2029, evaluasi hasil RKPD Tahun 2025, dan kondisi lingkungan dinamis.
- Telaah pokok-pokok pikiran DPRD, yang selaras dengan isu, prioritas pembangunan daerah, dan program prioritas pembangunan daerah.
- Inovasi daerah dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat.
- Penyajian data didasarkan pada e-walidata SIPD dan sumber data lainnya.
BAB III KERANGKA EKONOMI DAN KEUANGAN DAERAH Menjelaskan gambaran keuangan daerah yang meliputi:
- Arah kebijakan fiskal, target ekonomi makro, dan pokok- pokok kebijakan yang menjadi acuan bagi penyusunan anggaran di daerah.
- Realisasi APBD Tahun Anggaran 2023-2025.
- Proyeksi keuangan daerah Tahun Anggaran 2027 yang disusun berdasarkan proyeksi dalam RPJMD Tahun 2025- 2029, kinerja keuangan tahun 2023-2025, kebijakan keuangan terbaru, dan kondisi lingkungan dinamis (proyeksi keuangan tidak harus sama dengan RPJMD Tahun 2025-2029).
- Pendanaan non-APBD.
BAB IV SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH Bab ini menjelaskan:
- Tujuan dan sasaran RKPD (wajib sama dengan tujuan dan sasaran RPJMD Tahun 2025-2029).
- Penentuan target tujuan dan sasaran RKPD Tahun 2027 membutuhkan analisa berdasarkan evaluasi hasil RKPD
Tahun 2025 (target IKU/IKD dapat melebihi/berkurang dari target RPJMD Tahun 2025-2029). 3. Tema dan fokus pembangunan yang didasarkan pada penahapan pembangunan dalam RPJMD Tahun 2025- 2029 serta memperhatikan tema dan fokus RKP Tahun 2027. 4. Prioritas Pembangunan Daerah adalah fokus penyelenggaraan pemerintah Daerah yang dilaksanakan secara bertahap untuk mencapai sasaran RPJMD. 5. Prioritas Pembangunan Daerah mempertimbangkan ketercapaian target indikator tujuan dan sasaran (IKU/IKD), tema dan fokus pembangunan, arah kebijakan dan program prioritas pembangunan daerah. 6. Arah kebijakan yang sudah diselaraskan dengan RPJMD Tahun 2025-2029, RKP Tahun 2027, RKPD Provinsi Tahun 2027, tema RKPD Tahun 2027, dan kebijakan nasional/daerah lainnya. 7. Program prioritas RKPD Tahun 2027 yang dirumuskan berdasarkan evaluasi efektivitas program prioritas dalam pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD Tahun 2025-2029 yang juga sudah diselaraskan dengan RKP Tahun 2027, tema RKPD 2027, dan kebijakan nasional/daerah lainnya.
BAB V RENCANA KERJA DAN PENDANAAN Bab ini menguraikan:
- Rencana program, kegiatan dan subkegiatan Tahun 2027 yang disusun berdasarkan RPJMD Tahun 2025-2029, Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 dan evaluasi capaian kinerja, program, kegiatan, dan subkegiatan.
- Dapat ditambahkan secara khusus rencana kerja dan pendanaan untuk pencapaian program prioritas daerah, kontribusi terhadap pencapaian target nasional, pencapaian SPM, dan tematik lainnya sesuai konteks daerah.
BAB VI KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH Menyajikan target kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah yang meliputi:
- Indikator Kinerja Utama Tahun 2027 yang didasarkan pada RPJMD Tahun 2025-2029 dan evaluasi hasil RKPD Tahun 2025.
- Indikator Kinerja Daerah Tahun 2027 yang didasarkan pada RPJMD Tahun 2025-2029 dan evaluasi hasil RKPD Tahun 2025.
BAB VII PENUTUP
- Sistematika Renja Perangkat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2027 paling sedikit terdiri atas 6 (enam) bab, yaitu:
BAB I PENDAHULUAN Menjelaskan gambaran umum penyusunan Renja Perangkat Daerah, meliputi:
- Latar belakang penyusunan Renja Perangkat Daerah
Tahun 2027 berupa gambaran kondisi yang mendasari disusunnya Renja Perangkat Daerah Tahun 2027 yang dilengkapi dengan definisi, amanat regulasi, dan nilai strategis Renja Perangkat Daerah. - Dasar hukum yang relevan dan signifikan dalam penyusunan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027 serta disusun sesuai dengan kaidah produk hukum.
- Maksud dan tujuan penyusunan Renja Perangkat Daerah
Tahun 2027. - Sistematika penulisan yang berisi uraian ringkas masing- masing bab dalam Renja Perangkat Daerah Tahun 2027.
BAB II HASIL EVALUASI RENJA PERANGKAT DAERAH TAHUN LALU Menjelaskan gambaran bidang urusan yang meliputi:
- Evaluasi capaian kinerja bidang urusan berupa IKU dan IKK Tahun 2025 (capaian tahun pertama Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029).
- Evaluasi capaian SPM Tahun 2023-2025 (bagi bidang urusan terkait).
- Rumusan permasalahan dan isu strategis tahun 2027 berdasarkan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025- 2029, RKPD Tahun 2027, dan evaluasi hasil Renja Perangkat Daerah Tahun 2025, dan kondisi lingkungan dinamis.
- Telaah pokok-pokok pikiran DPRD.
- Inovasi bidang urusan dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat.
BAB III TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAERAH Bab ini menjelaskan:
- Tujuan dan sasaran Renja Perangkat Daerah Tahun 2027 yang wajib sama dengan tujuan dan sasaran Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029. Penentuan target tujuan dan sasaran Renja Perangkat Daerah Tahun 2027 membutuhkan analisa berdasarkan evaluasi hasil Renja Perangkat Daerah Tahun 2025 (target IKU/IKK dapat melebihi/berkurang dari target Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029).
- Arah kebijakan yang sudah diselaraskan dengan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029, RKP Tahun 2027, RKPD Tahun 2027, dan kebijakan nasional/daerah lainnya.
BAB IV RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH Bab ini menguraikan:
- Rencana program, kegiatan dan subkegiatan Tahun 2027 yang disusun berdasarkan RPJMD Tahun 2025-2029,
Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 dan evaluasi
capaian kinerja, program, kegiatan, dan subkegiatan.
2. Dapat ditambahkan secara khusus rencana kerja dan
pendanaan untuk pencapaian program prioritas daerah,
kontribusi
terhadap
pencapaian
target
nasional,
pencapaian SPM (bagi bidang urusan terkait), dan tematik
lainnya sesuai bidang urusan.
BAB V KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN Menyajikan target kinerja indikator bidang urusan yang meliputi:
- Indikator Kinerja Utama Tahun 2027 yang didasarkan pada Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 dan evaluasi hasil Renja Perangkat Daerah Tahun 2025.
- Indikator Kinerja Kunci Tahun 2027 yang didasarkan pada Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 dan evaluasi hasil Renja Perangkat Daerah Tahun 2025.
BAB VI PENUTUP
B. PERUBAHAN RKPD DAN PERUBAHAN RENJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2027
- Sistematika Perubahan RKPD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2027 paling sedikit terdiri atas 7 (tujuh) bab, yaitu:
BAB I PENDAHULUAN Menjelaskan gambaran umum penyusunan perubahan RKPD yang meliputi:
- Latar belakang penyusunan Perubahan RKPD Tahun 2027 berupa gambaran kondisi yang mendasari disusunnya Perubahan RKPD Tahun 2027 yang dilengkapi dengan definisi, amanat regulasi, dan nilai strategis RKPD.
- Dasar hukum yang relevan dan signifikan dalam penyusunan Perubahan RKPD Tahun 2027 serta disusun sesuai dengan kaidah produk hukum.
- Maksud dan tujuan penyusunan Perubahan RKPD Tahun
- Sistematika penulisan yang berisi uraian ringkas masing- masing bab dalam Perubahan RKPD 2027.
BAB II EVALUASI HASIL TRIWULAN II TAHUN BERKENAAN Menjelaskan gambaran umum daerah yang meliputi:
- Evaluasi capaian kinerja daerah berupa IKU dan IKD tahun 2027 hingga triwulan II.
- Evaluasi capaian program, kegiatan, subkegiatan cukup dimuat dalam laporan evaluasi pelaksanaan RKPD Tahun 2027 triwulan II.
- Rumusan permasalahan dan isu strategis tahun 2027 berdasarkan RPJMD 2025-2029, evaluasi pelaksanaan RKPD Tahun 2027 hingga triwulan II, dan kondisi lingkungan dinamis.
- Telaah pokok-pokok pikiran DPRD, yang selaras dengan isu, prioritas pembangunan daerah, dan program prioritas pembangunan daerah.
- Inovasi daerah dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat.
- Penyajian data didasarkan pada e-walidata SIPD dan sumber data lainnya.
BAB III KERANGKA EKONOMI DAN KEUANGAN DAERAH Menjelaskan gambaran keuangan daerah yang meliputi:
- Arah kebijakan fiskal, target ekonomi makro, dan pokok- pokok kebijakan yang menjadi acuan bagi penyusunan anggaran di daerah.
- Realisasi APBD Tahun Anggaran 2027 hingga triwulan II.
- Proyeksi keuangan daerah Tahun Anggaran 2027 yang disusun berdasarkan proyeksi dalam RPJMD Tahun 2025- 2029, kinerja keuangan Tahun 2027 hingga triwulan II, kebijakan keuangan terbaru, dan kondisi lingkungan dinamis (proyeksi keuangan tidak harus sama dengan RPJMD Tahun 2025-2029 dan RKPD Tahun 2027).
- Pendanaan non-APBD.
BAB IV SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH Bab ini menjelaskan:
- Tujuan dan sasaran RKPD (wajib sama dengan tujuan dan sasaran RPJMD Tahun 2025-2029).
- Penentuan target tujuan dan sasaran Perubahan RKPD Tahun 2027 membutuhkan analisa berdasarkan evaluasi pelaksanaan RKPD Tahun 2027 hingga triwulan II (target IKU/IKD dapat melebihi/berkurang dari target RPJMD Tahun 2025-2029 dan RKPD Tahun 2027).
- Tema dan fokus pembangunan yang didasarkan pada penahapan pembangunan dalam RPJMD Tahun 2025- 2029 serta memperhatikan tema dan fokus RKP Tahun
- Prioritas Pembangunan Daerah adalah fokus penyelenggaraan pemerintah Daerah yang dilaksanakan secara bertahap untuk mencapai sasaran RPJMD.
- Prioritas Pembangunan Daerah mempertimbangkan ketercapaian target indikator tujuan dan sasaran (IKU/IKD), tema dan fokus pembangunan, arah kebijakan dan program prioritas pembangunan daerah.
- Arah kebijakan yang sudah diselaraskan dengan RPJMD Tahun 2025-2029, pemutakhiran RKP Tahun 2027, tema RKPD Tahun 2027, dan kebijakan nasional/daerah lainnya.
- Program prioritas Perubahan RKPD Tahun 2027 yang dirumuskan berdasarkan evaluasi efektivitas program prioritas dalam pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD Tahun 2025-2029 yang juga sudah diselaraskan dengan pemutakhiran RKP Tahun 2027, tema RKPD Tahun 2027, dan kebijakan nasional/daerah lainnya.
BAB V RENCANA KERJA DAN PENDANAAN Bab ini menguraikan:
- Rencana program, kegiatan dan subkegiatan Tahun 2027 yang disusun berdasarkan RPJMD Tahun 2025-2029, Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029, RKPD Tahun 2027 dan evaluasi capaian kinerja, program, kegiatan, dan subkegiatan.
- Dapat ditambahkan secara khusus rencana kerja dan pendanaan untuk pencapaian program prioritas daerah, kontribusi terhadap pencapaian target nasional, pencapaian SPM, dan tematik lainnya sesuai konteks daerah.
BAB VI KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH Menyajikan target kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah yang meliputi:
- Indikator Kinerja Utama Tahun 2027 yang didasarkan pada RPJMD Tahun 2025-2029, RKPD Tahun 2027 dan evaluasi pelaksanaan RKPD Tahun 2027 hingga triwulan II.
- Indikator Kinerja Daerah Tahun 2027 yang didasarkan pada RPJMD Tahun 2025-2029, RKPD Tahun 2027 dan evaluasi pelaksanaan RKPD Tahun 2027 hingga triwulan II.
BAB VII PENUTUP
- Sistematika Perubahan Renja Perangkat Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota Tahun 2027 paling sedikit terdiri atas 6 (enam) bab, yaitu:
BAB I PENDAHULUAN Menjelaskan gambaran umum penyusunan Renja Perangkat Daerah, meliputi:
- Latar belakang penyusunan Perubahan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027 berupa gambaran kondisi yang mendasari disusunnya Perubahan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027 yang dilengkapi dengan definisi, amanat regulasi, dan nilai strategis Renja Perangkat Daerah.
- Dasar hukum yang relevan dan signifikan dalam penyusunan Perubahan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027 serta disusun sesuai dengan kaidah produk hukum.
- Maksud dan tujuan penyusunan Perubahan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027.
- Sistematika penulisan yang berisi uraian ringkas masing- masing bab dalam Perubahan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027.
BAB II EVALUASI RENJA SAMPAI DENGAN TRIWULAN II TAHUN BERKENAAN Menjelaskan gambaran bidang urusan yang meliputi:
- Evaluasi capaian kinerja bidang urusan berupa IKU dan IKK Tahun 2027 hingga triwulan II).
- Rumusan permasalahan dan isu strategis Tahun 2027 berdasarkan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025- 2029, Perubahan RKPD Tahun 2027, dan evaluasi pelaksanaan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027 hingga triwulan II, dan kondisi lingkungan dinamis.
- Telaah pokok-pokok pikiran DPRD.
- Inovasi bidang urusan dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat.
BAB III TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAERAH Bab ini menjelaskan:
- Tujuan dan sasaran Perubahan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027 yang wajib sama dengan tujuan dan sasaran Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029. Penentuan target tujuan dan sasaran Perubahan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027 membutuhkan analisa berdasarkan evaluasi pelaksanaan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027 hingga triwulan II (target IKU/IKK dapat melebihi/berkurang dari target Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 dan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027).
- Arah kebijakan yang sudah diselaraskan dengan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029, pemutakhiran RKP Tahun 2027, Perubahan RKPD Tahun 2027, dan kebijakan nasional/daerah lainnya
BAB IV RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH Bab ini menguraikan:
- Rencana program, kegiatan dan subkegiatan Tahun 2027 yang disusun berdasarkan RPJMD Tahun 2025-2029, Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029, Renja Perangkat Daerah Tahun 2027 dan evaluasi capaian kinerja, program, kegiatan, dan subkegiatan.
- Dapat ditambahkan secara khusus rencana kerja dan pendanaan untuk pencapaian program prioritas daerah, kontribusi terhadap pencapaian target nasional, pencapaian SPM (bagi bidang urusan terkait), dan tematik lainnya sesuai bidang urusan.
BAB V KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN Menyajikan target kinerja indikator bidang urusan yang meliputi:
- Indikator Kinerja Utama Tahun 2027 yang didasarkan pada Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029, Renja Perangkat Daerah Tahun 2027 dan evaluasi pelaksanaan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027 hingga triwulan II.
- Indikator Kinerja Kunci Tahun 2027 yang didasarkan pada Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029, Renja Perangkat Daerah Tahun 2027 dan evaluasi pelaksanaan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027 hingga triwulan II.
BAB VI PENUTUP
III. DAFTAR ISIAN FASILITASI RANCANGAN PERGUB DAN PERBUP/PERWALI TENTANG RKPD TAHUN 2027
FORM 1
GAMBARAN KONSISTENSI PROGRAM ANTARA RPJMD TAHUN 2025-2029 DAN RKPD TAHUN 2027 PROVINSI/KABUPATEN/KOTA :
..................., .....................2026 Kepala BAPPEDA Provinsi XXX
(.................................................)
Keterangan:
1.
Kolom ini memuat keterangan Nomor yang dicantumkan dengan angka;
2.
Kolom ini memuat urusan;
3.
Kolom ini memuat jumlah program RPJMD tahun pelaksanaan 2027;
4.
Kolom ini memuat jumlah program RKPD Tahun 2027; dan
5.
Kolom ini memuat keterangan/penjelasan lebih lanjut, jika terdapat penambahan/pengurangan program.
NO
URUSAN
JUMLAH PROGRAM RPJMD
TAHUN PELAKSANAAN 2027
JUMLAH PROGRAM RKPD
TAHUN 2027
KETERANGAN
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
1.
Pendidikan
Kesehatan
...
Dst...
FORM 2
DAFTAR KESELARASAN SASARAN INDIKATOR MAKRO NASIONAL DENGAN PROVINSI
UNTUK PROVINSI
NAMA PROVINSI :
..................., .....................2026 Kepala BAPPEDA Provinsi XXX
(.................................................)
Keterangan:
1.
Kolom ini memuat keterangan Nomor yang dicantumkan dengan angka;
2.
Kolom ini memuat indikator sasaran makro;
3.
Kolom ini memuat target indikator sasaran makro RKP Tahun 2027;
4.
Kolom ini memuat target indikator sasaran makro RKP Tahun 2027 untuk provinsi;
5.
Kolom ini memuat target indikator sasaran makro RKPD provinsi Tahun 2027; dan
6.
Kolom ini memuat keterangan/penjelasan lebih lanjut, jika terdapat target yang tidak sesuai.
NO
INDIKATOR
TARGET NASIONAL
RKP TAHUN 2027
TARGET PROVINSI
SESUAI RKP TAHUN 2027
TARGET RKPD PROVINSI
TAHUN 2027
KETERANGAN
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
1.
Laju Pertumbuhan Ekonomi (%)
Tingkat Kemiskinan (%)
Tingkat Pengangguran Terbuka (%)
Rasio Gini
Indeks Modal Manusia
FORM 3
DAFTAR KESELARASAN
SASARAN INDIKATOR MAKRO PROVINSI DENGAN KABUPATEN/KOTA
UNTUK KABUPATEN/KOTA NAMA KABUPATEN/KOTA : *) untuk indikator Indeks Modal Manusi (IMM), penetapan indikator proxynya dapat disesuikan dengan kebijakan Provinsi
................., ...............2026 Kepala BAPPEDA Kabupaten/Kota XXX
(.......................................)
Keterangan:
- Kolom ini memuat keterangan Nomor yang dicantumkan dengan angka;
- Kolom ini memuat indikator sasaran makro;
- Kolom ini memuat target indikator sasaran makro RKPD provinsi Tahun 2027;
- Kolom ini memuat target indikator sasaran makro RKPD provinsi Tahun 2027 untuk kabupaten/kota;
- Kolom ini memuat target indikator sasaran makro RKPD kabupaten/kota Tahun 2027; dan
- Kolom ini memuat keterangan/penjelasan lebih lanjut, jika terdapat target yang tidak sesuai.
NO
INDIKATOR
TARGET RKPD
PROVINSI
TAHUN 2027
TARGET KABUPATEN/KOTA
SESUAI RKPD PROVINSI
TAHUN 2027
TARGET RKPD
KABUPATEN/KOTA
TAHUN 2027
KETERANGAN
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
1.
Laju Pertumbuhan Ekonomi (%)
Tingkat Kemiskinan (%)
Tingkat Pengangguran Terbuka (%)
Rasio Gini
Indeks Modal Manusia *)
FORM 4
KESELARASAN OUTCOME PRIORITAS MENDUKUNG ASTA CITA
HASIL KESEPAKATAN DESK URUSAN RAKORTEKBANG TAHUN 2026
DENGAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2027
NO
KODE
BIDANG
URUSAN
BIDANG
URUSAN
ASTA
CITA
OUTCOME
PRIORITAS
KODE
SUBKEGIATAN
RAKORTEKBANG
TAHUN 2026
SUBKEGIATAN RAKORTEKBANG TAHUN 2026 KODE SUBKEGIATAN RKPD TAHUN 2027 SUBKEGIATAN RKPD TAHUN 2027 INDIKATOR SUBKEGIATAN SATUAN TARGET HASIL KESEPAKATAN RAKORTEKBANG TAHUN 2026 TARGET RKPD TAHUN 2027 KET. (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14)
..................., .....................2026 Kepala BAPPEDA Provinsi/Kabupaten/Kota XXX
(.................................................)
Keterangan:
1.
Kolom ini memuat keterangan Nomor yang dicantumkan dengan angka;
2.
Kolom ini memuat keterangan Kode Bidang Urusan berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan pemutakhirannya;
3.
Kolom ini memuat keterangan nama Bidang Urusan;
4.
Kolom ini memuat keterangan Asta Cita yang didukung oleh Bidang Urusan;
5.
Kolom ini memuat keterangan Outcome Prioritas Bidang Urusan;
6.
Kolom ini memuat keterangan Kode Subkegiatan Rakortekbang Tahun 2026 pada Bidang Urusan berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan
pemutakhirannya;
7.
Kolom ini memuat keterangan Nama Subkegiatan Rakortekbang Tahun 2026 yang mendukung Asta Cita pada Bidang Urusan;
8.
Kolom ini memuat keterangan Kode Subkegiatan RKPD Tahun 2027 pada Bidang Urusan berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan
pemutakhirannya;
9.
Kolom ini memuat keterangan Nomenklatur Subkegiatan RKPD Tahun 2027 berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan pemutakhirannya;
10. Kolom ini memuat keterangan Indikator Subkegiatan pada Program Prioritas berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan pemutakhirannya;
11. Kolom ini memuat keterangan Satuan dari indikator subkegiatan;
12. Kolom ini memuat hasil kesepakatan target indikator subkegiatan yang telah dibahas dan disepakati pada Desk Urusan Rakortekbang Tahun 2026;
13. Kolom ini memuat target Indikator Subkegiatan dalam RKPD Tahun 2027; dan
14. Kolom ini memuat keterangan/penjelasan lebih lanjut, jika diperlukan, terutama bila terjadi subkegiatan yang tidak dicantumkan
dan perbedaan target.
FORM 5
KESELARASAN PRO-SN/TEMATIK PEMBANGUNAN
HASIL KESEPAKATAN RAKORTEKBANG TAHUN 2026
DENGAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2027
NO.
PRO-SN/
TEMATIK
PEMBANGUNAN
PROYEK/
KEGIATAN
OUTCOME
PROYEK/
KEGIATAN
BIDANG
URUSAN
KODE
SUBKEGIATAN
RAKORTEKBANG
TAHUN 2026
SUBKEGIATAN RAKORTEKBANG TAHUN 2026 KODE SUBKEGIATAN RKPD TAHUN 2027 SUBKEGIATAN RKPD TAHUN 2027 INDIKATOR SUBKEGIATAN SATUAN TARGET HASIL KESEPAKATAN RAKORTEKBANG TAHUN 2026 TARGET RKPD TAHUN 2027 KET. (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14)
..................., .....................2026 Kepala BAPPEDA Provinsi/Kabupaten/Kota XXX
(.................................................)
Keterangan: 1. Kolom ini memuat keterangan Nomor yang dicantumkan dengan angka; 2. Kolom ini memuat keterangan Nama Program Strategis Nasional (jika merupakan Desk Tematik Pembangunan dalam Rakortekbang 2026, maka kolom ini dikosongkan) 3. Kolom ini memuat keterangan nama proyek/ kegiatan/tematik pembangunan; 4. Kolom ini memuat keterangan outcome dari proyek/ kegiatan/tematik pembangunan; 5. Kolom ini memuat keterangan nama Bidang Urusan yang terkait; 6. Kolom ini memuat keterangan Kode Subkegiatan Rakortekbang Tahun 2026 pada Bidang Urusan berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan pemutakhirannya; 7. Kolom ini memuat keterangan Nama Subkegiatan Rakortekbang Tahun 2026 yang mendukung Asta Cita pada Bidang Urusan; 8. Kolom ini memuat keterangan Kode SubKegiatan RKPD Tahun 2027 pada Bidang Urusan berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan pemutakhirannya; 9. Kolom ini memuat keterangan Nomenklatur Subkegiatan RKPD Tahun 2027 berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan pemutakhirannya; 10. Kolom ini memuat keterangan Indikator Subkegiatan pada Program Prioritas berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan pemutakhirannya; 11. Kolom ini memuat keterangan Satuan dari indikator subkegiatan; 12. Kolom ini memuat hasil kesepakatan target indikator subkegiatan yang telah dibahas dan disepakati pada Desk Urusan Rakortekbang Tahun 2026; 13. Kolom ini memuat target Indikator Subkegiatan dalam RKPD Tahun 2027; dan 14. Kolom ini memuat keterangan/penjelasan lebih lanjut, jika diperlukan, terutama bila terjadi subkegiatan yang tidak dicantumkan dan perbedaan target.
FORM 6
DAFTAR KESELARASAN INTERVENSI PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN
NAMA PROVINSI/KABUPATEN/KOTA : KODE RKP 2027 RKPD 2027 KETERANGAN LOKASI PRIORITAS HIGHLIGHT INTERVENSI LOKASI PRIORITAS DUKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROGRAM/KEGIATAN/SUBKEGIATAN (1) (2) (3) (4) (5) (6)
..................., .....................2026 Kepala BAPPEDA Provinsi/Kabupaten/Kota XXX
(.................................................)
Keterangan:
- Kolom ini memuat keterangan kode lokasi yang dicantumkan dengan huruf dan angka;
- Kolom ini nama lokasi prioritas dalam Rancangan RKP Tahun 2027 untuk Nasional;
- Kolom ini memuat nama highlight intervensi Rancangan RKP Tahun 2027 untuk Nasional;
- Kolom ini memuat nama lokasi prioritas dalam RKPD Tahun 2027 yang selaras dengan lokasi prioritas Rancangan RKP 2027;
- Kolom ini memuat dukungan Pemerintah Daerah melalui Program/Kegiatan/Subkegiatan untuk lokasi prioritas; dan
- Kolom ini memuat keterangan/penjelasan lebih lanjut, jika diperlukan.
FORM 7*)
PERBANDINGAN PROGRAM, KEGIATAN, DAN SUBKEGIATAN RENCANA ANGGARAN DAN PROGRAM DANA OTONOMI KHUSUS DENGAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2007 DI PROVINSI PAPUA
PROVINSI/KABUPATEN/KOTA: NO. RAP **) TAHUN 2027 RKPD TAHUN 2027
SELISIH
(BERTAMBAH/
BERKURANG)
KETERANGAN
PERANGKAT
DAERAH
PENANGGUNG
JAWAB
URUSAN/
PROGRAM/
KEGIATAN/
SUBKEGIATAN
INDIKATOR
TARGET
DAN
SATUAN
PAGU
PROGRAM
SUMBER PENERIMAAN
DALAM RANGKA OTONOMI
KHUSUS
LOKASI
URUSAN/
PROGRAM/
KEGIATAN/
SUBKEGIATAN
INDIKATOR
TARGET
DAN
SATUAN
PAGU
PROGRAM/
KEGIATAN/
SUBKEGIATAN
LOKASI
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
(13)
(14)
(15)
(a)
(b)
(c)
(d)
(e)
Urusan Pendidikan..
Urusan Pendidikan..
Program..
Rp. xxx
Program..
Rp. xxx
Kegiatan…
Rp. xxx
Kegiatan…
Rp. xxx
Subkegiatan….
Rp. xxx
Subkegiatan….
Rp. xxx
Program dst
Rp. xxx
Program dst
Rp. xxx
Urusan dst…
Urusan dst…
TOTAL
Ket:
*) Khusus untuk provinsi/kabupaten/kota di wilayah Papua
**) Rencana Anggaran dan Program (RAP)
..................., .....................2026 Kepala BAPPEDA Provinsi/Kabupaten/Kota XXX
(.................................................)
Keterangan
1.
Kolom ini memuat keterangan Nomor yang dicantumkan dengan angka;
2.
Kolom ini memuat uraian urusan/nomenklatur program, kegiatan, dan Subkegiatan pada RAP pemerintah daerah di wilayah Papua Tahun
2027;
3.
Kolom ini memuat indikator program/kegiatan/subkegiatan pada RAP pemerintah daerah di wilayah Papua Tahun 2027;
4.
Kolom ini memuat besaran target dan satuan program/kegiatan/subkegiatan pada RAP pemerintah daerah di wilayah Papua Tahun 2027;
5.
Kolom ini memuat pagu program/kegiatan/subkegiatan pada RAP pemerintah daerah di wilayah Papua Tahun 2027;
6.
Kolom ini memuat sumber penerimaan dalam rangka otonomi khusus program/kegiatan/subkegiatan pada RAP pemerintah daerah di wilayah
Papua Tahun 2027;
a. Centang apabila penerimaan dalam rangka otonomi khusus bersumber dari DBH sumber daya alam pertambangan minyak bumi;
b. Centang apabila penerimaan dalam rangka otonomi khusus bersumber dari DBH sumber daya alam pertambangan gas alam;
c. Centang apabila penerimaan dalam rangka otonomi khusus bersumber dari otonomi khusus yang bersifat umum (1%);
d. Centang apabila penerimaan dalam rangka otonomi khusus bersumber dari otonomi khusus yang telah ditentukan penggunannya (1,25%);
dan
e. Centang apabila penerimaan dalam rangka otonomi khusus bersumber dari dana tambahan infrastruktur (DTI).
7.
Kolom ini memuat lokasi program/kegiatan/subkegiatan pada RAP pemerintah daerah di wilayah Papua Tahun 2027;
8.
Kolom ini memuat urusan/nomenklatur program/kegiatan/subkegiatan pada RKPD pemerintah daerah di wilayah Papua Tahun 2027;
9.
Kolom ini memuat Kolom ini memuat indikator program/kegiatan/subkegiatan pada RKPD pemerintah daerah di wilayah Papua Tahun 2027;
10. Kolom ini memuat besaran target dan satuan program/kegiatan/subkegiatan pada RKPD pemerintah daerah di wilayah Papua Tahun 2027;
11. Kolom ini memuat memuat pagu program/kegiatan/subkegiatan pada RKPD pemerintah daerah di wilayah Papua Tahun 2027;
12. Kolom ini memuat memuat lokasi program/kegiatan/subkegiatan pada RKPD pemerintah daerah di wilayah Papua Tahun 2027;
13. Kolom ini memuat selisih (bertambah/berkurang) antara pagu RAP Tahun 2026 dengan RKPD Tahun 2027;
14. Kolom ini memuat keterangan/penjelasan perbedaan program/kegiatan/subkegiatan/pagu antara RAP Tahun 2027 dengan RKPD Tahun
2027; dan
15. Kolom ini memuat nama Perangkat Daerah penanggung jawab.
IV. DAFTAR ISIAN FASILITASI RANCANGAN PERGUB DAN PERBUP/PERWALI TENTANG PERUBAHAN RKPD TAHUN 2027
FORM 1
REKAPITULASI JUMLAH PROGRAM, KEGIATAN, DAN SUBKEGIATAN SERTA PAGU
PADA PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) TAHUN 2027
PROVINSI:
NO.
URUSAN
JUMLAH PROGRAM
JUMLAH KEGIATAN
JUMLAH SUBKEGIATAN JUMLAH PAGU
JUMLAH PROGRAM PD RKPD PERUBAHAN JUMLAH KEGIATAN PD RKPD PERUBAHAN JUMLAH SUBKEGIATAN PD RKPD PERUBAHAN PERANGKAT DAERAH PENANGGUNG JAWAB
RKPD 2027 PENJABARAN APBD 2027 RKPD PERUBAHAN 2027 RKPD 2027 PENJABARAN APBD 2027 RKPD PERUBAHAN 2027 RKPD 2027 PENJABARAN APBD 2027 RKPD PERUBAHAN 2027 RKPD 2027 PENJABARAN APBD 2027 RKPD PERUBAHAN 2027 BARU BERKURANG BARU BERKURANG BARU BERKURANG
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21
Dst.
JUMLAH TOTAL
..................., .....................2027 Kepala Bappeda Provinsi XXX
(.................................................)
Keterangan:
(1) Kolom ini memuat keterangan nomor yang dicantumkan dengan angka
(2) Kolom ini memuat uraian nama Urusan Pemerintahan Daerah
(3) Kolom ini memuat total jumlah Program yang terdapat pada RKPD 2027
(4) Kolom ini memuat total jumlah program yang terdapat pada Perubahan penjabaran APBD 2027 terakhir
(5) Kolom ini memuat total jumlah Program yang terdapat pada RKPD 2027 Perubahan sebagai dinamika Perencanaan dan Penganggaran serta isu strategis berkembang
(6) Kolom ini memuat total jumlah Kegiatan yang terdapat pada RKPD 2027
(7) Kolom ini memuat total jumlah Kegiatan yang terdapat pada Penjabaran APBD Tahun 2027 terakhir
(8) Kolom ini memuat total jumlah Kegiatan yang terdapat pada RKPD 2027 Perubahan sebagai dinamika Perencanaan dan Penganggaran serta isu strategis berkembang
(9) Kolom ini memuat total jumlah subKegiatan yang terdapat pada RKPD 2027
(10) Kolom ini memuat total jumlah subKegiatan yang terdapat pada perubahan APBD Tahun 2027 terakhir
(11) Kolom ini memuat total jumlah subKegiatan yang terdapat pada RKPD 2027 Perubahan sebagai dinamika Perencanaan dan Penganggaran serta isu strategis berkembang
(12) Kolom ini memuat total jumlah Pagu yang terdapat pada RKPD 2027
(13) Kolom ini memuat total jumlah Pagu yang terdapat pada Penjabaran APBD Tahun 2027 terakhir
(14) Kolom ini memuat total jumlah Pagu yang terdapat pada RKPD 2027 Perubahan sebagai dinamika Perencanaan dan Penganggaran serta isu strategis berkembang
(15) Kolom ini memuat total jumlah Program Baru (+) yang terdapat pada RKPD 2027 Perubahan
(16) Kolom ini memuat total jumlah Program berkurang (-) yang terdapat pada RKPD 2027 Perubahan
(17) Kolom ini memuat total jumlah Kegiatan Baru (+) yang terdapat pada RKPD 2027 Perubahan
(18) Kolom ini memuat total jumlah Kegiatan berkurang (-) yang terdapat pada RKPD 2027 Perubahan
(19) Kolom ini memuat total jumlah subKegiatan Baru (+) yang terdapat pada RKPD 2027 Perubahan
(20) Kolom ini memuat total jumlah subKegiatan berkurang (-) yang terdapat pada RKPD 2027 Perubahan
(21) Kolom ini memuat nama perangkat daerah penanggung jawab.
FORM 2
RINCIAN PERUBAHAN PROGRAM, KEGIATAN, SUBKEGIATAN, TARGET, DAN PAGU
PADA PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) TAHUN 2027
PROVINSI
:
PERANGKAT DAERAH :
No.
URUSAN
PROGRAM/ KEGIATAN/ SUBKEGIATAN
INDIKATOR PROGRAM (OUTCOME) / KEGIATAN (OUTPUT)/ SUBKEGIATAN (SUBOUTPUT) TARGET
PAGU
KETERANGAN
SEMULA
MENJADI
SEMULA
MENJADI
RKPD
2027
PENJABARAN
APBD 2027
RKPD
PERUBAHAN
2027
RKPD 2027
PENJABARAN
APBD 2027
RKPD PERUBAHAN 2027
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
1
PROGRAM 1….. PROGRAM 1…..
KEGIATAN 1.1….. SUBKEGIATAN 1.1…… KEGIATAN 1.1….. SUBKEGIATAN 1.1……
KEGIATAN 1.2….. SUBKEGIATAN 1.2…… KEGIATAN 1.2….. SUBKEGIATAN 1.2……
KEGIATAN 1.3….. SUBKEGIATAN 1.3…… KEGIATAN 1.3….. SUBKEGIATAN 1.3……
PROGRAM2….. PROGRAM2…..
KEGIATAN 2.1….. SUBKEGIATAN 2.1…… KEGIATAN 2.1….. SUBKEGIATAN 2.1……
KEGIATAN 2.2….. SUBKEGIATAN 2.2…… KEGIATAN 2.2….. SUBKEGIATAN 2.2……
KEGIATAN 2.3….. KEGIATAN 2.3…..
PROGRAM dst….. PROGRAM dst…..
KEGIATAN dst….. KEGIATAN dst…..
Dst
..................., .....................2027
Mengetahui,
Kepala Perangkat Daerah
Kepala Bappeda Provinsi XXX
(.................................................)
(……………………………………)
Keterangan:
(1)
Kolom ini memuat keterangan nomor yang dicantumkan dengan angka
(2)
Kolom ini memuat uraian nama Urusan Pemerintahan Daerah
(3)
Kolom ini memuat semula Program, Kegiatan dan Subkegiatan pada RKPD Tahun 2027
(4)
Kolom ini memuat Program, Kegiatan dan Subkegiatan pada RKPD 2027 Perubahan sebagai dinamika Perencanaan dan
Penganggaran serta isu strategis berkembang (Program/Kegiatan Baru pengisiannya tidak disandingkan dengan Program,
Kegiatan dan Subkegiatan semula)
(5)
Kolom ini memuat semula Indikator Program, Kegiatan dan Subkegiatan RKPD Tahun 2027
(6)
Kolom ini memuat perubahan menjadi Indikator Program, Kegiatan dan Subkegiatan RKPD Tahun 2027 Perubahan
(7)
Kolom ini memuat Target indikator Program, Kegiatan dan Subkegiatan yang terdapat pada RKPD Tahun 2027
(8)
Kolom ini memuat Target indikator Program, Kegiatan dan Subkegiatan yang terdapat pada penjabaran APBD Tahun 2027
terakhir
(9)
Kolom ini memuat Target indikator Program, Kegiatan dan Subkegiatan yang terdapat pada RKPD 2027 perubahan sebagai
dinamika Perencanaan dan Penganggaran serta isu strategis berkembang
(10) Kolom ini memuat pagu yang terdapat pada RKPD Tahun 2027
(11) Kolom ini memuat pagu yang terdapat pada penjabaran APBD Tahun 2027 terakhir
(12) Kolom ini memuat pagu yang terdapat pada RKPD Tahun 2027 perubahan sebagai dinamika Perencanaan dan Penganggaran
serta isu strategis berkembang
(13) Kolom ini memuat keterangan perubahan pada RKPD Tahun 2027
FORM 3
KERANGKA EKONOMI DAN ANGGARAN DAERAH
PERUBAHAN RKPD TAHUN 2027
PROVINSI
NO URAIAN APBD 2027 PERUBAHAN RKPD 2027 KET 1 2 3 4 5 I PENERIMAAN
1 PENDAPATAN
1.1. Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan Pajak Daerah
Pendapatan Retribusi Daerah
Pendapatan Hasil pengelolaan keuangan Daerah Yang Dipisahkan
Lain-Lain PAD yang sah
1.2 PENDAPATAN TRANSFER
1.2.1 Transfer Pemerintah Pusat
A Dana Perimbangan
Dana Transfer Umum - DBH
Dana Transfer Umum - DAU
Dana Transfer Khusus – DAK Fisik
Dana Transfer Khusus – DAK Non Fisik
B Dana Insentif Daerah
C Dana Otonomi Khusus
D Dana Keistimewaan
E Dana Desa
1.2.2 Transfer Antar-Daerah
Pendapatan Bagi Hasil
Bantuan Keuangan
1.3. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah
Pendapatan Hibah
Pendapatan Dana Darurat
Pendapatan Lainnya
PEMBIAYAAN DAERAH
6.1. Penerimaan Pembiayaan
6.1.01. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 2021
6.1.02. Pencairan Dana Cadangan
6.1.03. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
6.1.04. Penerimaan Pinjaman Daerah
6.1.05. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah
6.1.06. Penerimaan Pembiayaan Lainnya Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Jumlah Penerimaan Pembiayaan
6.2. Pengeluaran Pembiayaan
6.2.01. Pembentukan Dana Cadangan
6.2.02. Penyertaan Modal Daerah
6.2.03. Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo
6.2.04. Pemberian Pinjaman Daerah
6.2.05. Pengeluaran Pembiayaan Lainnya Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Jumlah Pengeluaran pembiayaan
Pembiayaan Neto
II BELANJA
2.1 BELANJA OPERASI
Belanja Pegawai
Belanja Barang
Belanja Bunga
Belanja Subsidi
NO URAIAN APBD 2027 PERUBAHAN RKPD 2027 KET 1 2 3 4 5
Belanja Hibah
Belanja Bantuan Sosial
2.2 BELANJA MODAL
Belanja Tanah
Belanja Peralatan dan Mesin
Belanja Gedung dan Bangunan
Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan
Belanja Aset Tetap Lainnya
Belanja Aset Lainnya
2.3 BELANJA TAK TERDUGA
Belanja Tak Terduga
2.4 TRANSFER
2.4.1 TRANSFER HASIL PENDAPATAN KE KABUPATEN/KOTA
Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Provinsi
Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Kabupaten/Kota
Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Desa
Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Kabupaten/Kota
Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa
Belanja Bagi Hasil Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah Kepada Kabupaten/Kota
2.4.2 TRANSFER BANTUAN KEUANGAN KE PEMERINTAH DAERAH LAINNYA
Transfer Bantuan Keuangan Ke Pemerintah Daerah Lainnya.
JUMLAH BELANJA DAN TRANSFER
Keterangan:
(1) Kolom ini berisi nomor urut
(2) Kolom ini berisi uraian komponen APBD
(3) Kolom ini diambil dari penjabaran APBD Tahun 2027 terakhir
(4) Kolom ini diambil dari Perubahan RKPD Tahun 2027
(5) Kolom diisi dengan keterangan yang diperlukan
......................, ..................2027
Mengetahui,
KEPALA BPKAD
KEPALA BAPPEDA
PROVINSI ....................................
PROVINSI ....................................
(…………………………….) (…………………………….)
V. MATRIKS PENYEMPURNAAN HASIL FASILITASI RKPD 2027 DAN PERUBAHAN RKPD 2027
MATRIKS PENYEMPURNAAN HASIL FASILITASI RKPD TAHUN 2027 DAN PERUBAHAN RKPD TAHUN 2027 PROVINSI/KABUPATEN/KOTA…..*) NO NARASI MASUKAN PERBAIKAN TINDAK LANJUT HALAMAN KETERANGAN YA TIDAK (1) (2) (3) (4) (5) (6) 1.
Dst…
*) disesuikan dengan nama daerah
.................., .....................2026/2027 Kepala BAPPEDA Provinsi/Kabupaten/Kota XXX
(.................................................)
Keterangan:
- Kolom ini memuat keterangan Nomor yang dicantumkan dengan angka;
- Kolom ini memuat narasi masukan perbaikan penyempurnaan RKPD Tahun 2027 atau perubahan RKPD 2027 pada saat pelaksanaan fasilitasi;
- Kolom ini diisi dengan tanda cek (√) “YA”, jika masukan hasil fasilitasi ditindaklanjuti dalam dokumen RKPD Tahun 2027 atau perubahan RKPD Tahun 2027;
- Kolom ini diisi dengan tanda cek (√) “TIDAK”, jika masukan hasil fasilitasi TIDAK ditindaklanjuti dalam dokumen RKPD Tahun 2027 atau perubahan RKPD Tahun 2027;
- Kolom ini memuat halaman hasil tindak lanjut yang sudah diperbaiki dalam RKPD Tahun 2027 atau perubahan RKPD Tahun 2027; dan
- Kolom ini memuat keterangan/penjelasan lebih lanjut, jika hasil masukan fasilitasi TIDAK ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dalam RKPD Tahun 2027 atau perubahan RKPD Tahun 2027.
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum,
R. Gani Muhamad, SH., MAP. Pembina Utama Madya (IV/d) NIP. 19690818 199603 1 001 VI. PENUTUP
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Tahun 2027 ini disusun untuk menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah
provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam merumuskan
dokumen RKPD Tahun 2027 yang terarah, terpadu, dan selaras
dengan kebijakan pembangunan nasional.
Pedoman
ini
mengakomodasi
kaidah-kaidah
pelaksanaan
perencanaan pembangunan daerah yang menjamin keterpaduan
antara dokumen perencanaan dan penganggaran, konsistensi antar
dokumen perencanaan, serta pelaksanaan pembangunan yang
berbasis
pada
capaian
kinerja.
Seluruh
proses
perencanaan
dilaksanakan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan daerah
yang
bersih
dan
berintegritas,
pedoman
ini
juga
memuat
pengarusutamaan
prinsip-prinsip
pencegahan
korupsi
melalui
integrasi indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) yang
dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam
rangka meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas
pelaksanaan program, kegiatan, dan Subkegiatan. Hal-hal yang perlu
diperhatikan oleh Pemerintah Daerah adalah: 1). Aspek perencanaan
pembanguan daerah; 2). Pokok Pikiran DPRD; 3). Hibah, Batuan Sosial
dan Bantuan Pemerintah.
Untuk menjamin keberlanjutan dan resiliensi pelaksanaan
pembangunan daerah, pendekatan manajemen risiko diterapkan
dalam penyusunan RKPD guna mengidentifikasi potensi risiko serta
menetapkan langkah mitigasi yang tepat. Hal ini bertujuan agar
penyusunan RKPD mampu mengantisipasi ketidakpastian dan
mendukung pencapaian target pembangunan secara optimal.
Pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah menjadi bagian yang
tidak terpisahkan dalam siklus perencanaan. Melalui pengendalian
yang terstruktur dan evaluasi yang berkelanjutan, pemerintah daerah
diharapkan dapat memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan
sesuai rencana, serta menggunakan hasil evaluasi sebagai dasar
perbaikan kebijakan dan peningkatan kinerja di masa yang akan
datang.
Dengan demikian, Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2027 ini
menjadi
instrumen
yang
strategis
dan
komprehensif
dalam
mendukung penyusunan perencanaan pembangunan daerah yang
lebih responsif, terukur, dan berkelanjutan.
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
