PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri...
Pasal 33
(1) Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dapat mengikuti kegiatan pendalaman tugas yang diselenggarakan di luar negeri oleh pihak luar
negeri. (2) Kegiatan Pendalaman Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti apabila telah mendapatkan persetujuan Menteri melalui BPSDM dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
