Pasal 7
BAB 3 — HIBAH
(1) Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) diberikan dengan persyaratan paling sedikit: a. memiliki kepengurusan yang jelas didaerah yang bersangkutan; b. memiliki surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat atau sebutan lainnya; dan c. berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan. (2) Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) diberikan dengan persyaratan paling sedikit: a. telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia paling singkat 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; b. berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan; dan c. memiliki sekretariat tetap didaerah yang bersangkutan. 6. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
