PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2015 tentang BATAS DAERAH KOTA KOTAMABAGU DENGAN KABUPATEN...
Pasal 16
BAB 7 — PENGELOLAAN
(1) Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota menyampaikan penyajian data penduduk nonpermanen hasil dari pengolahan data sesuai dengan kewenangannya. (2) Penyajian data dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. laporan rekapitulasi pendataan penduduk nonpermanen nasional; b.laporan rekapitulasi pendataan penduduk nonpermanen provinsi;dan c. laporan rekapitulasi pendataan penduduk nonpermanen kabupaten/kota.
