PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI...
Pasal 468
Subdirektorat Otonomi Khusus Wilayah II, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penataan, pembinaan dan evaluasi daerah otonomi khusus di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. 5. Ketentuan Pasal 470 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
