PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 139 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS DENGAN...
Pasal 3
Posisi PBU, PABU, dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa dan/atau nama kecamatan.
