PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 824
BAB 22 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Unit organisasi yang menangani fungsi dibidang pengadaaan barang/jasa pemerintah karena sifat tugas dan fungsinya, melaksanakan tugas dan fungsi unit kerja pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian (2) Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian dilaksanakan oleh Kepala Bagian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang layanan pengadaan barang/jasa pemerintah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
