PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 808
BAB 19 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian adalah: a. Balai Pemerintahan Desa; b. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional; dan c. Balai Pengembangan Kompetensi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran. (2) Organisasi dan tatakerja unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah mendapat persetujuan tertulis menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
