PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 773
BAB 16 — PUSAT
(1) Pusat merupakan unsur pendukung. (2) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
