Pasal 765
BAB 13 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 764, Pusat Pengembangan Kompetensi Fungsional dan Teknis menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis dan rencana pengembangan kompetensi teknis substantif dan fungsional binaan Kementerian, dan pengembangan kompetensi teknis substantif dan fungsional binaan kementerian/lembaga pemerintahan nonkementerian; b. pelaksanaan penyusunan pedoman teknis pengembangan kompetensi teknis substantif dan fungsional binaan Kementerian, teknologi pembelajaran, dan perangkat pembelajaran; c. pelaksanaan pengembangan kompetensi bidang kompetensi teknis substantif dan fungsional binaan Kementerian, teknis dan fungsional kementerian/lembaga pemerintahan nonkementerian; d. pelaksanaan pengembangan komptensi tenaga penyelenggara, dan tenaga pengajar bidang fungsional binaan Kementerian, dan kementerian/lembaga pemerintahan nonkementerian; e. pelaksanaan uji coba pengembangan kompetensi bidang kompetensi teknis substantif dan fungsional binaan Kementerian, teknis dan fungsional kementerian/lembaga pemerintahan nonkementerian; f. pembinaan, pengoordinasian, fasilitasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Badan.
