PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 763
BAB 13 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 762 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan surat-menyurat, arsip, ekspedisi, rumah tangga, pengoordinasian penyusunan perencanaan program dan anggaran, serta pelaporan kinerja pada Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen Kepemimpinan. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab kepada Kepala Pusat.
