PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 731
BAB 13 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k, merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Badan.
