Pasal 657
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 656, Subdirektorat Monitoring, Evaluasi, Dokumentasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan dokumentasi pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang Integrasi Data Kependudukan Daerah; b. penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan dokumentasi pelaksanaan kebijakan di bidang Integrasi Data Kependudukan Daerah; c. penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan dokumentasi pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang Integrasi Data Kependudukan Daerah; d. penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan dokumentasi pelaksanaan penyusunan pemetaan urusan pemerintahan di bidang Integrasi Data Kependudukan Daerah; e. penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan dokumentasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Integrasi Data Kependudukan Daerah; f. penyiapan bahan penyusunan program dan anggaran di bidang Integrasi Data Kependudukan Daerah; dan g. pelaksanaan reformasi birokrasi di bidang Integrasi Data Kependudukan Daerah.
