Pasal 654
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 653, Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional bagi Pengguna Daerah untuk pemanfaatan data kependudukan, layanan teknis, hak akses, data balikan, sinkronisasi dan integrasi data kependudukan, keamanan informasi, pengendalian teknis pengamanan sistem, monitoring, evaluasi dan dokumentasi; b. pelaksanaan kebijakan di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional bagi Pengguna Daerah untuk pemanfaatan data kependudukan, layanan teknis, hak
akses, data balikan, sinkronisasi dan integrasi data kependudukan, keamanan informasi, pengendalian teknis pengamanan sistem, monitoring, evaluasi dan dokumentasi; c. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional bagi Pengguna Daerah untuk pemanfaatan data kependudukan, layanan teknis, hak akses, data balikan, sinkronisasi dan integrasi data kependudukan, keamanan informasi, pengendalian teknis pengamanan sistem, monitoring, evaluasi dan dokumentasi; d. pelaksanaan penyusunan pemetaan urusan pemerintahan kependudukan dan pencatatan sipil di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional bagi Pengguna Daerah untuk pemanfaatan data kependudukan, layanan teknis, hak akses, data balikan, sinkronisasi dan integrasi data kependudukan, keamanan informasi, pengendalian teknis pengamanan sistem, monitoring, evaluasi dan dokumentasi; e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional bagi Pengguna Daerah untuk pemanfaatan data kependudukan, layanan teknis, hak akses, data balikan, sinkronisasi dan integrasi data kependudukan, keamanan informasi, pengendalian teknis pengamanan sistem, monitoring, evaluasi dan dokumentasi; f. pelaksanaan pengawasan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional bagi Pengguna Daerah untuk pemanfaatan data kependudukan, layanan teknis, hak akses, data balikan, sinkronisasi dan integrasi data kependudukan, keamanan informasi, pengendalian teknis pengamanan sistem, dan monitoring, evaluasi dan dokumentasi; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional bagi Pengguna Daerah untuk pemanfaatan data kependudukan, layanan teknis, hak akses, data balikan, sinkronisasi dan integrasi data kependudukan, keamanan informasi, pengendalian teknis pengamanan sistem, monitoring, evaluasi dan dokumentasi; h. pelaksanaan manajemen informasi di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional bagi Pengguna Daerah untuk pemanfaatan data kependudukan, layanan teknis, hak akses, data balikan, sinkronisasi dan integrasi data kependudukan, keamanan informasi, pengendalian teknis pengamanan sistem, monitoring, evaluasi dan dokumentasi; dan i. pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi, urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
