Pasal 650
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 649, Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan dokumentasi pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional; b. penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan dokumentasi pelaksanaan kebijakan di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional; c. penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan dokumentasi pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional; d. penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan dokumentasi
pelaksanaan penyusunan pemetaan urusan pemerintahan di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional; e. penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan dokumentasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional; f. penyiapan bahan pelaksanaan manajemen informasi di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional; g. penyiapan bahan penyusunan program dan anggaran di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional; dan h. pelaksanaan reformasi birokrasi di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional.
