Pasal 641
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 640, Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional bagi Pengguna Pusat untuk pemanfaatan data kependudukan, layanan teknis, hak akses, data balikan, sinkronisasi dan integrasi data kependudukan pusat, keamanan informasi dan layanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, pengendalian teknis pengamanan sistem, monitoring, evaluasi dan dokumentasi, administrasi dan penerimaan negara bukan pajak; b. pelaksanaan kebijakan di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional bagi Pengguna Pusat untuk pemanfaatan data kependudukan, layanan teknis, hak akses, data balikan, sinkronisasi dan integrasi data kependudukan pusat, keamanan informasi dan layanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, pengendalian teknis pengamanan sistem, monitoring, evaluasi dan dokumentasi, administrasi dan penerimaan negara bukan pajak; c. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional bagi Pengguna Pusat untuk pemanfaatan data kependudukan, layanan teknis, hak akses, data balikan, sinkronisasi dan integrasi data kependudukan pusat, keamanan informasi dan layanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, pengendalian teknis pengamanan sistem, monitoring, evaluasi dan dokumentasi, administrasi dan penerimaan negara bukan pajak; d. pelaksanaan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan kependudukan dan pencatatan sipil di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional bagi Pengguna Pusat untuk pemanfaatan data kependudukan, layanan teknis, hak akses, data balikan, sinkronisasi dan integrasi data kependudukan pusat, keamanan informasi dan layanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, pengendalian teknis pengamanan sistem, monitoring, evaluasi dan dokumentasi, administrasi dan penerimaan negara bukan pajak; e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional bagi Pengguna Pusat untuk pemanfaatan data kependudukan, layanan teknis, hak akses, data balikan, sinkronisasi dan integrasi data kependudukan pusat, keamanan informasi dan layanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, pengendalian teknis pengamanan sistem, monitoring, evaluasi dan dokumentasi, administrasi dan penerimaan negara bukan pajak; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional bagi Pengguna Pusat untuk pemanfaatan data kependudukan, layanan teknis, hak akses, data balikan, sinkronisasi dan
integrasi data kependudukan pusat, keamanan informasi dan layanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, pengendalian teknis pengamanan sistem, monitoring, evaluasi dan dokumentasi, administrasi dan penerimaan negara bukan pajak; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional bagi Pengguna Pusat untuk pemanfaatan data kependudukan, layanan teknis, hak akses, data balikan, sinkronisasi dan integrasi data kependudukan pusat, keamanan informasi dan layanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, pengendalian teknis pengamanan sistem, monitoring, evaluasi dan dokumentasi, administrasi dan penerimaan negara bukan pajak; h. pelaksanaan manajemen informasi di bidang Integrasi Data Kependudukan Nasional bagi Pengguna Pusat untuk pemanfaatan data kependudukan, layanan teknis, hak akses, data balikan, sinkronisasi dan integrasi data kependudukan pusat, keamanan informasi dan layanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, pengendalian teknis pengamanan sistem, monitoring, evaluasi dan dokumentasi, administrasi dan penerimaan negara bukan pajak; dan i. pelaksanaan reformasi birokrasi dan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
