Pasal 618
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 617, Subdirektorat Tata Kelola Sumber Daya Manusia
dan Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang tata kelola sumber daya manusia dan teknologi informasi dan komunikasi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola sumber daya manusia dan teknologi informasi dan komunikasi; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang tata kelola sumber daya manusia dan teknologi informasi dan komunikasi; d. pelaksanaan penyusunan pemetaan urusan pemerintahan kependudukan dan pencatatan sipil di bidang tata kelola sumber daya manusia dan teknologi informasi dan komunikasi; e. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola sumber daya manusia dan teknologi informasi dan komunikasi; f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola sumber daya manusia dan teknologi informasi dan komunikasi; g. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola sumber daya manusia dan teknologi informasi dan komunikasi; h. penyelenggaraan bimbingan teknis dan alih pengetahuan bagi sumber daya manusia pusat dan daerah; i. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan di perwakilan Republik INDONESIA; dan j. pelaksanaan pengelolaan call center di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan.
