Pasal 615
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 614, Subdirektorat Pengelolaan Data Center dan Disaster Recovery Center menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan data center kependudukan, pengelolaan disaster recovery center, dan pengelolaan teknologi identifikasi pengenalan wajah (face recognition);
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan data center kependudukan, pengelolaan disaster recovery center, dan pengelolaan teknologi identifikasi pengenalan wajah (face recognition); c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang pengelolaan data center kependudukan, pengelolaan disaster recovery center, dan pengelolaan teknologi identifikasi pengenalan wajah (face recognition); d. pelaksanaan penyusunan pemetaan urusan pemerintahan kependudukan dan pencatatan sipil di bidang fasilitasi pengelolaan data center kependudukan, pengelolaan disaster recovery center, dan pengelolaan teknologi identifikasi pengenalan wajah (face recognition); e. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan data center kependudukan, pengelolaan disaster recovery center, dan pengelolaan teknologi identifikasi pengenalan wajah (face recognition); f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan data center kependudukan, pengelolaan disaster recovery center, dan pengelolaan teknologi identifikasi pengenalan wajah (face recognition); g. pengelolaan keamanan data center dan disaster recovery center; dan h. penyiapan bahan supervisi di bidang pengelolaan data center kependudukan, pengelolaan disaster recovery center, dan pengelolaan teknologi identifikasi pengenalan wajah (face recognition).
