Pasal 612
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 611, Subdirektorat Sistem Informasi Administrasi Kependudukan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi infrastruktur, jaringan komunikasi data, pengembangan sistem dan aplikasi, layanan online, identitas digital, anjungan dukcapil mandiri, serta sistem aplikasi tanda tangan elektronik; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi infrastruktur, jaringan komunikasi data, pengembangan sistem dan aplikasi, layanan online, identitas digital, anjungan dukcapil mandiri, serta sistem aplikasi tanda tangan elektronik; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang infrastruktur, jaringan komunikasi
data, pengembangan sistem dan aplikasi, layanan online, identitas digital, anjungan dukcapil mandiri, serta sistem aplikasi tanda tangan elektronik; d. pelaksanaan penyusunan pemetaan urusan pemerintahan kependudukan dan pencatatan sipil di bidang fasilitasi infrastruktur, jaringan komunikasi data, pengembangan sistem dan aplikasi, layanan online, identitas digital, anjungan dukcapil mandiri, serta sistem aplikasi tanda tangan elektronik; e. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi infrastruktur, jaringan komunikasi data, pengembangan sistem dan aplikasi, layanan online, identitas digital, anjungan dukcapil mandiri, serta sistem aplikasi tanda tangan elektronik; f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi infrastruktur, jaringan komunikasi data, pengembangan sistem dan aplikasi, layanan online, identitas digital, anjungan dukcapil mandiri, serta sistem aplikasi tanda tangan elektronik; g. pengelolaan keamanan sistem informasi administrasi kependudukan pada unit pengelolaan informasi kependudukan; dan h. Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang infrastruktur, jaringan komunikasi data, pengembangan sistem dan aplikasi, layanan online, identitas digital, anjungan dukcapil mandiri, serta sistem aplikasi tanda tangan elektronik.
