Pasal 609
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 608, Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi
Kependudukan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengelolaan dan pelayanan data kependudukan, pengelolaan data center dan disaster recovery center, tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi, monitoring, evaluasi, dan dokumentasi; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengelolaan dan pelayanan data kependudukan, pengelolaan data center dan disaster recovery center, tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi, monitoring, evaluasi, dan dokumentasi; c. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengelolaan dan pelayanan data kependudukan, pengelolaan data center dan disaster recovery center, tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi, monitoring, evaluasi, dan dokumentasi; d. pelaksanaan penyusunan pemetaan urusan pemerintahan kependudukan dan pencatatan sipil di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengelolaan dan pelayanan data kependudukan, pengelolaan data center dan disaster recovery center, tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi, monitoring, evaluasi, dan dokumentasi; e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengelolaan dan pelayanan data kependudukan, pengelolaan data center dan disaster recovery center, tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi, monitoring, evaluasi, dan dokumentasi; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengelolaan dan pelayanan data kependudukan, pengelolaan data center dan disaster recovery center, tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi, monitoring, evaluasi, dan dokumentasi; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengelolaan dan pelayanan data kependudukan, pengelolaan data center dan disaster recovery center, tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi, monitoring, evaluasi, dan dokumentasi;
h. pelaksanaan manajemen informasi di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengelolaan dan pelayanan data kependudukan, pengelolaan data center dan disaster recovery center, tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi, monitoring, evaluasi, dan dokumentasi; dan i. penyiapan bahan penyusunan program dan anggaran di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pelaksanaan reformasi birokrasi, urusan tata usaha dan rumahtangga direktorat.
