Pasal 605
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 604, Subdirektorat Monitoring, Evaluasi, Dokumentasi, dan Pengelolaan Dokumen Kependudukan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan monitoring, evaluasi, dan dokumentasi pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; b. penyiapan bahan monitoring, evaluasi, dan dokumentasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; c. penyiapan bahan monitoring, evaluasi, dan dokumentasi pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; d. penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan dokumentasi bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran
penduduk dan pencatatan sipil; e. penyiapan bahan monitoring, evaluasi dan dokumentasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; f. penyiapan bahan pelaksanaan manajemen informasi di bidang monitoring, evaluasi dan dokumentasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; g. penyiapan bahan penyusunan program dan anggaran di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; h. penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, pelaksanaan penyusunan pemetaan urusan pemerintahan kependudukan dan pencatatan sipil, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan dokumen kependudukan, dan pendaftaran tanda tangan elektronik; dan i. pelaksanaan reformasi birokrasi di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
