Pasal 600
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 599 huruf a, melakukan pelaksanaan urusan persuratan manual dan elektronik,tata usaha pimpinan, kehumasan dan publikasi serta pembinaan ketatausahaan di lingkungan Direktorat Jenderal. (2) Subbagian Organisasi dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 599 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan administrasi aparatur sipil negara, sistem dan prosedur, kelembagaan, tatalaksana, reformasi birokrasi, analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal. (3) Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 599 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan rumah tangga, dan penataan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal.
