Pasal 596
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan. (2) Subbagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, pembayaran gaji, usul penunjukan bendaharawan dan pembuat daftar gaji, tuntutan perbendaharaan, dan tuntutan ganti rugi. (3) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan verifikasi dan akuntansi pengelolaan anggaran, pengendalian administrasi keuangan serta penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal.
