Pasal 58
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan umum penyusunan dan penyelarasan peraturan perundang-undangan di bidang tugas pokok Kementerian, harmonisasi terhadap pengkajian produk hukum dan kebijakan daerah, pelaksanaan litigasi dan advokasi hukum, pelaksanaan inventarisasi, dokumentasi dan publikasi hukum, serta pengundangan produk hukum; b. pengoordinasian penyusunan peraturan perundang- undangan di bidang tugas pokok Kementerian; c. pengoordinasian harmonisasi peraturan perundang- undangan dan/atau persetujuan PRESIDEN; d. perumusan peraturan perundang-undangan antar instansi
yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan pemerintahan daerah; e. penyiapan telaahan kebijakan terhadap harmonisasi pengkajian produk hukum dan kebijakan pemerintahan daerah; f. pelaksanaan litigasi dan advokasi hukum di lingkungan Kementerian dan pemerintah daerah; g. pelaksanaan koordinasi fasilitasi atau evaluasi produk hukum daerah; h. penyiapan bahan pemberian nomor register produk hukum daerah berdasarkan hasil fasilitasi atau evaluasi; i. pelaksanaan inventarisasi, dokumentasi, dan publikasi hukum serta pengundangan produk hukum yang ditetapkan oleh Menteri; dan j. penyusunan rencana program kerja dan anggaran biro, pengelolaan administrasi aparatur sipil negara, urusan rumah tangga, dan tata usaha biro.
