Pasal 577
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 576, Subdirektorat Badan Layanan Umum Daerah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah; b. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah; f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah; dan g. penyiapan bahan pengolahan data dan informasi pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah.
