Pasal 574
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 573, Subdirektorat Badan Usaha Milik Daerah, Lembaga Keuangan dan Aneka Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah, lembaga keuangan dan aneka usaha serta investasi daerah; b. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah, lembaga keuangan dan aneka usaha serta investasi daerah; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah, lembaga keuangan dan aneka usaha serta investasi daerah; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur,
dan kriteria di bidang pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah, lembaga keuangan dan aneka usaha serta investasi daerah; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah, lembaga keuangan dan aneka usaha serta investasi daerah; f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah, lembaga keuangan dan aneka usaha serta investasi daerah; dan g. penyiapan bahan pengolahan data dan informasi pengelolaan badan usaha milik daerah, Lembaga keuangan dan aneka usaha serta investasi daerah.
