PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 570
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Direktorat Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506 huruf f, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah di bidang pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah, lembaga keuangan daerah, investasi daerah, Badan Layanan Umum Daerah, dan Barang Milik Daerah.
