PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 564
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 563, Subdirektorat Fasilitasi Dana Alokasi Khusus menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang dana alokasi khusus; b. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang dana alokasi khusus; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang dana alokasi khusus; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dana alokasi khusus; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang dana alokasi khusus; dan f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang dana alokasi khusus.
