Pasal 561
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 560, Subdirektorat Fasilitasi Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang dana bagi hasil dan dana alokasi umum; b. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang dana bagi hasil dan dana alokasi umum; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang dana bagi hasil dan dana alokasi umum; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang dana bagi hasil dan dana alokasi umum; e. penyiapan bahan pelaksanaan supervisi pemantauan, dan pengevaluasian di bidang dana bagi hasil dan dana alokasi umum; dan f. penyiapan bahan pelaksanaan asistensi dan bimbingan teknis di bidang dana bagi hasil dan dana alokasi umum.
