Pasal 554
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 553, Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah III menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pendapatan daerah; b. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pendapatan daerah; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pendapatan daerah; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendapatan daerah; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendapatan daerah; f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendapatan daerah; g. penyiapan bahan manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah; h. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah; dan i. penyiapan perumusan pelaksanaan evaluasi peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah.
