Pasal 550
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 549 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendapatan daerah, manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta penyiapan perumusan pelaksanaan evaluasi peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah meliputi wilayah Jawa.
