PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 539
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah terdiri atas: a. Subdirektorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Wilayah I;
b. Subdirektorat Sistem Informasi dan Dukungan Teknis Pelaksanaan Anggaran Daerah; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
