PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 137 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 537
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah di bidang pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
