Pasal 531
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 530, Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah IV menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan anggaran daerah; b. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan anggaran daerah; c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan umum di bidang perencanaan anggaran daerah; d. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan anggaran daerah; e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelengggaraan perencanaan anggaran daerah; f. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan anggaran daerah; g. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; h. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran
pendapatan dan belanja daerah dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; i. penyiapan bahan pelaksanaan pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan j. penyiapan bahan fasilitasi pengelolaan hibah daerah.
