Pasal 527
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan anggaran daerah, serta pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi, pelaksanaan pengesahan rancangan peraturan kepala daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dan penyiapan bahan fasilitasi pengelolaan hibah daerah meliputi wilayah Jawa dan Bali.
